• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Kelas 6 SD

Download Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Juknis Ijazah 2020

d'Blogger
2 Comments
Kelas 6 SD
Thursday, May 21, 2020
Persesjen (Peraturan Sekretaris Jenderal) Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan finalisasi atas perubahan Persesjen sebelumnya, yakni nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Juknis Ijazah 2020
Contoh blangko Ijazah jenjang SD untuk tahun pelajaran 2019/2020 berdasarkan Persesjen Nomor 5 Tahun 2020
Seperti biasa, sekolah akan mendapatkan blangko kosong ijazah. Banyaknya blangko ijazah yang diterima berdasarkan banyaknya siswa lulusan yang terdaftar di masing-masing sekolah. Setiap siswa akan mendapatkan masing-masing 1 (satu) lembar Ijazah. Dalam Persesjen tersebut tidak disebutkan apakah setiap siswa akan mendapatkan lembar SKHU atau tidak. Jika melihat lulusan tahun-tahun sebelumnya, selain ijazah, siswa akan mendapatkan pula lembar SKHU secara bersamaan.

Akan nampak berbeda memang jika dibandingkan dengan tahun pelajaran saat ini. Jika tahun-tahun sebelumnya pelaksanaan Ujian Nasional atau Ujian Sekolah masih diselenggarakan, berbeda dengan tahun ini yang mutlak ditiadakan karena wabah pandemi corona virus disease (covid-19). Sehingga tidak menutup kemungkinan jika blangko SKHU memang tidak akan diterima oleh siswa. Namun, kita tunggu saja perkembangannya ya!

Blangko Ijazah yang akan dimiliki oleh setiap siswa terdiri dari halaman depan dan belakang. Halaman depan memuat tentang informasi sekolah dan biodata siswa. Sedangkan halaman bagian belakang menerangkan tentang daftar nilai yang dicapai setiap siswa. Blangko ijazah untuk tahun ini sedikit mengalami perbedaan jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Untuk kolom nilai jenjang SD-SMA/SMK (selain SPK/Satuan Pendidikan Kerjasama) hanya memuat satu jenis penilaian saja, yakni kolom Nilai Ujian Sekolah. Tidak ada tertera kolom Nilai Rata-rata Rapor siswa. Hal itu berlaku baik untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 maupun yang masih menerapkan KTSP.

Dalam penulisan ijazah jika ternyata didapati kesalahan/kekeliruan, maka ijazah tersebut tidak boleh dicoret, dihapus, di-tipe-x, atau ditimpali yang dapat menyebabkan ijazah tersebut diragukan keasliannya. Setiap sekolah yang mengalami kesalahan penulisan data pada ijazah harus ditulis ulang dengan blangko ijazah yang baru. Tentunya, untuk mendapatkan blangko ijazah yang baru harus melalui prosedur yang telah ditetapkan. Untuk itu, setiap sekolah harus benar-benar hati-hati dalam penulisan ijazah ini agar terhindar dari kesalahan. 

Dengan terbitnya Persesjen Nomor 5 Tahun 2020 ini, diharapkan pihak sekolah tidak lagi mengalami kendala dalam penulisan ijazah para siswa karena semuanya sudah diatur secara jelas dan lugas. Anda bisa langsung download Persesjen Nomor 5 Tahun 2020 pada tautan ini. Semoga bermanfaat!
Bagikan Post

Artikel Terkait

2 Responses to "Download Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Juknis Ijazah 2020"

  1. UnknownSeptember 5, 2020 at 6:57 PM

    Slamat Malam..bp/ibu..Maaf.sy ingin pnjelasan pnulisan nilai rata2 pd bagian blkang blngko ijazah SD.utk nilai rata2 DIBULATKAN atau pakai dua angka di blkg koma. Maaf skli lagi biar TDK salah nulis. Trimaksh smoga Allah mmberkahi BP ibu sklian

    ReplyDelete
    Replies
    1. d'BloggerSeptember 5, 2020 at 8:47 PM

      Diisi dengan pembulatan dua angka desimal. Silakan diunduh Persesjen nya untuk lebih jelasnya.

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
Add comment
Load more...

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Unduh Buku Modul Guru Pembelajar PKB Revisi Tahun 2017 Jenjang SD Komplit
    inulwara.blogspot.com Sebagian para guru khususnya para guru sekolah dasar (SD) mungkin masih mengalami kendala bagaimana caranya...
  • Apa itu NUPTK, Untuk Apa, dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
    inulwara.blogspot.com Apa itu NUPTK, untuk apa, dan siapa yang berhak mendapatkannya? Pertanyaan ini mungkin akan selalu terngiang di t...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Inilah Alasan Mengapa SIM PKB Sangat Penting untuk Para Guru
    inulwara.blogspot.com Keseriusan pemerintah dalam hal ini Kemdikbud sebagai pelaksana kemajuan bidang pendidikan tidak hanya pada outpu...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara