|
inulwara.blogspot.com |
Berdasarkan surat Dirjen GTK dengan nomor 01276/B/GT/2018 tertanggal 11 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Guru Tahun 2018 disebutkan Sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 dan 2017 yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 bahwa bagi guru yang tidak lulus UKG diberikan kesempatan untuk mengikuti UKG ulang sebanyak 4 (empat) kali dalam waktu 2 (dua) tahun sejak mengikuti sertifikasi guru. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan UKG Ulang tahun 2018. UKG ulang ini merupakan UKG Ulang I bagi peserta sertifikasi guru yang tidak lulus UKG tahun 2017 dan UKG Ulang III bagi peserta sertifikasi guru yang tidak lulus UKG tahun 2016.
Berikut adalah poin penting dari isi surat Dirjen GTK di atas:
- Pelaksanaan UKG/UTN Ulang I dan III tahun 2018 akan dilaksanaan pada tanggal 30 Januari sampai dengan 6 Februari tahun 2018;
- Pencetakan kartu peserta UKG ulang dilakukan secara mandiri oleh peserta pada halaman AP2SG Sertifikasi Guru yang bisa diakses mulai tanggal 21 sampai dengan 22 Januari 2018.
Mengenai penetapan TUK (Tempat Uji Kompetensi) akan dikoordinasikan oleh Disdik terkait dengan LPMP daerah masing-masing. Dalam penyelenggaraan UKG/UTN Ulang nanti, setiap pelanggaran maupun kecurangan yang terjadi akan diberikan sanksi yang tegas. Berikut bunyi ancaman yang akan diterima jika dalam mengikuti UKG/UTN ulang nanti terindikasi melakukan kecurangan:
Jika dalam pelaksanaan ujian ulang melakukan pelanggaran maka dinyatakan tidak lulus sertifikasi guru dan tidak diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang berikutnya.
Jika guru yang bersangkuatn akan mengikuti sertifikasi guru lagi, maka harus mengikuti Program PPG Dalam Jabatan dengan prosedur rekrutmen peserta PPG Dalam Jabatan sesuai persyaratan akademik dan administrasi yang ditentukan oleh Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Oleh karena itu, mari ikuti UKG/UTN ulang ini dengan jujur dan menjunjung tinggi sportifitas. Lebih jelasnya, Anda dapat melihat surat edaran Dirjen GTK nomor 01276/B/GT/2018 tertanggal 11 Januari 2018 tentang UKG Ulang I dan III Sertifikasi Guru Tahun 2018 berikut ini:
|
inulwara.blogspot.com |
Ayo, persiapkan diri Anda mulai sekarang, mari mempelajari bahan-bahan yang berkaitan dengan materi yang akan diujikan nanti. Raih kesempatan Anda dengan sebaik-baiknya! Semoga berhasil!