|
inulwara.blogspot.com |
Keabsahan dan kevalidan data adalah hal mutlak yang harus dipastikan oleh Operator Sekolah. Betapa tidak? Semua data yang telah di entri pada aplikasi Dapodik merupakan sumber data utama pengambilan kebijakan oleh Kemdikbud. Apakah itu tentang data sekolah, GTK, sarana dan prasarana, maupun data siswa di sekolah.
Pemberian NISN siswa oleh Kemdikbud (dalam hal ini PDSPK) adalah salah satu bagian dari pekerjaan operator sekolah lewat entri siswa di Dapodik. Meskipun Pemberian NISN siswa dilakukan oleh kemdikbud namun, penginputan data yang akurat oleh Operator Sekolah pada aplikasi Dapodik adalah hal mutlak dan harus benar-benar valid karena NISN antara keduanya saling terintegrasi.
"Tahun pelajaran baru adalah kebijakan baru". Mungkin istilah itu cukup tepat untuk menggambarkan kebijakan ke depan. Terhitung mulai tanggal 1 Oktober tahun 2017 ini, pihak Kemdikbud melalui PDSPK akan melakukan penomoran otomatis bagi seluruh siswa, baik siswa baru, lanjutan, maupun bagi siswa yang sampai sekarang belum memiliki NISN.
Oleh karena itu, pastikan bahwa seluruh siswa di sekolah Anda sudah terentri pada aplikasi Dapodik dengan baik dan memiliki status data yang valid.
Karena alasan tertentu lalu sekolah kami tidak bisa menginput jumlah siswa seluruhnya, apakah itu akan berdampak pada NISN siswa sekolah kami? Ya, jelas. PDSPK telah mewanti-wanti bahwa seluruh siswa di sekolahnya masing-masing harus sudah diinput pada aplikasi Dapodik sebelum tanggal 30 September 2017. Jika penginputan lewat dari tanggal tersebut, maka siswa yang bersangkutan baru akan mendapatkan NISN-nya pada 1 Oktober tahun berikutnya. Cukup lama bukan menunggunya?
Jadi, agar siswa dapat memiliki NISN-nya dengan cepat untuk berbagai keperluan pendidikannya atau kebijakan yang menyangkut beasiswanya tidak mengalami masalah, pihak sekolah lewat Operator Sekolah harus memastikan mengentri seluruh siswa dan memastikan data siswa yang ada pada aplikasi Dapodik benar-benar valid dan pastikan bahwa Dapodiknya telah dilakukan sinkronisasi sebelum tanggal 30 September 2017.
Demikian sedikit informasi yang bisa saya bagikan untuk bapak/ibu dan teman-teman Operator Sekolah tentang kebijakan baru mengenai Penomoran Otomatis NISN siswa oleh PDSPK yang efektif mulai berlaku tanggal 1 Oktober tahun 2017 mendatang.