|
inulwara.blogspot.com |
Prosedur dan Persyaratan tentang Pelaksanaan
Sertifkasi Guru untuk tahun anggaran 2016 boleh dibilang telah menemui titik
terang. Hal itu dikuatkan dengan beredarnya Surat tertanggal 13 September 2016
Nomor: 29030/B.B4/GT/2016 tentang Pelaksanaan Sergur 2016 dari Dirjen Guru dan
Tenaga Kependidikan yang ditandatangani langsung oleh Bapak Sumarna Surapranta.
Dalam surat itu disebutkan tentang Prosedur dan Persyaratan Pelaksanaan
Sertifikasi Guru tahun 2016 meliputi:
- Peserta
sertifikasi guru yang ditetapkan pada Tahun 2016 adalah: a) guru yang diangkat
sebelum 30 Desember 2005 berjumlah 53.883 orang, dan b) guru yang diangkat
setelah 30 Desember 2005 dan memiliki nilai UKG di atas 55 berjumlah 15.376
orang yang diranking berdasarkan nilai UKG.
- Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota mencetak Format A1 dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi
Guru (AP2SG) dan menandatanganinya, selanjutnya Format A1 diserahkan kepada
semua peserta sertifikasi guru untuk dibawa oleh peserta dan diserahkan ke
Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertfikasi Guru tempat guru tersebut mengikuti
PLPG.
- Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota segera menyampaikan kepada semua peserta sertifikasi guru Tahun
2016 untuk melihat informasi Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi guru
pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.
- Peserta
Sertifikasi Guru wajib mempersiapkan diri sebelum mengikuti PLPG dengan
mempelajari substansi materi sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi.
Materi tersebut telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan dan dapat diunduh melalui http://sertifikasiguru.id.
- Standar
kelulusan Sertifikasi Guru mulai tahun 2016 adalah memenuhi skor Uji Kompetensi
Guru pada akhir PLPG minimal 80.
Sudahkah Anda memahami dengan sungguh-sungguh
isi Surat Edaran Nomor: 29030/B.B4/GT/2016 tentang Pelaksanaan Sergur 2016 di
atas? Mari kita simak maksud dari isi surat tersebut agar kita dapat
memahaminya dengan betul:
- Guru
yang diangkat sebelum 30 Désémber 2005 bisa langsung ikut Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG) untuk berkesempatan mendapat Tunjangan Profési Guru (TPG).
- Guru
yang diangkat sesudah 30 Désémber 2005 bisa ikut Pendidikan dan Latihan Profesi
Guru (PLPG) dan berkesempatan mendapat Tunjangan Profési Guru (TPG) bila nilai Uji
Kompetensi Guru (UKG) nya di atas 55 dan hanya diambil 15.376 orang terbaik
(diranking lalu diambil 15.376 dari atas).
- Guru
yang memenuhi kriteria poin 1 dan 2 di atas, berhak mengikuti Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG) dengan dibuktikan telah mendapatkan Format A1 dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota tempat Anda bekerja.
- Nilai
uji kompetensi guru yang didapat setelah Anda mengikuti Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG) minimal 80, jika tidak, maka Anda belum bisa dinyatakan
lulus dan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Bagaimana, apakah Anda termasuk
peserta Sertifikasi Guru tahun 2016 ini? Silakan persiapkan diri Anda mulai
sekarang sebagai upaya keberhasilan Anda dalam mengikuti PLPG nanti.
Bagi Anda yang membutuhkan surat
edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru
tahun 2016 Nomor: 29030/B.B4/GT/2016, Anda dapat mengunduhnya
di sini.
Silakan bagikan jika informasi
ini bermanfaat.