• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Sertifikasi Guru  ›  SIM-PKB (Guru Pembelajar)

Sudah Baca? Berikut Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

d'Blogger
1 Comment
Sertifikasi Guru, SIM-PKB (Guru Pembelajar)
Wednesday, May 16, 2018
penetapan-peserta-ppg-dalam-jabatan-tahun-2018
inulwara.blogspot.com|Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 sedang melakukan pretest
Panitia penyelenggara program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2018 baru saja mengumumkan di laman resminya tentang penetapan peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018. Dalam informasi itu disebutkan jumlah peserta yang memenuhi syarat akademik dan administrasi sebanyak 25.650 orang.

Ada sedikit kabar buruk bagi mereka yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta PPG Tahun 2018 di atas. Meskipun dinyatakan memenuhi syarat secara akademik dan administrasi, namun kuota dan sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 ini hanya sebanyak 20.000 orang saja. Artinya, sebanyak 5.650 orang memungkinkan tidak bisa mengikuti PPG Tahun 2018 ini.

Berikut ini adalah kriteria guru yang menjadi prioritas dari jumlah total 25.650 orang yang akan masuk ke dalam 20.000 sasaran penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018:
  1. Guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017; 
  2. Guru yang mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T); 
  3. Guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800); 
  4. Guru produkif di SMK; dan
  5. Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik (pretest).
Baik penyelenggaraannya maupun dalam hal penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 dilakukan dalam dua tahap, berbeda dengan rencana sebelumnya yang akan diselenggarakan selama tiga tahap. Guru yang belum masuk kuota tahap satu agar menunggu pengumuman kuota tahap dua.

Konfirmasi kesediaan peserta berlaku untuk semua peserta yang lolos seleksi akademik dan administrasi. Untuk yang berstatus cadangan baru dapat menjadi peserta (mahasiswa) PPG jika ada peserta PPG yang melakukan konfirmasi "tidak bersedia".

Guru yang pada saat melakukan konfirmasi menyatakan "tidak bersedia" akan diprioritaskan mengikuti PPG tahun 2019 mendatang. Guru yang tidak melakukan konfirmasi sampai dengan waktu yang telah ditentukan berakhir maka kesempatan mengikuti PPG dalam jabatan diberikan tahun 2019 dan masuk dalam antrian calon peserta PPG bersama guru yang lolos seleksi akademik yang dilaksanakan bulan Mei 2018.

Baca juga: Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2018-2022

Dan selanjutnya, setiap peserta terpilih nantinya akan melaksanakan PPG pada Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Kemdikbud sebagai penyelenggara PPG Dalam Jabatan tahun 2018 berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan (lihat gambar di bawah untuk mengetahui jadwal pelaksanaan PPG).
penetapan-peserta-ppg-dalam-jabatan-tahun-2018
Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 untuk Tahap 1 dan 2

Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk menyelenggarakan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 ini di dasarkan pada pertimbangan berikut ini:
  1. Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi; 
  2. jumlah rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan; dan 
  3. jumlah mahasiswa per rombongan belajar maksimal 30 orang.
Bagaimana, Anda termasuk calon peserta PPG Tahun 2018? Jangan lupa cek akun SIM-GPO PKB Anda secara berkala agar tidak ketinggalan informasinya.
Bagikan Post

Artikel Terkait

1 Response to "Sudah Baca? Berikut Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018"

  1. sapa tahu blogApril 24, 2019 at 10:41 AM

    Assalamualaikum pak, nama saya Rendra ..
    Kemarin waktu pendaftaran PPG 2018-2022 saya belum mendaftar karena ada kesalahan informasi, kebetulan saya juga lagi mengantar anak lomba ke provinsi waktu itu, apakah saya bisa mendaftar lagi di tahun ini, sementara di SIM PKB saya sudah dinyatakan ditutup pada Maret 2018 kemarin, mohon jawabannya

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
Add comment
Load more...

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Pengertian dan Alur Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research)
    inulwara.blogspot.com Mungkin sebagian besar dari kita pernah dan sering mendengar istilah penelitian. Dan diyakini pula Anda memahami ...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
  • Cara Verifikasi dan Validasi Akun SIM-PKB Guru Pembelajar 2017
    inulwara.blogspot.com Verifikasi dan validasi akun masing-masing guru di SIM PKB (dulu SIM Guru Pembelajar) untuk tahun 2017 ini adal...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara