• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Sertifikasi Guru

Kebijakan tentang Sertifikasi Guru 2017 Terbaru Pola "In On In On"

Iin Zha
Add Comment
Sertifikasi Guru
Wednesday, June 14, 2017

inulwara.blogspot.com
Kebijakan tentang sertifikasi guru tahun 2017 ini agaknya mengalami perubahan yang cukup signifikan, pasalnya sebelum pelaksanaan PLPG, para peserta akan mengikuti pembekalan prakondisi terlebih dahulu secara online.

Seperti informasi yang didapat penulis di halaman fp LPMP Kalimantan Tengah diberitahukan bahwa menurut koordinator sertifikasi LPMP Kalteng, Bu Mila Apriani yang ditemui diruang kerjanya mengungkapkan pembekalan tersebut nantinya memakan waktu kurang lebih selama empat (4) bulan dengan pola "in on in on". Setiap guru nantinya harus mengaktifkan akun peserta, sehingga dapat mentor dari LPTK yang telah ditunjuk kemdikti. Untuk pengaktifan akun tersebut peserta diberi waktu selama 2 minggu, dan setelah mengaktifkan akun maka tanggal 20 Juni akan diketahui siapa-siapa yang menjadi mentor peserta tersebut.

Setelah prakondisi, para peserta baru mendapatkan materi PLPG. para peserta yang tidak lulus PLPG akan diberikan kesempatan mengulang ujian tulis nasional (UTN) sampai 4 kali.

Berkenaan dengan PLPG, kemdikbud menegaskan tahun 2017 ini terakhir sertifikasi pola PLPG, mulai tahun depan sertifikasi guru sudah mulai menggunkan pola PPG. Ada PPG yang bersubsidi dan ada pula yang non subsidi. yang program subsidi para peserta maksimal mendapat bantuan subsidi sebesar Rp.7,5 juta. Kedepannya semua guru harus punya sertifikat pendidik sebelum menjadi guru.

Lebih lanjut diinformasikan, untuk mendapatkan user/password akun sertifikasi tersebut dapat diperoleh melalui petugas sergur di dinas pendidikan kab/kota masing-masing.

Untuk itu, dihimbau kepada para calon sertifikasi guru yang termasuk dalam anggaran 2017 ini untuk sesegera mungkin mengambil user/password di diknas baik jenjang SD, SMP, SMA atau SMK.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Kebijakan tentang Sertifikasi Guru 2017 Terbaru Pola "In On In On""

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Unduh Buku Modul Guru Pembelajar PKB Revisi Tahun 2017 Jenjang SD Komplit
    inulwara.blogspot.com Sebagian para guru khususnya para guru sekolah dasar (SD) mungkin masih mengalami kendala bagaimana caranya...
  • Apa itu NUPTK, Untuk Apa, dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
    inulwara.blogspot.com Apa itu NUPTK, untuk apa, dan siapa yang berhak mendapatkannya? Pertanyaan ini mungkin akan selalu terngiang di t...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Inilah Alasan Mengapa SIM PKB Sangat Penting untuk Para Guru
    inulwara.blogspot.com Keseriusan pemerintah dalam hal ini Kemdikbud sebagai pelaksana kemajuan bidang pendidikan tidak hanya pada outpu...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara