• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Edukasi & Referensi

Permendikbud Nomor 10 tahun 2017: Guru Lebih Leluasa Mengajar!

d'Blogger
Add Comment
Edukasi & Referensi
Thursday, March 1, 2018
permendikbud-nomor-10-tahun2017
inulwara.blogspot.com
Diundangkannya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan cukup menjadi bekal para guru untuk memberikan pembelajaran di sekolah dengan lebih leluasa. Betapa tidak? Menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kegiatan pembelajaran di sekolah sering menjadi alasan sebagian besar guru mengapa hasil belajar tidak optimal.

Para guru sering dihantui rasa was-was acap kali melakukan proses belajar mengajar di sekolah. Terlebih dalam memberikan bimbingan dan binaan menyangkut prilaku peserta didik. Banyak para guru yang takut dalam memberikan hukuman/sanksi bagi peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib kelas maupun sekolah.

Terbitnya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan memberi angin segar bagi para guru dalam menyelenggarakan pendidikan tanpa bayang-bayang keraguan dan kecemasan khususnya membina prilaku peserta didik yang berada pada masa pubertas yang cenderung berubah-ubah.

Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa "Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas". Perlindungan dimaksud menurut Pasal 2 ayat (2) meliputi perlindungan: (a) hukum; (b) profesi; (c) keselamatan dan kesehatan kerja; dan (d) hak atas kekayaan intelektual.

Yang dimaksud perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) di atas mencakup perlindungan terhadap:
  1. tindak kekerasan;
  2. ancaman;
  3. perlakuan diskriminatif;
  4. intimidasi; dan/atau 
  5. perlakuan tidak adil,
dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 menjelaskan bahwa Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban:
  1. Pemerintah;
  2. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
  3. Satuan Pendidikan;
  4. Organisasi Profesi; dan/atau
  5. Masyarakat.
Dalam hal ini, setiap pihak yang disebutkan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib memberikan perlindungan bagi guru yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugasnya di sekolah.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jelas isi dari Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 dapat mendownloadnya pada link unduhan berikut ini. Semoga bermnafaat!
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Permendikbud Nomor 10 tahun 2017: Guru Lebih Leluasa Mengajar! "

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Contoh Sambutan Pidato Perpisahan Bagi Siswa Yang Ditinggalkan
    inulwara.blogspot.com Jika sebelumnya telah saya tuliskan contoh pidato perpisahan kelas 6 sekolah dasar , pada artikel kali ini saya k...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
  • Download Aplikasi Penilaian Rapor KTSP SD Lengkap
    inulwara.blogspot.com Memberikan penilaian hasil belajar merupakan salah satu tugas pokok seorang guru selain tugasnya mendidik, meng...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara