Pandemi virus corona yang penyebarannya masih tinggi di Indonesia serta belum terkendalinya hingga saat ini menyebabkan segala aktivitas menjadi terganggu. Kegiatan yang bersifat kerumunan dan atau mengumpulkan banyak orang sebisa mungkin dihindari agar tidak menjadi sebuah cluster baru yang berdampak makin panjangnya rantai penyebaran covid-19 ini.
|
Surat Dirjen GTK tentang Informasi pelaksanaan PPG 2020 |
Meskipun aktivitas masih tetap dilaksanakan seperti #workfromhome atau bergiliran (shift) ke kantor wajib berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditentukan. Menggunakan masker, sarung tangan, pelindung muka, atau mencuci tangan tiap kali beraktivitas dan menghindari berjabat tangan adalah bagian dari langkah-langkah antisipasi penyebaran virus corona disease ini.
Rencana kerja yang semestinya telah diselenggarakan terkendala oleh adanya wabah ini hingga memaksa dilakukan penundaan atau dengan cara, pola, dan metode yang berbeda. Termasuk merealisasikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2020 yang seharusnya telah berjalan secara normal melalui kegiatan tatap muka diubah dengan metode daring (dalam jaringan).
Berdasarkan surat edaran terbaru Kemdikbud melalui Dirjen GTK dengan Nomor 1845/B.B2/GT/2020 tertanggal 15 Juni 2020 tentang Informasi Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 disebutkan beberapa hal sebagai berikut:
- PPG Dalam Jabatan dilaksanakan secara daring selama 86 hari efektif yang meliputi 5 tahapan, antara lain: pendalaman materi; pengembangan perangkat pembelajaran; reviu perangkat pembelajaran dan refleksi; PPL dan reviu PPL; dan UKMPPG pada perguruan tinggi yang ditetapkan.
- Sebanyak 28.000 guru telah ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG 2020.
- Guru yang telah ditetapkan, wajib melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG 2020 secara online kemudian mencetak dokumen A1 dan pakta integritas.
- Kegiatan pelaksanaan PPG 2020 terbagi menjadi 3 (tiga) tahapan yang diatur menurut jadwal yang ditetapkan.
Segala informasi pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2020 ini dapat Anda baca dan pelajari melalui surat yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK di atas. Anda dapat download suratnya pada
tautan ini. Semoga bermanfaat!