|
inulwara.blogspot.com |
Batam menjadi tuan rumah Konfrensi Kerja Nasional (Konkernas) PGRI V tahun 2018 yang diselenggarakan di Pacifik Hotel Batam. Dalam Konkernas tersebut dihadiri oleh Gubernur Kepri, Mendagri, dan Mendikbud. Acara Konkernas PGRI V tahun 2018 ini dibuka secara langsung oleh Mendagri yang ditandai dengan pemukulan Gong didampingi Gubernur Kepri dan sejumlah pejabat provinsi lainnya.
Sebelumnya, Konkernas PGRI pertama kali digelar pada tahun 2014 di Surabaya, Jawa Timur, Konkernas PGRI II digelar pada tahun 2015 di Padang, Sumatera Barat, Konkernas PGRI III digelar pada tahun 2016 di Ambon, Maluku, dan Konkernas PGRI IV digelar pada tahun 2017 di Medan, Sumatera Utara.
Jika Mendagri, Tjahyo Kumolo hadir pada saat membuka acara Konkernas V PGRI tahun 2018, berbeda dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.Ap., beliau hadir saat penutupan acara tersebut.
Beberapa hal penting yang disampaikan Mendikbud menanggapi tuntutan PGRI dalam Konkernas V PGRI 2018 di Batam, diantaranya:
- Pemerintah akan mengangkat Guru PNS secara bertahap dengan rumus jumlah pensiun + 50 % kurang lebih 100.000 sd 150.000 guru pertahun.
- Kewajiban mengajar Guru tetap 24 jam per-minggu tetapi bukan hanya tatap muka mengajar, melainkan juga mendidik yang dikompensasi/dihitung tatap muka. Beban kerja 8 jam, 5 Hari kerja.
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) baik untuk guru maupun pengawas tidak akan dipotong apabila guru sakit hingga 14 hari dibuktikan dengan surat keterangan.
- Kepsek dan Pengawas Sekolah, tidak ada kewajiban mengikuti diklat untuk mendapatkan NUKS/NUPKS, tidak wajib Workshop, penguatan Pengawas. TPG nya tidak akan dihentikan diganti dengan TUKIN. Justru tunjangan kepala sekolah sebagai manajer ditingkatkan, bahkan mohon dukungan agar kepala sekolah, dan Pengawas akan direncanakan jadi pegawai pusat.
- SIM PKB hanya untuk pendataan anggota KKG, MGMP, KKS, tidak ada hubungannya dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sama sekali.
- Mendikbud sangat prihatin atas meninggalnya Guru Honorer Ahmad Budi Cahyono, saat ini sedang diinvestigasi dan menyerahkan secara hukum kepada polisi. Mendikbud sedang mempertimbangkan untuk kemungkinan mengangkat PNS istimewa/seperti anumerta, menjamin pendidikan anaknya hingga Perguruan Tinggi (PT).
Itulah beberapa poin penting yang patut Anda ketahui dari hasil Konkernas PGRI V tahun 2018 di Batam kemarin yang beredar di beberapa media sosial.
Mudah-mudahan informasi di atas benar-benar terealisasi dengan baik khususnya poin ketiga yang sering dianggap tidak memberi keadilan bagi guru penerima TGP atas ketidakhadirannya di sekolah meskipun dengan alasan sakit.
Semoga bermanfaat!