Berdasarkan paparan Kemdikbud tentang Kebijakan
Sertifikasi Guru Tahun 2017 tanggal 16 Maret 2017 di Golden Boutiq
disebutkan bahwa prosedur penyelenggaraan sertifkasi guru untuk tahun
2017 masih menggunakan pola PLPG. Diperkirakan pola PLPG ini akan
selesai pada tahun 2019. Namun, pola PLPG tahun ini berbeda dengan
tahun-tahun sebelumnya karena ada beberapa tahapan yang harus
dilewati peserta. Berikut ringkasan alur penyelenggaraan sertifikasi
guru tahun 2017:
|
inulwara.blogspot.com |
Dari alur penyelenggaraan sertifikasi guru tahun
2017 di atas terdapat 3 poin pokok yang menjadi perhatian utama: (1)
Tahap penetapan peserta; (2) Tahap prakondisi, dan (3) Tahap
pelaksanaan PLPG.
Tahap Penetapan Peserta
Peserta sertifikasi guru tahun 2017 terdiri dari 2
kategori, yakni: (1) Peserta tahun 2016 yang tidak lulus UTN dan (2)
Peserta baru yang masuk dalam kuota tahun 2017. Untuk peserta tahun
2016 yang tidak lulus UTN akan mengikuti UTN ulang dalam bentuk UKG.
Dari data yang ada sebanyak 41.281 peserta yang mencakup seluruh
wilayah di Indonesia yang tidak lulus UTN karena nilai di bawah 80.
Mengapa standar nilai UTN harus 80? karena di dasarkan pada
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru yang
Diangkat Sebelum Tahun 2016. Pasal 6 ayat (5) menyatakan bahwa “Guru
dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG apabila memperoleh nilai paling
rendah 80”. Artinya, siapapun peserta sertifikasi guru yang tidak
memenuhi batas nilai terendah dimaksud tidak akan bisa dinyatakan
lulus sertifikasi guru. Khusus untuk peserta tahun 2016 yang tidak
lulus UTN dalam penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017 ini hanya
mengikuti pelaksanaan UKG ulang. Berikut rencana pelaksanaan UKG
untuk peserta tahun 2016 yang nilai UTN-nya di bawah standar
kelulusan:
-
Data peserta UTN adalah peserta yang telah
mengikuti UTN di LPTK dan belum memenuhi nilai minimal kelulusan
(80)
-
UTN Ulang dilaksanakan di masing-masing TUK
yang ditetapkan oleh LPMP berkoordinasi dengan dinas pendidikan.
-
Pemilihan TUK berdasarkan sebaran peserta
di masing-masing Kab/Kota dengan pertimbangan demography dan
efisensi kelayakan jumlah peserta per TUK.
-
Pelaksanaan ujian ulang dilakukan maksimal
5 hari, dalam 1 hari ada maksimal 3 gelombang.
Penetapan peserta untuk kategori peserta baru yang
masuk untuk kuota tahun 2017 ini sama halnya seperti penetapan
peserta pada tahun sebelumnya, yakni:
-
Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum
memiliki sertifikat pendidik;
-
Memiliki NUPTK;
-
Memiliki kualifikasi S1 atau D4 dari
perguruan tinggi yang terakreditasi;
-
Memiliki status sebagai Guru Tetap;
-
Aktif mengajar;
-
Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki
usia 60;
-
Telah mengikuti UKG 2015 (dengan perolehan
nilai minimal 55);
-
Sehat jasmani.
Ketika persyaratan di atas telah terpenuhi, maka
penetapan peserta sertifikasi guru ini akan dikerucut lagi dengan
urutan prioritas berikut ini:
-
Guru yang diangkat sebelum 31 Desember
2005;
-
Guru yang sudah dinyatakan lulus program
keahlian ganda;
-
Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta
sertifikasi guru tahun 2016 dan belum menuntaskan proses PLPG tahun
2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum;
-
Guru yang sudah melalui proses verifikasi
calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui
pengajuan A1;
-
Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016
urutan penetapan peserta diawali dengan nilai UKG tertinggi.
