|
inulwara.blogspot.com|Cara klaim NUPTK dan Prosedurnya |
Klaim NUPTK ini sebenarnya diperuntukkan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang sudah memiliki NUPTK namun hingga saat ini status kepemilikannya belum terdata dan dianggap belum memiliki oleh sistem.
Cara klaim NUPTK dan prosedur ini nantinya bukan ditujukan untuk GTK yang tidak/belum pernah memiliki NUPTK sama sekali.
Selanjutnya, proses klaim NUPTK akan di-approve atau disetujui oleh Admin Pusat. Dalam hal ini adalah Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) selaku pengelola penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi GTK.
Selain iti, proses klaim NUTPK dilakukan dengan cara melakukan verifikasi dan validasi (verval) kepemilikan terlebih dahulu pada halaman vervalptk.
Proses ini juga tidak serta-merta akan langsung di-approve oleh PDSPK Kemdikbud, melainkan berjenjang dan memerlukan cukup waktu karena perlu ketelitian serius agar tidak terjadi kesalahan saat proses approve klaim nantinya.
Bagi GTK yang telah disetujui proses klaim NUPTK-nya, maka GTK yang bersangkutan diminta untuk melakukan verval arsip/dokumen di halaman vervalptk. Silakan klik tautan ini untuk mengakses halaman dimaksud.
Cara loginnya cukup mudah, Anda hanya menggunakan akun login aplikasi Dapodik. Silakan berkoordinasi dengan Operator Dapodik sekolah Anda.
Dan bagi Anda yang sudah pernah melakukan pengusulan kepemilikan NUPTK bisa cek status keluar tidaknya usulan NUPTK tersebut di sini. Semoga bermanfaat!