• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Dapodik

Gara-gara DHGTK, Meskipun SKTP Terbit Belum Tentu TPG Dibayar!

d'Blogger
Add Comment
Dapodik
Tuesday, March 6, 2018
sktp-terbit-belum-tentu-tpg-dibayar
inulwara.blogspot.com
Berdasarkan Surat edaran Dirjen GTK dengan nomor: 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018 tentang Informasi Pengecekan dan Pembaruan Data Dapodik, disampaikan bahwa tanggal 28 Februari 2018 adalah batas akhir sinkronisasi Dapodik.

Surat edaran tersebut khusus ditujukan untuk pengambilan data bagi guru bersertifikat pendidik dalam rangka persiapan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) semester 1 tahun anggaran 2018 atau semester ke-2 Tahun Pelajaran 2017/2018.

Meskipun proses sinkronisasi sudah dilakukan berikut data hasil sinkronisasi dinyatakan valid, tak menutup kemungkinan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tertunda atau bahkan tak dibayar.

Alasan tidak dibayarnya tunjangan profesi guru meskipun data hasil sinkronisasi Dapodik menunjukan kevalidan disebabkan guru tidak mengisi atau mengabaikan daftar hadir GTK pada aplikasi DHGTK.

DHGTK ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut dapat dipenuhi dari Dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari setelah uang masuk ke kas daerah dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada guru-guru lagi.

Mengapa SKTP terbit belum tentu TPG dibayar? Menurut salah seorang Tim Utama Dapodik Kemdikbud lewat pernyataannya mengatakan bahwa meskipun SKTP terbit belum tentu tunjangan profesi guru dibayarkan karena guru yang bersangkutan tidak mengisi daftar hadir pada aplikasi DHGTK.

Jadi, pastikan Anda telah mengisi daftar hadir guru pada aplikasi DHGTK agar pembayaran tunjangan profesinya tidak bermasalah.

Berikut ini beberapa link yang bisa Anda gunakan untuk mengakses aplikasi DHGTK:
  1. http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/
  2. http://223.27.144.195:2017/
  3. http://223.27.144.195:7000/
  4. http://223.27.144.195:414/
  5. http://223.27.144.195:212/
  6. http://118.98.166.188/ (New)
  7. http://223.27.144.196/ (New)
Demikian informasi mengenai betapa pentingnya aplikasi DHGTK terhadap pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Semoga informasi ini bermanfaat!
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Gara-gara DHGTK, Meskipun SKTP Terbit Belum Tentu TPG Dibayar!"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Contoh Sambutan Pidato Perpisahan Bagi Siswa Yang Ditinggalkan
    inulwara.blogspot.com Jika sebelumnya telah saya tuliskan contoh pidato perpisahan kelas 6 sekolah dasar , pada artikel kali ini saya k...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Download Aplikasi Penilaian Rapor KTSP SD Lengkap
    inulwara.blogspot.com Memberikan penilaian hasil belajar merupakan salah satu tugas pokok seorang guru selain tugasnya mendidik, meng...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara