• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  SIM-PKB (Guru Pembelajar)

Cara Register dan Login Akun Guru Pembelajar

d'Blogger
Add Comment
SIM-PKB (Guru Pembelajar)
Tuesday, September 20, 2016

inulwara.blogspot.com
Meskipun Menteri Pendidikan kita Bapak Anies Baswedan telah berganti dengan yang baru, yakni Bapak DR. Muhadjir Effendy, namun ada satu hal yang disisakan oleh Bapak Menteri terdahulu yang menurut saya perlu apresiasi serius oleh kita sebagai guru-guru di Indonesia. Ya, Guru Pembelajar. Itulah sebutan yang pas buat kita sebagai seorang guru.

Menurut Pak Anies Baswedan, Guru Pembelajar itu adalah generasi pembelajar sepanjang hayat yang terus-menerus berkontribusi pada masyarakat dan lingkungannya. Artinya, guru itu selain ujung tombak pendidikan, agar ilmu yang diajarkan tidak kedaluarsa dan untuk peningkatan profesionalitas keguruannya, seorang guru dituntut untuk terus belajar dan memperbarui ilmu pengetahuan dan informasi yang didapat agar selaras dengan perkembangan zaman. Oleh karena itulah, seorang guru itu disebut sebagai Guru Pembelajar.

Teknis dari Guru Pembelajar ini telah terintegrasi dengan beberapa program pengembangan keprofesian guru yang ada, salah satunya tentang peningkatan kompetensi guru lewat program Uji Kompetensi Guru (UKG) baik pedagogik maupun profesionalnya.

Agar tujuan peningkatan kompetensi guru ini tercapai, pemerintah hingga sekarang terus berupaya melakukan program-program yang terarah dan berkesinambungan melalui pendidikan dan latihan (diklat) yang diadakan secara nasional, provinsi, kabupaten, forum KKG/MGMP yang dilaksanakan di tiap-tiap kecamatan, atau yang berbasis internet baik secara luring maupun daring.

Diklat yang dilakukan secara luring ataupun daring, tentunya masih sangat asing bagi sebagian kita, apalagi bagi guru-guru yang baru mengenal komputer dan internet. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, saya akan sedikit berbagi tentang diklat secara luring atau daring pada program Guru Pembelajar ini.

Tata cara Register dan Login pada akun Guru Pembelajar

Untuk lebih memahami dan meminimalisir kesalahan dalam registrasi akun Guru Pembelajar ini, silakan cermati langkah-langkah berikut ini:
  • Siapkan nomor peserta UKG tahun 2015 dan tanggal lahir Anda.;
  • Klik link registrasi akun di sini;
  • Isikan nomor UKG dan tanggal lahir Anda, jangan lupa centang reCAPTCHA “Saya Bukan Robot”;
  • Pastikan isian sesuai, dan silakan klik “Register”. Tunggu sebentar hingga muncul unduhan file tentang “USERNAME dan PASSWORD” yang akan Anda gunakan ketika login nanti. Jangan lupa disimpan dan diingat baik-baik “USERNAME dan PASSWORD” tersebut;
  • Selanjutnya, silakan klik tulisan “Kembali ke login” untuk login dan masukkan “USERNAME beserta PASSWORD” yang Anda simpan tadi;
  • Jika login berhasil, Anda akan masuk Dashboard menu akun Anda. Di sana, Anda akan mendapati nilai UKG tahun 2015 yang “MEMENUHI dan TIDAK MEMENUHI”;
  • Biasakan, jika mau keluar, tekan menu “LOG OUT atau SIGN OUT”. Agar akun Anda terhindar dari pembajakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Silakan Anda praktikan sendiri di rumah, jika ada kendala, silakan tinggalkan pesan di kolom komentar yang telah disediakan. Silakan bagikan jika informasi ini bermanfaat.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Cara Register dan Login Akun Guru Pembelajar"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Download Aplikasi Penilaian Rapor KTSP SD Lengkap
    inulwara.blogspot.com Memberikan penilaian hasil belajar merupakan salah satu tugas pokok seorang guru selain tugasnya mendidik, meng...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Penunjukan Pejabat Plh dan Plt menurut Surat Edaran Kepala BKN Terbaru
    Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Da...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara