Persesjen (Peraturan Sekretaris Jenderal) Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan finalisasi atas perubahan Persesjen sebelumnya, yakni nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.
 |
Contoh blangko Ijazah jenjang SD untuk tahun pelajaran 2019/2020 berdasarkan Persesjen Nomor 5 Tahun 2020 |
Seperti biasa, sekolah akan mendapatkan blangko kosong ijazah. Banyaknya blangko ijazah yang diterima berdasarkan banyaknya siswa lulusan yang terdaftar di masing-masing sekolah. Setiap siswa akan mendapatkan masing-masing 1 (satu) lembar Ijazah. Dalam Persesjen tersebut tidak disebutkan apakah setiap siswa akan mendapatkan lembar SKHU atau tidak. Jika melihat lulusan tahun-tahun sebelumnya, selain ijazah, siswa akan mendapatkan pula lembar SKHU secara bersamaan.
Akan nampak berbeda memang jika dibandingkan dengan tahun pelajaran saat ini. Jika tahun-tahun sebelumnya pelaksanaan Ujian Nasional atau Ujian Sekolah masih diselenggarakan, berbeda dengan tahun ini yang mutlak ditiadakan karena wabah pandemi corona virus disease (covid-19). Sehingga tidak menutup kemungkinan jika blangko SKHU memang tidak akan diterima oleh siswa. Namun, kita tunggu saja perkembangannya ya!
Blangko Ijazah yang akan dimiliki oleh setiap siswa terdiri dari halaman depan dan belakang. Halaman depan memuat tentang informasi sekolah dan biodata siswa. Sedangkan halaman bagian belakang menerangkan tentang daftar nilai yang dicapai setiap siswa. Blangko ijazah untuk tahun ini sedikit mengalami perbedaan jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Untuk kolom nilai jenjang SD-SMA/SMK (selain SPK/Satuan Pendidikan Kerjasama) hanya memuat satu jenis penilaian saja, yakni kolom Nilai Ujian Sekolah. Tidak ada tertera kolom Nilai Rata-rata Rapor siswa. Hal itu berlaku baik untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 maupun yang masih menerapkan KTSP.
Dalam penulisan ijazah jika ternyata didapati kesalahan/kekeliruan, maka ijazah tersebut tidak boleh dicoret, dihapus, di-tipe-x, atau ditimpali yang dapat menyebabkan ijazah tersebut diragukan keasliannya. Setiap sekolah yang mengalami kesalahan penulisan data pada ijazah harus ditulis ulang dengan blangko ijazah yang baru. Tentunya, untuk mendapatkan blangko ijazah yang baru harus melalui prosedur yang telah ditetapkan. Untuk itu, setiap sekolah harus benar-benar hati-hati dalam penulisan ijazah ini agar terhindar dari kesalahan.
Dengan terbitnya Persesjen Nomor 5 Tahun 2020 ini, diharapkan pihak sekolah tidak lagi mengalami kendala dalam penulisan ijazah para siswa karena semuanya sudah diatur secara jelas dan lugas. Anda bisa langsung download Persesjen Nomor 5 Tahun 2020 pada
tautan ini. Semoga bermanfaat!