Selanjutnya, Guru yang sudah disetujui A1 pada
saat verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, cukup
melengkapi atau memperbaiki berkas yang diperlukan dan sudah
mendapatkan persetujuan A1 langsung dapat dilanjutkan pada proses
pencetakan format A1. Guru program keahlian ganda yang belum
mendapatkan persetujuan A1 pada saat verifikasi calon peserta
sertifikasi guru tahun 2016, menyerahkan dokumen/berkas yang telah
disiapkan kepada kepala sekolah, Dinas Pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP untuk diverifikasi dan kemudian
diteruskan ke LPTK.
Tahap Prakondisi
Berbeda dengan penyelenggaraan sertifikasi guru
tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya. Pada penyelenggaraan
sertfikasi guru tahun 2017 ini, sebelum melaksanakan PLPG para calon
yang telah dinyatakan sah ikut program sertifikasi guru tahun 2017
akan dituntut untuk mempersiapkan diri terlebih dahulu secara
mandiri.
Persiapan ini dibekali dua buah buku sumber belajar dalam
bentuk modul, yaitu modul pedagogik dan modul bidang studi. Lama
waktu prakondisi ini diperkirakan sekitar 3 bulan. Nantinya, buku ini
dapat diunduh di laman resmi kemdikbud di
http://www.gtk.kemdikbud.go.id.
Setiap peserta mendapatkan pendampingan seorang instruktur sebagai
mentor dari LPTK penyelenggaran (LPTK Rayon/subrayon). Instruktur
pendamping/mentor prakondisi PLPG ditetapkan oleh LPTK
Rayon/Subrayon. Adapun kewajiban para peserta sertifikasi guru tahun
2017 selama masa prakondisi, meliputi:
-
Selama masa prakondisi PLPG, setiap peserta
wajib membuat laporan kemajuan kepada instruktur pendamping/mentor
sebanyak 4 kali dengan format yang telah ditentukan.
-
Pengiriman laporan kemajuan dapat
dilakukan secara langsung, daring (online), atau melalui media
sosial.
-
Instruktur memberikan masukan dan
melakukan penilaian (formatif) terhadap setiap laporan kemajuan dari
peserta.
-
Peserta wajib membuat laporan prakondisi
sebagai laporan akhir sesuai format yang telah ditentukan dan
diserahkan pada saat registrasi di lokasi PLPG.
Tahap Pelaksanaan PLPG
Setelah tahap prakondisi berakhir, para calon
sertifikasi guru 2017 akan melaksanakan PLPG dimana petunjuk teknis
pelaksanaan PLPG berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dan Buku 3 Rambu-Rambu Pelaksanaan
PLPG. Pelaksanaannya diselenggarakan di rayon LPTK masing-masing yang
sudah diatur sebelumnya. Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada
tanggal 30 November 2017. Selama melaksanakan PLPG, para peserta akan
dituntut untuk (1) Mempresentasikan hasil laporan prakondisi; (2)
Pendalaman materi; (3) Lokakarya; dan (4) Praktik Mengajar.
Selanjutnya, di akhir penyelenggaraan PLPG, semua
calon akan mengikuti Ujian Akhir PLPG baik lokal (UTL) maupun
nasional (UTN). Bagi calon yang sebelumnya meraih nilai UKG di atas
atau paling tidak 80 maka, tidak akan ikut UTN lagi dan secara
otomatis akan memperoleh Sertifikat Pendidik di akhir masa
pelaksanaan PLPG.
Demikian paparan singkat tentang kebijakan
penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017. Bagi Anda yang ingin
mengecek status peserta kuota tahun 2017, dapat mengunjungi laman
resmi penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017 di
http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php?pg=detail.
Selanjutnya, silakan Anda berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan
terkait. Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat.