|
inulwara.blogspot.com |
Salinan peraturan Mendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 berisi ketentuan tentang penyelenggaraan sertifikasi bagi guru yang sampai akhir tahun 2015 masih belum memiliki sertifikat pendidik. Jadi, untuk guru yang diangkat setelah tahun 2015 masih belum bisa menjadi nominasi calon peserta program sertifikasi guru.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa terhitung mulai diundangkannya Permendikbud nomor 37 tahun 2017, segala proses sertifikasi guru tidak lagi melalui portofolio atau PLPG, melainkan harus melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi (PT) yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, dan hal ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Terdapat persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh seorang guru untuk menjadi calon peserta program PPG. Adapun persyaratan tersebut meliputi:
- memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
- Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
- terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jika persyaratan di atas terdapat paling tidak 1 (satu) syarat yang tidak terpenuhi pada diri Anda, maka sudah bisa dipastikan bahwa Anda tidak bisa menjadi calon peserta PPG. Oleh karena itu, pastikan data Anda yang terdapat pada aplikasi pendataan seperti Dapodik atai SIMGPO-PKB sudah tepat.
Pada peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa segala biaya pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Dengan diundangkannya Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagi Anda yang ingin mengetahui salinan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015, silakan download di link ini!
Sekali lagi, pastikan data Anda sudah benar mengentrinya pada aplikasi Dapodik maupun SIMGPO-PKB agar kesempatan mengikuti PPG tidak tertunda. Semoga bermanfaat!