• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Penjabaran 8 Komponen Standar Nasional Pendidikan terhadap Penggunaan Dana BOS

VBlogger
Add Comment
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Friday, January 21, 2022
Tentu tidak asing lagi bagi kita, khususnya bagi Anda yang bergelut dalam dunia pendidikan bahwa Standar Nasional Pendidikan berjumlah 8 komponen, bukan begitu? Standar Nasional Pendidikan dimaksud antara lain:
  1. Standar Kompetensi Lulusan;
  2. Standar Isi;
  3. Standar Proses;
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  5. Standar Sarana dan Prasarana;
  6. Standar Pengelolaan;
  7. Standar Pembiayaan; dan
  8. Standar Penilaian.
Berikut adalah penjabaran 8 komponen Standar Nasional Pendidikan terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler:

 

 

A. Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan

  1. Pembinaan Olimpiade.
  2. Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti dan kegiatan program pelibatan pendidikan keluarga.
  3. Olah raga, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstra kurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
  4. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan.
  5. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, termasuk untuk biaya transpotasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya mengikuti lomba.
  6. Penyelenggaraan program sukses Ujian Nasional/pelajaran tambahan (bimbel, try out, analisa hasil try out, pendalaman materi, simulasi UNBK).
  7. Penyediaan ATK untuk administrasi SKL.

B. Pengembangan Standar Isi

  1. Penyusunan KTSP.
  2. Pengembangan Kurikulum sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP.
  3. Pengembangan Kurikulum sesuai dengan tahapan prosedur pengembangan KTSP.
  4. Pembelian ATK untuk cetak dokumen KTSP.

C. Pengembangan Standar Proses

  1. Lession Study (FGD terkait dengan Proses Pembelajaran di Kelas).
  2. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontektual.
  3. Penyediaan ATK untuk kegiatan pembelajaran.
  4. Workshop Pengembangan Metodologi Pembelajaran.
  5. Pembelajaran rimedial dan pengayaan .
  6. Optimalisasi Pembelajaran pada Laboratorium (pembelian alat dan bahan habis pakai untuk praktek pembelajaran IPA).
  7. Pemantapan persiapan ujian.

D. Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. Peningkatan profesional guru dan kepala sekolah melalui MGMP dan MKKS.
  2. Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi dan pelaksanaannya di luar sekolah).
  3. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu guru dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka pengembangan dan penerapan RPP, pengembangan dan/atau penerapan program penilaian peserta didik . Biaya yang dibayarkan meliputi : fotocopi , konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan oleh sekolah , dan atau biaya narasumber dari luar sekolah , dengan mengikuti standar biaya umum daerah
  4. Workshop Pembinaan Karier Guru (terkait dengan pemenuhan kebutuhan penilaian angka kredit).
  5. Workshop Keterampilan Teknis Tenaga Administrasi sekolah .
  6. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.

E. Pengembangan Standar Sarana dan Prasarana Sekolah

  1. Pengadaan peralatan laboratorium.
  2. Pengadaan Alat peraga pembelajaran.
  3. Pembelian komputer desktop/work station berupa PC/ALL in one Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran untuk SMP 5 Unit/tahun.
  4. Perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah
  5. Pembelian laptop maksimal 1 unit /tahun dengan harga maksimum Rp. 10.000.000,- juga dapat digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
  6. Pembelian printer dan perbaikan maksimal 1 unit /tahun.
  7. Pembelian dan perbaikan proyektor ,maksimal 5 unit dengan harga maksimal RP 7.000.000,-.
  8. Pembelian/perawatan multi media pembelajaran.
  9. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela.
  10. Perbaikan mebelair, sanitasi sekolah, kamar mandi, WC, perbaikan lantai/ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
  11. Pembelian buku teks pelajaran sesuai dengan Kurikulum yang digunakan (sesuai SPM 1 siswa 1 buku).
  12. Pembelian buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi untuk memenuhi SPM .
  13. Pemeliharaan atau pembelian buku baru / koleksi perpustakaan apabila buku koleksi yang lama sudah tidak dapat digunakan dan /atau kurang jumlahnya.
  14. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat digunakan atau jumlahnya kurang.
  15. Pemeliharaan dan /atau pembelian AC perpustakaan.

