|
inulwara.blogspot.com|Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 sedang melakukan pretest |
Panitia penyelenggara program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2018 baru saja mengumumkan di laman resminya tentang penetapan peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018. Dalam informasi itu disebutkan jumlah peserta yang memenuhi syarat akademik dan administrasi sebanyak 25.650 orang.
Ada sedikit kabar buruk bagi mereka yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta PPG Tahun 2018 di atas. Meskipun dinyatakan memenuhi syarat secara akademik dan administrasi, namun kuota dan sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 ini hanya sebanyak 20.000 orang saja. Artinya, sebanyak 5.650 orang memungkinkan tidak bisa mengikuti PPG Tahun 2018 ini.
Berikut ini adalah kriteria guru yang menjadi prioritas dari jumlah total 25.650 orang yang akan masuk ke dalam 20.000 sasaran penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018:
- Guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
- Guru yang mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
- Guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
- Guru produkif di SMK; dan
- Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik (pretest).
Baik penyelenggaraannya maupun dalam hal penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 dilakukan dalam dua tahap, berbeda dengan rencana sebelumnya yang akan diselenggarakan selama tiga tahap. Guru yang belum masuk kuota tahap satu agar menunggu pengumuman kuota tahap dua.
Konfirmasi kesediaan peserta berlaku untuk semua peserta yang lolos seleksi akademik dan administrasi. Untuk yang berstatus cadangan baru dapat menjadi peserta (mahasiswa) PPG jika ada peserta PPG yang melakukan konfirmasi "tidak bersedia".
Guru yang pada saat melakukan konfirmasi menyatakan "tidak bersedia" akan diprioritaskan mengikuti PPG tahun 2019 mendatang. Guru yang tidak melakukan konfirmasi sampai dengan waktu yang telah ditentukan berakhir maka kesempatan mengikuti PPG dalam jabatan diberikan tahun 2019 dan masuk dalam antrian calon peserta PPG bersama guru yang lolos seleksi akademik yang dilaksanakan bulan Mei 2018.
Baca juga: Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2018-2022
Dan selanjutnya, setiap peserta terpilih nantinya akan melaksanakan PPG pada Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Kemdikbud sebagai penyelenggara PPG Dalam Jabatan tahun 2018 berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan (lihat gambar di bawah untuk mengetahui jadwal pelaksanaan PPG).
|
Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 untuk Tahap 1 dan 2 |
Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk menyelenggarakan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 ini di dasarkan pada pertimbangan berikut ini:
- Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi;
- jumlah rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan; dan
- jumlah mahasiswa per rombongan belajar maksimal 30 orang.
Bagaimana, Anda termasuk calon peserta PPG Tahun 2018? Jangan lupa cek akun SIM-GPO PKB Anda secara berkala agar tidak ketinggalan informasinya.