|
inulwara.blogspot.com |
Guru non PNS patut bersyukur dengan kebijakan terbaru tentang peserta yang boleh ikut program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018 ini, pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru saja mengeluarkan surat edaran melalui Dirjen GTK dengan nomor: 4955/B.B4/GT/2018 tertanggal 27 Februari 2018 tentang Verifikasi dan Validasi Berkas PPG Dalam Jabatan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri boleh mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2018 dengan beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Sudah menjadi guru sampai akhir tahun 2015;
- Guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri;
- Diangkat lewat SK Pengangkatan oleh Kepala Dinas Pendidikan baik Provinsi/Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, untuk guru yang memenuhi syarat di atas diberikan haknya untuk mengikuti pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Namun, setelah guru yang bersangkutan mendapatkan sertifikat pendidiknya, maka klim untuk mendapatkan pembayaran tunjangan profesi tidak berlaku baginya.
Pemerintah dalam hal ini hanya memfasilitasi guru dimaksud mulai dari kegiatan pendaftaran hingga mengikuti pelaksanaan PPG sampai selesai dan memperoleh sertifikat pendidik. Untuk klim pembayaran tunjangan profesi akan dilakukan jika guru yang bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, khusus untuk guru multimedia dengan kualifikasi ijazah akademiknya S-1/D-IV program studi Teknik Informatika dan serumpun, diperkenankan untuk memilih program studi Multimedia karena sudah dinyatakan linier oleh Kemdikbud.
Untuk melihat surat edaran Dirjen GTK nomor: 4955/B.B4/GT/2018 tertanggal 27 Februari 2018 tentang Verifikasi dan Validasi Berkas PPG Dalam Jabatan, Anda dapat mengeklik image di atas.
Itulah informasi tentang guru non PNS di sekolah negeri yang boleh ikut mendaftar PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Semoga bermnafaat!