F. Pengembangan Standar Pengelolaan

  1. Biaya dalam rangka penyusunan Evaluasi Diri Sekolah, RKJM, RKT, RAPBS dan RRKAS , kecuali untuk pembayaran Honor.
  2. Pembayaran langganan Daya dan Jasa (Air, Listrik, Telpon).
  3. Pemasangan Instalasi baru dan / atau penambahan daya Listrik.
  4. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau pra bayar, dengan batas maxsimal pembelian paket/voucher sebesar Rp 250.000,-/bulan.
  5. Penerimaan Peserta Didik Baru.Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama) antara lain: (1) Penggandaan formulir pendaftaran; (2) Administrasi pendaftaran; (3) Publikasi (pembuatan spanduk, brosur dan lainnya); (4) Biaya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS); (5) Konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transpotasi; (6)Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
  6. Honor pengelola dana BOS
  7. Pembelian ATK kantor (tinta printer, CD, flash disk, dsb).
  8. Usaha Kesehatan Sekolah (peralatan dan/ atau obat-obatan).
  9. Pembelian minuman dan / atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, dan/ atau tamu.
  10. Pengadaan suku cadang alat kantor.
  11. Pembelian alat-alat kebersihan dan alat listrik.
  12. Penggandaan laporan dan/ atau surat menyurat untuk keperluan sekolah.
  13. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS.
  14. Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di bank/kantor pos.
  15. Transportasi dalam rangka kordinasi dan pelaporan ke dinas pendidikan kabupaten dan/atau dinas pendidikan Provinsi.
  16. Biaya untuk pengembangan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
  17. Pendataan melalui aplikasi dapodik.
  18. Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah antara lain: bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan /atau perlengkapan sejenis lainnya
  19. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.

G. Pengembangan Standar Pembiayaan

  1. Pemberian honor Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pegawai perpustakaan, Penjaga sekolah, Petugas satpam, Petugas kebersihan.
  2. Pemberian honor Guru Tidak Tetap (GTT) – hanya untuk memenuhi SPM.

H. Pengembangan Standar Penilaian

  1. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran meliputi: (1) Ulangan harian; (2) Ulangan tengah semester; (3) Ulangan akhir semester; (4) Ulangan kenaikan kelas; (5) Ujian sekolah; (6) Ujian Sekolah Berbasis Nasional; (7) Ujian Nasional Paper and Pansil atau Ujian Nasional Berbasis Komputer;
  2. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dibayarkan terdiri: (1) Foto copy / penggandaan soal; (2) Foto copy laporan pelaksanaan hasil ujian yang disampaikan oleh guru ke kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orangtua /wali peserta didik.
  3. Biaya transpot pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Beberapa komponen pembiayaan di atas mungkin ada yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, Anda wajib mencermati juknis BOS terbaru yang dikeluarkan oleh Mendikbud.

Jadi, pastikan komponen-komponen pembiayaan di atas tidak menyalahi kebijakan terbaru sebab, jika bertentangan akan memungkinkan diklaim sebagai temuan oleh tim pemeriksa BOS.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Penjabaran 8 Komponen Standar Nasional Pendidikan terhadap Penggunaan Dana BOS"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Model-model Pembelajaran Terpadu
    inulwara.blogspot.com MODEL-MODEL PEMBELAJARAN TERPADU Robin Fogarty (1991) dalam bukunya yang berjudul How to Integrate the Curricu...
  • Contoh Sambutan Pidato Perpisahan Bagi Siswa Yang Ditinggalkan
    inulwara.blogspot.com Jika sebelumnya telah saya tuliskan contoh pidato perpisahan kelas 6 sekolah dasar , pada artikel kali ini saya k...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara