|
inulwara.blogspot.com |
Berdasarkan SE nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018, bahwa program sertifikasi jalur PPG (Pendidikan Profesi Guru) telah dibuka untuk ditawarkan kepada para guru se-lndonesia yang berminat mengikutinya kecuali bagi guru yang telah lulus pretest PPG 2017 lalu.
Terdapat dua kondisi dimana GTK dapat mengajukan diri untuk mengikuti program PPG ini, yaitu bagi GTK yang tidak lulus pretest pada PPG 2017 dan bagi GTK yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta PPG pada tahun 2018. Segera cek melalui akun SÄ°M PKB Anda untuk memastikan bahwa Anda termasuk dalam daftar Nominasi calon peserta program tersebut.
Berikut ini adalah cara registrasi calon peserta PPG 2018 yang bersumber langsung dari Tim Pengelola Aplikasi SIM GPO-PKB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Panduan Singkat Tata Kelola Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018. Silakan disimak panduannya di bawah ini:
LOGIN DI SIM GPO-PKB
- Login pada layanan https://app.simpkb.id/
- MaÅŸukan username dan password login Anda
- Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK Anda berdasarkan database Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apakah Anda termasuk dalam daftar Nominasi calon peserta program tersebut atau tidak.
Bagi Anda yang maÅŸuk dalam kriteria peserta PPG tahun 2017 namun tidak lulus pretest, akan ditampilkan kotak dialog pemberitahuan seperti berikut ini, sistem akan memberikan pilihan untuk dapat mengajukan diri kembali sebagai peserta PPG tahun 2018 dengan perbaikan data atau mendaftar ulang sebagai peserta pretest 2018.
SEBAGAI PESERTA PRETEST 2018
- Jika Anda memilih untuk mendaftar ulang sebagai peserta pretest 2018, silakan klik tombol DAFTAR ULANG.
- Klik OK pada kotak dialog informasi registrasi ulang pretest.
- Selanjutnya Anda akan diminta untuk melakukan Verval Prodi, pada sistem akan ditampilkan kotak dialog untuk melakukan verval prodi, isikan data perguruan tinggi dan program studi yang sesuai dengan ijazah Anda (perhatikan gambar).
- Selesai, silakan pantau terus status ajuan Anda pada halaman ajuan PPG tersebut. Halaman tersebut dapat Anda akses melalui menu Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman Beranda akun GTK.
- Selanjutnya pada halaman baru yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat ajuan pendaftaran peserta PPG Anda atau klik tombol BATAL AJUAN untuk membatalkan ajuan Anda.
SEBAGAI PESERTA DIKLAT PERIODE 2018
- Jika Anda memutuskan untuk mengajukan diri sebagai peserta diklat pada periode 2018, klik saja tombol EDIT AJUAN pada kotak dialog waktu pertama kali Anda berhasil login seperti gambar berikut ini.
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan pada halaman baru. Pada halaman baru yang muncul silakan lengkapi dan perbaiki data ajuan Anda. Jika telah sesuai klik LANJUT.
- Cek kembali data yang Anda daftarkan, jika telah sesuai klik DAFTARKAN.
- Klik YA pada kotak dialog yang muncul sebagai tanda konfirmasi.
- Selanjutnya pada halaman baru yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat ajuan pendaftaran peserta PPG Anda atau klik tombol BATAL AJUAN untuk membatalkan ajuan Anda.
- Silakan cetak tanda bukti tersebut sebagai tanda bukti ajuan peserta PPG tahun 2018. Berikut contoh surat TANDA BUKTI PENGAJUAN CALON PESERTA PPG.
Demikian cara singkat melakukan daftar ulang bagi GTK yang tidak lulus pretest pada PPG 2017. Selanjutnya, bagi Anda yang memenuhi syarat sebagai calon peserta PPG 2018 (belum pernah menjadi peserta PPG 2017), pada halaman beranda GTK Anda akan ditampilkan kotak dialog pemberitahuan sebagai berikut:
- Jika Anda berminat untuk mengajukan diri sebagai peserta PPG 2018, silakan klik tombol LANJUT/BERMINAT.
- Pada halaman detil informasi yang muncul, klik tombol MENDAFTAR SEKARANG (pastikan Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan yang tertera pada halaman informasi tersebut).
- Selanjutnya, lengkapi data ajuan Anda pada halaman formulir pendaftaran.
- Pastikan data yang Anda isikan sesuai dengan Ijazah Anda.
- Cek kembali data yang Anda daftarkan, jika telah sesuai klik DAFTARKAN.
- Pada kotak dialog yang muncul klik YA untuk mengkonfirmasi.
- Selanjutnya pada halaman baru yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat ajuan pendaftaran peserta PPG Anda atau klik tombol BATAL AJUAN untuk membatalkan ajuan Anda.
- Silakan cetak tanda bukti tersebut sebagai tanda bukti ajuan peserta PPG tahun 2018. Berikut contoh surat TANDA BUKTI PENGAJUAN CALON PESERTA PPG.
Bagi Anda yang telah mengajukan kepesertaan PPG 2018 namun belum mengisikan Perguruan Tinggi dan Program Studi sesuai dengan Pangkalan Data DIKTI 2018, silakan muat ulang halaman Beranda akun GTK Anda untuk melakukan Verval Program Studi. Pada halaman beranda, akan ditampilkan kotak dialog untuk melakukan verval prodi, isikan data perguruan tinggi dan program studi yang sesuai dengan ijazah Anda (perhatikan gambar).
Setelah Anda mencetak Tanda Bukti Penerimaan Ajuan yang dikeluarkan oleh sistem, silakan tunggu LPMP Provinsi setempat untuk melakukan verifikasi terhadap ajuan pendaftaran Anda, tanda bukti tersebut menandakan bahwa ajuan Anda telah tersimpan dalam sistem.
Pantau terus status ajuan Anda pada halaman ajuan PPG tersebut. Halaman tersebut dapat Anda akses melalui menu Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman Beranda akun GTK.
Untuk Anda yang telah mengajukan PPG, Anda akan mendapati status ajuannya apakah disetujui atau ditolak. Berikut ini adalah contoh status ajuan PPG yang telah disetujui oleh Admin LPMP.
Sedangkan bagi ajuan kepesertaan yang ditolak untuk perbaikan data oleh admin LPMP, juga akan ditampilkan status dan alasan penolakan ajuan tersebut pada halaman tersebut. Berikut contoh tampilan status ajuan kepesertaan PPG yang ditolak untuk perbaikan oleh Admin LPMP.
GTK yang statusnya ditolak untuk perbaikan data ajuan kepesertaan PPG-nya, dapat mengajukan kembali sebagai calon peserta Program PPG dengan cara klik tombol PERBAIKI AJUAN yang muncul pada halaman status ajuan tersebut. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengulangi pengisian data ajuan kembali.
Sedangkan bagi GTK yang ajuannya ditolak permanen, maka GTK tidak dapat lagi membatalkan ajuannya atau dengan kata lain GTK tidak dapat lagi mengajukan ajuan pendaftaran PPG lagi. Berikut contoh tampilan status ajuan GTK yang ditolak permanen.
Demikian informasi mengenai cara registrasi calon peserta PPG 2018 baik sebagai peserta pretest dari tahun 2017 maupun sebagai peserta baru tahun 2018 yang telah memenuhi syarat. Semoga bermanfaat!