• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Kepegawaian

Konkernas V PGRI di Batam, Mendikbud: "Tunjangan Profesi Tidak Dipotong Jika Guru Sakit!"

d'Blogger
Add Comment
Kepegawaian
Monday, February 5, 2018
konkernas-v-pgri-batam-2018
inulwara.blogspot.com
Batam menjadi tuan rumah Konfrensi Kerja Nasional (Konkernas) PGRI V tahun 2018 yang diselenggarakan di Pacifik Hotel Batam. Dalam Konkernas tersebut dihadiri oleh Gubernur Kepri, Mendagri, dan Mendikbud. Acara Konkernas PGRI V tahun 2018 ini dibuka secara langsung oleh Mendagri yang ditandai dengan pemukulan Gong didampingi Gubernur Kepri dan sejumlah pejabat provinsi lainnya.

Sebelumnya, Konkernas PGRI pertama kali digelar pada tahun 2014 di Surabaya, Jawa Timur, Konkernas PGRI II digelar pada tahun 2015 di Padang, Sumatera Barat, Konkernas PGRI III digelar pada tahun 2016 di Ambon, Maluku, dan Konkernas PGRI IV digelar pada tahun 2017 di Medan, Sumatera Utara.

Jika Mendagri, Tjahyo Kumolo hadir pada saat membuka acara Konkernas V PGRI tahun 2018, berbeda dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.Ap., beliau hadir saat penutupan acara tersebut.

Beberapa hal penting yang disampaikan Mendikbud menanggapi tuntutan PGRI dalam Konkernas V PGRI 2018 di Batam, diantaranya:
  1. Pemerintah akan mengangkat Guru PNS secara bertahap dengan rumus jumlah pensiun + 50 % kurang lebih 100.000 sd 150.000 guru pertahun. 
  2. Kewajiban mengajar Guru tetap 24 jam per-minggu tetapi bukan hanya tatap muka mengajar, melainkan juga mendidik yang dikompensasi/dihitung tatap muka. Beban kerja 8 jam, 5 Hari kerja. 
  3. Tunjangan Profesi Guru (TPG) baik untuk guru maupun pengawas tidak akan dipotong apabila guru sakit hingga 14 hari dibuktikan dengan surat keterangan. 
  4. Kepsek dan Pengawas Sekolah, tidak ada kewajiban mengikuti diklat untuk mendapatkan NUKS/NUPKS, tidak wajib Workshop, penguatan Pengawas. TPG nya tidak akan dihentikan diganti dengan TUKIN. Justru tunjangan kepala sekolah sebagai manajer ditingkatkan, bahkan mohon dukungan agar kepala sekolah, dan Pengawas akan direncanakan jadi pegawai pusat. 
  5. SIM PKB hanya untuk pendataan anggota KKG, MGMP, KKS, tidak ada hubungannya dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sama sekali. 
  6. Mendikbud sangat prihatin atas meninggalnya Guru Honorer Ahmad Budi Cahyono, saat ini sedang diinvestigasi dan menyerahkan secara hukum kepada polisi. Mendikbud sedang mempertimbangkan untuk kemungkinan mengangkat PNS istimewa/seperti anumerta, menjamin pendidikan anaknya hingga Perguruan Tinggi (PT). 
Itulah beberapa poin penting yang patut Anda ketahui dari hasil Konkernas PGRI V tahun 2018 di Batam kemarin yang beredar di beberapa media sosial.

Mudah-mudahan informasi di atas benar-benar terealisasi dengan baik khususnya poin ketiga yang sering dianggap tidak memberi keadilan bagi guru penerima TGP atas ketidakhadirannya di sekolah meskipun dengan alasan sakit.

Semoga bermanfaat!
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Konkernas V PGRI di Batam, Mendikbud: "Tunjangan Profesi Tidak Dipotong Jika Guru Sakit!""

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Model-model Pembelajaran Terpadu
    inulwara.blogspot.com MODEL-MODEL PEMBELAJARAN TERPADU Robin Fogarty (1991) dalam bukunya yang berjudul How to Integrate the Curricu...
  • Contoh Sambutan Pidato Perpisahan Bagi Siswa Yang Ditinggalkan
    inulwara.blogspot.com Jika sebelumnya telah saya tuliskan contoh pidato perpisahan kelas 6 sekolah dasar , pada artikel kali ini saya k...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara