|
inulwara.blogspot.com |
Meskipun penetapan peserta yang lulus sebagai peserta PPGDJ 2018 belum diumumkan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyebaran informasi seputar penyelenggaraan PPGDJ 2018 makin hangat dan santer dibicarakan banyak guru, khususnya bagi mereka yang termasuk menjadi calon peserta program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGDJ) tahun 2018 ini.
Sebagian calon peserta mungkin jauh-jauh hari sudah memikirkan jika nantinya benar-benar lulus menjadi peserta PPGDJ 2018, berapa uang yang akan dihabiskan selama mengikuti prosesnya, apakah semua biaya akan ditanggung pribadi peserta masing-masing atau mungkin pemerintah menjamin seluruh pembiayaannya, bukan begitu?
Perlu Anda ketahui bersama bahwa berdasarkan
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 selama pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh: pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Komponen pembiayaan itu sendiri terdiri dari biaya pendidikan dan biaya pribadi. Biaya pendidikan adalah biaya yang dibutuhkan selama proses pendidikan berlangsung. Sedangkan biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya yang tidak terikat dengan biaya pendidikan.
Siapa yang menjamin semua biaya tesebut? Berapa besaran bantuan biaya pendidikan bagi tiap peserta PPGDJ untuk tahun 2018 ini?
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 telah mengatur tentang pembiayaan program PPGDJ tahun 2018 ini dengan rincian sebagai berikut:
- Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh: pemerintah pusat, pemerintah daerah; dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 7.500.000,00 tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang;
- Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri;
- Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi;
- Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.
Dalam pemberian bantuan pembiayaan pendidikan selama proses pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2018 ini dialokasikan sebanyak 20.000 orang yang ditanggung oleh pemerintah pusat dari total jumlah peserta nasional 70.000 orang yang mendapat prioritas utama. Adapun rinciannya dijelaskan sebagai berikut:
- Guru daerah 3T (2.000);
- Usia Guru >= 50 (5.200);
- Program Keahlian Ganda (1.100);
- Guru Kelas SD;
- Guru Kelas TK;
- Guru SLB;
- Guru Kejuruan diluar KG (1.000);
- Guru SILN;
- Guru Mapel Lain secara proporsional sesuai jumlah guru yang belum sertifikasi.
Sedangkan jumlah peserta sebanyak 50.000 orang di luar tanggungan pemerintah pusat ditanggung oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Biaya yang ditanggung pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau satuan pendidikan memungkinkan dalam pelaksanaannya akan terjadi perbedaan jumlah besaran bantuan yang diberikan, hal itu tergantung dari kebutuhan maupun budget yang tersedia di masing-masing daerah atau satuan pendidikan tempat peserta mengabdi. Semoga bermanfaat!