|
inulwara.blogspot.com|Medsos Salah Satu Media Penyebaran Ujaran Kebencian |
Maraknya penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) akhir-akhir ini menjadi pemicu munculnya perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa. Media sosial (medsos) sebagai salah satu sarana komunikasi akan sangat efektif dalam penyampaian informasi yang cepat di kalangan penggunanya. Di sisi lain, ternyata juga menimbulkan dampak negatif yang bisa mengganggu keamanan dan stabilitas nasional, terutama informasi hoax dan ujaran kebencian.
Menyikapi hal itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan Press Release dengan Nomor 006/RILIS/BKN/V/2018 tentang Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan ujaran kebencian dan melanggar enam point tersebut akan ditindak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut enam point aktivitas yang berkategori ujaran kebencian yang masuk ke dalam pelanggaran disiplin ASN baik berat, sedang, ataupun ringan:
- Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
- Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
- Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
- Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
- Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
- Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada point 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada point 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.
PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan press release BKN di atas tentunya ini menjadi perhatian serius bagi ASN agar bijak dalam bermedsos dan menyaring setiap informasi yang diterima. Langkah tabayyun adalah cara yang tepat untuk memastikan apakah berita yang beredar benar atau tidak.
Mari junjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa, hindari sebarkan hoax dan ujaran kebencian bernuansa SARA. Berikan contoh yang benar kepada masyarakat bahwa ASN sebagai aparatur negara yang menjunjung nilai-nilai kebenaran.