• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Sertifikasi Guru

Simak, Inilah Prioritas Penetapan Peserta PPGDJ 2018!

d'Blogger
Add Comment
Sertifikasi Guru
Tuesday, January 16, 2018
inulwara.blogspot.com
Menjadi peserta program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGDJ) 2018 boleh terbilang cukup rumit dan menyita banyak waktu dan perhatian. Mulai dari melengkapi persyaratan Administrasi hingga kewajiban mengikuti pretest calon peserta PPGDJ 2018, yang dijadikan sebagai acuan apakah calon peserta harus "Gugur" dalam pencalonannya atau tetap "Lanjut".

Beberapa waktu yang lalu, nilai hasil pretest calon peserta PPGDJ 2018 telah diumumkan lewat halaman resmi AP2SG. Untuk mengakses nilai yang diperoleh terbilang cukup simpel dan mudah, Anda hanya perlu memasukkan NUPTK atau Nomor Peserta yang terdaftar saat Anda mengikuti pretest sebelumnya. Meskipun dalam pengumuman itu belum disebutkan apakah Anda lulus sebagai calon peserta PPGDJ 2018 atau tidak, paling tidak itu sebagai gambaran tentang kompetensi yang Anda capai saat mengikuti pretest kemarin.

Sampai sejauh ini, kriteria kelulusan sebagai calon peserta PPGDJ 2018 tidak disebutkan secara pasti. Namun, jika melihat Bahan Sosialisasi PPGDJ 2018 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kriteria kelulusan ini dipengaruhi oleh beberapa kebijakan. Untuk kuota nasional peserta PPGDJ 2018 ini ditetapkan sebanyak 70.000 orang. Artinya, Anda bisa membayangkan berapa banyak peserta nantinya yang tidak lulus pada program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di tahun 2018 ini. Berikut adalah prioritas penetapan peserta PPGDJ 2018:
  • Program studi yang dibuka (program studi yang dibuka akan mempengaruhi banyak sedikitnya kuota peserta PPGDJ 2018 ini);
  • Guru daerah 3T (Terdepan, Terluar, atau Tertinggal);
  • Usia guru di atas 50 tahun, sedangkan untuk usia di bawah 50 tahun diatur dengan beberapa pertimbangan, yakni: Nilai Hasil Pretest, usia, dan masa kerjanya;
  • Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di Kabupaten/Kota/Propinsi yang memiliki data kekurangan guru berdasarkan perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dari urutan prioritas yang ditetapkan di atas, apakah Anda termasuk di dalamnya? Tentunya Anda bisa menyimpulkan sendiri, bukan begitu?

Lebih lanjut dijelaskan bahwa rencana pelaksanaan PPGDJ 2018 akan diselenggarakan selama tiga tahap dengan rentang waktu kurang lebih selama 4 bulan yang meliputi:
  1. Tahap 1 mulai dilaksanakan pada bulan Februari-Mei 2018;
  2. Tahap 2 mulai dilaksanakan pada bulan Juli-Oktober 2018; dan
  3. Tahap 3 mulai dilaksanakan pada bulan Agustus-November 2018.
Baik tahap 1, 2, dan 3 masing-masing akan menjalani program workshop selama 3 bulan dan PPL selama 1 bulan. LPTK penyelenggara PPGDJ 2018 ini nantinya adalah perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Kementerian.

Itulah gambaran tentang prioritas penetapan peserta program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGDJ) 2018.

Bagaimana, Anda sudah siap? Semoga sukses buat Anda semua!
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Simak, Inilah Prioritas Penetapan Peserta PPGDJ 2018!"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Model-model Pembelajaran Terpadu
    inulwara.blogspot.com MODEL-MODEL PEMBELAJARAN TERPADU Robin Fogarty (1991) dalam bukunya yang berjudul How to Integrate the Curricu...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
  • Pengertian dan Alur Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research)
    inulwara.blogspot.com Mungkin sebagian besar dari kita pernah dan sering mendengar istilah penelitian. Dan diyakini pula Anda memahami ...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara