• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Kepegawaian

Asyik, Pemerintah Rencanakan Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2019 Mendatang!

d'Blogger
Add Comment
Kepegawaian
Friday, March 2, 2018
kenaikan-gaji-pokok-pns-tahun-2019
inulwara.blogspot.com
Merujuk pada Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2018 bahwa Pemerintah rencanakan kenaikan gaji pokok PNS untuk tahun 2019 mendatang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2019 tersebut untuk nantinya dituangkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN tahun 2019.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan. Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L).

Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019. Untuk usulan rencana kenaikan gaji pokok PNS 2019, Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi pada Selasa, (27/02/2018) di Kantor Pusat BKN menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antar K/L.

Untuk tahun 2018 sendiri dipastikan bahwa kenaikan gaji pokok PNS tidak dilakukan dan sebagai kompensasinya setiap PNS akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Selain itu, setiap PNS juga akan tetap mendapatkan Gaji ke-13 yang dibayarkan setiap pertengahan tahun berjalan.

Jangan Lupa Baca: Tak Ada Kenaikan Gaji, Pemerintah Pastikan PNS Terima THR Tahun 2018

Kebijakan THR PNS sudah berlangsung sejak tahun 2016 dan THR sendiri berbeda dengan Gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977 sendiri diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni:
  1. Kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali;
  2. Kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”);
  3. Kenaikan gaji karena kenaikan pangkat; dan
  4. Kenaikan gaji karena Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Semoga saja rencana kenaikan gaji pokok PNS tahun 2019 ini benar-benar terealisasi dan mendapatkan persetujuan oleh Pemerintah lewat forum pembahasan antar Kementerian terkait.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Asyik, Pemerintah Rencanakan Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2019 Mendatang!"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Begini Cara Registrasi Calon Peserta PPG 2018 yang Tepat dan Lengkap!
    inulwara.blogspot.com Berdasarkan SE nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018, bahwa program sertifikasi jalur PPG (Pendidikan Pr...
  • Belum Dapat Nomor Peserta UKG 2018 di Akun SIM PKB? Ajukan ke Sini!
    inulwara.blogspot.com Bagi Bapak/Ibu yang hingga saat ini masih belum mendapat pemberitahuan tentang nomor peserta UKG 2018 di akun SIM...
  • Semua tentang NUPTK 2019: Pengajuan, Penonaktifan, Reaktivasi, Klaim, dan Verval Arsip
    Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK 2019 Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Begini Cara Cek Info GTK Tanpa Menggunakan Akun PTK!
    Saat ini, untuk melakukan pengecekan info GTK, setiap guru harus login menggunakan akun PTK masing-masing. Berbeda dengan sebelumnya yang ...
  • Sah! Guru Non PNS di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG 2018, Ini Syaratnya!
    inulwara.blogspot.com Guru non PNS patut bersyukur dengan kebijakan terbaru tentang peserta yang boleh ikut program Pendidikan Profesi ...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara