|
inulwara.blogspot.com |
Verifikasi dan validasi akun masing-masing guru di SIM PKB (dulu SIM Guru Pembelajar) untuk tahun 2017 ini adalah salah satu fitur yang mewajibkan untuk setiap para guru melakukannya. Verifikasi dan validasi data ini dalam rangka persiapan pelaksanaan PKB Guru tahun 2017.
Secara keseluruhan, aplikasi ini tidak berbeda jauh dengan awal dirintisnya pada tahun 2016 silam. Jika sebelumnya aplikasi tentang data UKG guru ini masih belum begitu luas fiturnya, sekarang sudah mulai terdapat beberapa fitur-fitur baru.
PKB untuk tahun 2017 ini berbasis Komunitas Guru/Pokja (KKG/K3S/MGMP). Komunitas KKG peruntukkannya adalah untuk guru-guru yang mengampu mata pelajaran (mapel) "Guru Kelas". Komunitas K3S adalah mereka-mereka yang menjabat sebagai "Kepala Sekolah". Dan untuk MGMP adalah komunitas guru-guru Mata Pelajaran tertentu yang bukan bagian dari "Guru Kelas dan Kepala Sekolah".
Tes awal PKB diperuntukkan khusus untuk yang belum UKG 2015 atau yang pindah jenjang atau mata pelajaran. Untuk yang sudah ikut UKG tetap harus login dan verifikasi data supaya bisa dimasukkan ke registrasi guru komunitas UKG 2015.
Bagi Anda sebagai guru aktif yang sebelumnya belum melakukan registrasi dan ingin melakukan verifikasi dan validasi data, Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Buka halaman berikut ini
- Klik *Registrasi Akun*;
- Klik *Cari No UKG*;
- Pilih Propinsi dan Kota, lalu ketik nama guru;
- Guru belum UKG mempunyai nomor UKG diawali dengan angka 2016;
- Jika nomor UKG sudah ditemukan, klik *Kembali ke Login*;
- Klik *Registrasi Akun*;
- Masukan nomor UKG dan tempat lahir, lalu cetak akun;
- Setelah mempunyai akun, silahkan login dan lakukan pembaruan profil guru sesuai kondisi saat ini.
Dalam hal bisa masuk keanggotaan baik di komunitas KKG, K3S, atau MGMP, Anda harus sudah terdaftar dan memiliki akun di Guru Pembelajar. Begitu pula untuk membentuk sebuah komunitas, ada langkah-langkah yang harus dilakukan terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Sekolah Inti membentuk kepanitiaan Komunitas baik KKG, K3S, maupun MGMP (Jumlah sekolah biasanya dibatasi tiap gugus) dengan membuat Surat Keputusan (SK). Kepanitiaan ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota yang merupakan guru-guru aktif yang menjadi bagian dari jumlah sekolah gugus.
- Selanjutnya, menyampaikan Surat Keputusan (SK) yang telah dibuat ke admin Dinas Pendidkan setempat untuk dibuatkan komunitasnya.
- Operator/admin Komunitas (ditunjuk lewat penerbitan SK Kepanitiaan pada poin 1 di atas dan biasanya adalah Ketua Komunitas itu sendiri namun tidak menutup kemungkinan anggota lain yang dianggap mahir menggunakan komputer) mengentri akun-akun guru untuk dimasukkan di komunitasnya sesuai SK yang dibuat sebelumnya.
- Jika akun Anda sudah dimasukkan di Komunitas baik KKG, K3S, atau MGMP, maka Anda telah terdaftar sebagai anggota komunitas tersebut.
- Karena alasan sesuatu hal, Anda terlupa dengan akun yang Anda daftarkan, baik Username maupun Password, Anda dapat meminta operator/admin komunitas untuk mereset kembali akun Anda.
Demikian informasi seputar cara verifikasi dan validasi akun SIM-PKB guru pembelajar 2017. Jika ada hal yang kurang jelas dapat langsung sharing di kolom komentar. Silakan bagikan jika informasi ini bermanfaat.