• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Sertifikasi Guru

Download Salinan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017

d'Blogger
1 Comment
Sertifikasi Guru
Friday, December 8, 2017
inulwara.blogspot.com
Salinan peraturan Mendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 berisi ketentuan tentang penyelenggaraan sertifikasi bagi guru yang sampai akhir tahun 2015 masih belum memiliki sertifikat pendidik. Jadi, untuk guru yang diangkat setelah tahun 2015 masih belum bisa menjadi nominasi calon peserta program sertifikasi guru.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa terhitung mulai diundangkannya Permendikbud nomor 37 tahun 2017, segala proses sertifikasi guru tidak lagi melalui portofolio atau PLPG, melainkan harus melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi (PT) yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, dan hal ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Terdapat persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh seorang guru untuk menjadi calon peserta program PPG. Adapun persyaratan tersebut meliputi:
  1. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  2. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
  3. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  4. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jika persyaratan di atas terdapat paling tidak 1 (satu) syarat yang tidak terpenuhi pada diri Anda, maka sudah bisa dipastikan bahwa Anda tidak bisa menjadi calon peserta PPG. Oleh karena itu, pastikan data Anda yang terdapat pada aplikasi pendataan seperti Dapodik atai SIMGPO-PKB sudah tepat.

Jangan lupa baca: Kemdikbud Resmi Membuka Program PPG Melalui Aplikasi SIMGPO-PKB

Pada peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa segala biaya pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dengan diundangkannya Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bagi Anda yang ingin mengetahui salinan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015, silakan download di link ini!

Sekali lagi, pastikan data Anda sudah benar mengentrinya pada aplikasi Dapodik maupun SIMGPO-PKB agar kesempatan mengikuti PPG tidak tertunda. Semoga bermanfaat!
Bagikan Post

Artikel Terkait

1 Response to "Download Salinan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 "

  1. AnonymousJune 10, 2022 at 7:56 AM

    Download

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
Add comment
Load more...

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tips Mengerjakan Survei Lingkungan Belajar Kemdikbud Biar Gak Sia-sia
    Survei Lingkungan Belajar bertujuan memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidi...
  • Model-model Pembelajaran Terpadu
    inulwara.blogspot.com MODEL-MODEL PEMBELAJARAN TERPADU Robin Fogarty (1991) dalam bukunya yang berjudul How to Integrate the Curricu...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Penunjukan Pejabat Plh dan Plt menurut Surat Edaran Kepala BKN Terbaru
    Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Da...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara