• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Kepegawaian

BKN: Sebarkan Ujaran Kebencian, ASN yang Melanggar Siap-siap Kena Tindak!

d'Blogger
Add Comment
Kepegawaian
Saturday, May 19, 2018
sebarkan-ujaran-kebencian-asn-kena-tindak
inulwara.blogspot.com|Medsos Salah Satu Media Penyebaran Ujaran Kebencian
Maraknya penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) akhir-akhir ini menjadi pemicu munculnya perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa. Media sosial (medsos) sebagai salah satu sarana komunikasi akan sangat efektif dalam penyampaian informasi yang cepat di kalangan penggunanya. Di sisi lain, ternyata juga menimbulkan dampak negatif yang bisa mengganggu keamanan dan stabilitas nasional, terutama informasi hoax dan ujaran kebencian.

Menyikapi hal itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan Press Release dengan Nomor 006/RILIS/BKN/V/2018 tentang Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan ujaran kebencian dan melanggar enam point tersebut akan ditindak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut enam point aktivitas yang berkategori ujaran kebencian yang masuk ke dalam pelanggaran disiplin ASN baik berat, sedang, ataupun ringan:
  1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada point 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada point 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Berdasarkan press release BKN di atas tentunya ini menjadi perhatian serius bagi ASN agar bijak dalam bermedsos dan menyaring setiap informasi yang diterima. Langkah tabayyun adalah cara yang tepat untuk memastikan apakah berita yang beredar benar atau tidak.

Mari junjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa, hindari sebarkan hoax dan ujaran kebencian bernuansa SARA. Berikan contoh yang benar kepada masyarakat bahwa ASN sebagai aparatur negara yang menjunjung nilai-nilai kebenaran.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "BKN: Sebarkan Ujaran Kebencian, ASN yang Melanggar Siap-siap Kena Tindak!"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Nazarudin Kompetan: "Alamat Alternatif Ditutup, DHGTK Wajib Diakses Melalui Alamat Resmi!"
    inulwara.blogspot.com Dalam postingan status Facebooknya hari Selasa tanggal 20 Maret 2018, Pak Nazarudin Kompetan mengatakan bahwa pen...
  • Model-model Pembelajaran Terpadu
    inulwara.blogspot.com MODEL-MODEL PEMBELAJARAN TERPADU Robin Fogarty (1991) dalam bukunya yang berjudul How to Integrate the Curricu...
  • Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
    Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli ...
  • Semua tentang NUPTK 2019: Pengajuan, Penonaktifan, Reaktivasi, Klaim, dan Verval Arsip
    Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK 2019 Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara