|
inulwara.blogspot.com |
Menjadi peserta program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGDJ) 2018 boleh terbilang cukup rumit dan menyita banyak waktu dan perhatian. Mulai dari melengkapi persyaratan Administrasi hingga kewajiban mengikuti pretest calon peserta PPGDJ 2018, yang dijadikan sebagai acuan apakah calon peserta harus "Gugur" dalam pencalonannya atau tetap "Lanjut".
Beberapa waktu yang lalu, nilai hasil pretest calon peserta PPGDJ 2018 telah diumumkan lewat halaman resmi AP2SG. Untuk mengakses nilai yang diperoleh terbilang cukup simpel dan mudah, Anda hanya perlu memasukkan NUPTK atau Nomor Peserta yang terdaftar saat Anda mengikuti pretest sebelumnya. Meskipun dalam pengumuman itu belum disebutkan apakah Anda lulus sebagai calon peserta PPGDJ 2018 atau tidak, paling tidak itu sebagai gambaran tentang kompetensi yang Anda capai saat mengikuti pretest kemarin.
Sampai sejauh ini, kriteria kelulusan sebagai calon peserta PPGDJ 2018 tidak disebutkan secara pasti. Namun, jika melihat Bahan Sosialisasi PPGDJ 2018 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kriteria kelulusan ini dipengaruhi oleh beberapa kebijakan. Untuk kuota nasional peserta PPGDJ 2018 ini ditetapkan sebanyak 70.000 orang. Artinya, Anda bisa membayangkan berapa banyak peserta nantinya yang tidak lulus pada program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di tahun 2018 ini. Berikut adalah prioritas penetapan peserta PPGDJ 2018:
- Program studi yang dibuka (program studi yang dibuka akan mempengaruhi banyak sedikitnya kuota peserta PPGDJ 2018 ini);
- Guru daerah 3T (Terdepan, Terluar, atau Tertinggal);
- Usia guru di atas 50 tahun, sedangkan untuk usia di bawah 50 tahun diatur dengan beberapa pertimbangan, yakni: Nilai Hasil Pretest, usia, dan masa kerjanya;
- Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru
minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di
Kabupaten/Kota/Propinsi yang memiliki data kekurangan
guru berdasarkan perhitungan dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Dari urutan prioritas yang ditetapkan di atas, apakah Anda termasuk di dalamnya? Tentunya Anda bisa menyimpulkan sendiri, bukan begitu?
Lebih lanjut dijelaskan bahwa rencana pelaksanaan PPGDJ 2018 akan diselenggarakan selama tiga tahap dengan rentang waktu kurang lebih selama 4 bulan yang meliputi:
- Tahap 1 mulai dilaksanakan pada bulan Februari-Mei 2018;
- Tahap 2 mulai dilaksanakan pada bulan Juli-Oktober 2018; dan
- Tahap 3 mulai dilaksanakan pada bulan Agustus-November 2018.
Baik tahap 1, 2, dan 3 masing-masing akan menjalani program workshop selama 3 bulan dan PPL selama 1 bulan. LPTK penyelenggara PPGDJ 2018 ini nantinya adalah perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Kementerian.
Itulah gambaran tentang prioritas penetapan peserta program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGDJ) 2018.
Bagaimana, Anda sudah siap? Semoga sukses buat Anda semua!