|
inulwara.blogspot.com |
Pembelajaran yang
mendidik mengisyaratkan betapa pentingnya pembelajaran itu sebagai poros utama dalam berberbagai upaya di bidang pendidikan.
Oleh karena
itu, penerapan kriteria
pemilihan strategi pembelajaran sebagai „inti‟ dari
pembelajaran itu harus diarahkan sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan visi
dan
misi pendidikan nasional.
Seperti diketahui, visi pendidikan nasional adalah mewujudkan suatu
sistem pendidikan sebagai
pranata sosial
yang kuat dan berwibawa untuk membudayakan dan memberdayakan semua
warga
negara Indonesia
agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proakif
menjawab tantangan
zaman.
Sedang misi pendidikan nasional adalah:
- Mengupayakan perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan yang bermutu bagi seluruh
rakyat Indonesia;
- Meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki
daya
saing
di
tingkat
nasional regional, dan internasional;
- Meningkatkan
relevansi pendidikan dengan kebutuhan
masyarakat dan
tantangan global;
- Membantu
dan memfasilitasi pengembangan potensi
anak bangsa secara utuh sejak usia
dini sampai
akhir
hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
- Meningkatkan kesiapan
masukan dan kualitas
proses pendidikan untuk
mengoptimalkan pembentukan
kepribadian yang bermoral;
- Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai
pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar yang bersifat nasional
dan global; dan
- Mendorong peran serta
masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks
Negara Kesatuan
Republik
Indonesia (Undang-Undang
R.I No. 20 Tahun
2003,
dalam Penjelasan jo. Peraturan Pemerintah RI
No.
19 tahun
2005, dalam Penjelasan:).
Visi dan
misi pendidikan
tersebut
diatas,
utamanya misi
butir 4, 5, dan 6 yang
relevan dengan
pembelajaran
di
SD-MI, haruslah
menjadi bahan pertimbangan dalam memilih dan menerapkan strategi pembelajaran di sekolah. Selanjutnya, perlu pula diperhatikan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tercantum dalam Bab IV Standar Proses, telah
ditetapkan pada Pasal
19 ayat (1)
sebagai berikut:
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan
secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi
peserta didik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
fisik serta psikologis peserta didik.
Agar tercipta pembelajaran seperti
tersebut di atas salah satu cara yang dilakukan seorang guru adalah yakni
menentukan MODEL PEMBELAJARAN yang sesuai. Untuk itu buat Bapak/Ibu sekalian
yang membutuhkan model-model pembelajaran silakan unduh filenya berikut ini:
Demikian informasi yang bisa saya bagikan, mudahan membantu Bapak/Ibu sekalian dan bermanfaat. :D