• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Sertifikasi Guru

Inilah Prosedur dan Persyaratan Sertifikasi Guru Tahun 2016

d'Blogger
Add Comment
Sertifikasi Guru
Tuesday, September 20, 2016
inulwara.blogspot.com
Prosedur dan Persyaratan tentang Pelaksanaan Sertifkasi Guru untuk tahun anggaran 2016 boleh dibilang telah menemui titik terang. Hal itu dikuatkan dengan beredarnya Surat tertanggal 13 September 2016 Nomor: 29030/B.B4/GT/2016 tentang Pelaksanaan Sergur 2016 dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan yang ditandatangani langsung oleh Bapak Sumarna Surapranta. Dalam surat itu disebutkan tentang Prosedur dan Persyaratan Pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2016 meliputi:
  • Peserta sertifikasi guru yang ditetapkan pada Tahun 2016 adalah: a) guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 berjumlah 53.883 orang, dan b) guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 dan memiliki nilai UKG di atas 55 berjumlah 15.376 orang yang diranking berdasarkan nilai UKG.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak Format A1 dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan menandatanganinya, selanjutnya Format A1 diserahkan kepada semua peserta sertifikasi guru untuk dibawa oleh peserta dan diserahkan ke Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertfikasi Guru tempat guru tersebut mengikuti PLPG.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota segera menyampaikan kepada semua peserta sertifikasi guru Tahun 2016 untuk melihat informasi Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi guru pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.
  • Peserta Sertifikasi Guru wajib mempersiapkan diri sebelum mengikuti PLPG dengan mempelajari substansi materi sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi. Materi tersebut telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan dapat diunduh melalui http://sertifikasiguru.id.
  • Standar kelulusan Sertifikasi Guru mulai tahun 2016 adalah memenuhi skor Uji Kompetensi Guru pada akhir PLPG minimal 80.
Sudahkah Anda memahami dengan sungguh-sungguh isi Surat Edaran Nomor: 29030/B.B4/GT/2016 tentang Pelaksanaan Sergur 2016 di atas? Mari kita simak maksud dari isi surat tersebut agar kita dapat memahaminya dengan betul:
  1. Guru yang diangkat sebelum 30 Désémber 2005 bisa langsung ikut Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk berkesempatan mendapat Tunjangan Profési Guru (TPG).
  2. Guru yang diangkat sesudah 30 Désémber 2005 bisa ikut Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan berkesempatan mendapat Tunjangan Profési Guru (TPG) bila nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) nya di atas 55 dan hanya diambil 15.376 orang terbaik (diranking lalu diambil 15.376 dari atas).
  3. Guru yang memenuhi kriteria poin 1 dan 2 di atas, berhak mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dengan dibuktikan telah mendapatkan Format A1 dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat Anda bekerja.
  4. Nilai uji kompetensi guru yang didapat setelah Anda mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) minimal 80, jika tidak, maka Anda belum bisa dinyatakan lulus dan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Bagaimana, apakah Anda termasuk peserta Sertifikasi Guru tahun 2016 ini? Silakan persiapkan diri Anda mulai sekarang sebagai upaya keberhasilan Anda dalam mengikuti PLPG nanti.

Bagi Anda yang membutuhkan surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2016 Nomor: 29030/B.B4/GT/2016, Anda dapat mengunduhnya di sini.

Silakan bagikan jika informasi ini bermanfaat.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Inilah Prosedur dan Persyaratan Sertifikasi Guru Tahun 2016"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Download Aplikasi Penilaian Rapor KTSP SD Lengkap
    inulwara.blogspot.com Memberikan penilaian hasil belajar merupakan salah satu tugas pokok seorang guru selain tugasnya mendidik, meng...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara