• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Sertifikasi Guru

Sah! Guru Non PNS di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG 2018, Ini Syaratnya!

d'Blogger
11 Comments
Sertifikasi Guru
Wednesday, February 28, 2018
guru-non-pns-boleh-ppg-2018
inulwara.blogspot.com
Guru non PNS patut bersyukur dengan kebijakan terbaru tentang peserta yang boleh ikut program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018 ini, pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru saja mengeluarkan surat edaran melalui Dirjen GTK dengan nomor: 4955/B.B4/GT/2018 tertanggal 27 Februari 2018 tentang Verifikasi dan Validasi Berkas PPG Dalam Jabatan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri boleh mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2018 dengan beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut:
  1. Sudah menjadi guru sampai akhir tahun 2015;
  2. Guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri;
  3. Diangkat lewat SK Pengangkatan oleh Kepala Dinas Pendidikan baik Provinsi/Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, untuk guru yang memenuhi syarat di atas diberikan haknya untuk mengikuti pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Namun, setelah guru yang bersangkutan mendapatkan sertifikat pendidiknya, maka klim untuk mendapatkan pembayaran tunjangan profesi tidak berlaku baginya.

Pemerintah dalam hal ini hanya memfasilitasi guru dimaksud mulai dari kegiatan pendaftaran hingga mengikuti pelaksanaan PPG sampai selesai dan memperoleh sertifikat pendidik. Untuk klim pembayaran tunjangan profesi akan dilakukan jika guru yang bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, khusus untuk guru multimedia dengan kualifikasi ijazah akademiknya S-1/D-IV program studi Teknik Informatika dan serumpun, diperkenankan untuk memilih program studi Multimedia karena sudah dinyatakan linier oleh Kemdikbud.

Untuk melihat surat edaran Dirjen GTK nomor: 4955/B.B4/GT/2018 tertanggal 27 Februari 2018 tentang Verifikasi dan Validasi Berkas PPG Dalam Jabatan, Anda dapat mengeklik image di atas.

Itulah informasi tentang guru non PNS di sekolah negeri yang boleh ikut mendaftar PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Semoga bermnafaat!
Bagikan Post

Artikel Terkait

11 Responses to "Sah! Guru Non PNS di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG 2018, Ini Syaratnya!"

  1. UnknownAugust 20, 2018 at 1:41 AM

    Assalamualaikum wr.wb...
    Saya adalah salah seorang guru non pns yg telah mengikuti preetest ppg pada bulan mei 2018 dan saya dinyatakan telah lulus..laangkah apa yang selanjutnya harus saya tempuh dan apakah ada syarat2 tertentu yang harus saya persiapkan...

    ReplyDelete
    Replies
    1. PurwadiindonesiaSeptember 1, 2018 at 12:44 PM

      Mungkin berdoa...jika sudah punya SK Bupati atau dinas tinggal pemberkasan administrasi

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
  2. UnknownSeptember 30, 2018 at 3:57 PM

    Saya guru honorer di SMK, Kemarin lolos pretest PPG. Ada kabar untuk menyertakan SK Bupati, padahal kan SK Bupati tidak pernah diberikan kepada guru SMK. Solusinya bagaimana ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. VBloggerOctober 2, 2019 at 6:38 PM

      Itulah kendalanya bagi tenaga honor yang di SK-kan oleh kepsek atau komite

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
  3. Rizty AprionitaOctober 12, 2018 at 2:45 PM

    Saya Juga lulus pretest mei 2018, tadi abis ngadep dinas katanya harus honor daerah. Sebenernya kami sudah dpt Sk walikota tapi januari 2018. Tetep tidak bisa pemberkasan. Dan otomatis nanti dinyatakan mengundurkan diri kalo tidak mengumpul tgl 20 oktober. Jadi kemarin kenapa kita diadakan pretest?

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
  4. UnknownOctober 15, 2018 at 9:45 PM

    Senasib dengan saya, lulus PPG tp terkendala sk diknas karena nonpns, sampai sekarang belum ada kbar baiknya, benar, untuk apa ppg nonpns sekolah negri??? Bertanya ke diknas, hanya kena semprot sana sini... Tak ada solusi

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
  5. d'BloggerOctober 18, 2018 at 7:16 PM

    Tetap bersabar teman-teman. Yang utama, tetap kita niatkan jerih payah kita sebagai amal ma'ruf dalam membantu mencerdaskan anak-anak didik kita. Paling tidak, kita mendapat ganjaran yang besar dari kebaikan kita. Mari berdoa, semoga ke depan kebijakan-kebijakan dan regulasi pemerintah akan berpihak kepada tenaga-tenaga honorer. Tetap semangat! 💪💪💪

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
  6. UnknownOctober 31, 2018 at 5:45 AM

    Tragis sertifikatnya g bisa u sertifikasi. Terus u apa dunk?

    ReplyDelete
    Replies
    1. VBloggerOctober 31, 2018 at 7:35 AM

      Yang jelas sertifikat itu sebagai bukti bahwa guru tersebut boleh dikatakan profesional; dan selanjutnya, mungkin sertifikat itu bisa kita gunakan untuk klaim pembayaran jika nanti kita menjadi PNS.

      Tapi entahlah.. kita hanya bisa berandai-andai karena kebijakan berada di tangan pemerintah.

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
  7. UnknownMarch 18, 2019 at 8:54 PM

    Oalah, sakno sakno dan tidak adil, kenapa kok memberi harapan kepada guru non PNS yang mengajar di negeri , hak sama sama sudah diberikan, kok kewajiban berbeda banget, dengan guru swasta, seakan akan seperti langit dan bumi, Monggo di koreksi dan di revisi SK tersebut, mohon dihargai sama sama mengajar mencerdaskan putra putra bangsa, jangan ada pembeda,terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. VBloggerMarch 18, 2019 at 9:58 PM

      Sepertinya perlu #2019gantikebijakan
      Hehehe

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
Add comment
Load more...

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Contoh Sambutan Pidato Perpisahan Bagi Siswa Yang Ditinggalkan
    inulwara.blogspot.com Jika sebelumnya telah saya tuliskan contoh pidato perpisahan kelas 6 sekolah dasar , pada artikel kali ini saya k...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Download Aplikasi Penilaian Rapor KTSP SD Lengkap
    inulwara.blogspot.com Memberikan penilaian hasil belajar merupakan salah satu tugas pokok seorang guru selain tugasnya mendidik, meng...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara