• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Kepegawaian

Asyik, Selain Kenaikan Nominalnya, PNS dan Pensiunan juga Mendapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2018!

d'Blogger
Add Comment
Kepegawaian
Sunday, May 20, 2018
thr-dan-gaji-ke-13-tahun-2018
inulwara.blogspot.com|Press Release THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2018
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2018 ini pemerintah berencana menaikkan jumlah nominal Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk kalangan PNS. Kabar baiknya lagi adalah bahwa selain PNS, para pensiunan juga akan menikmati THR dan Gaji ke-13 tahun ini.

Tentunya, ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan untuk kalangan pensiunan karena pada tahun-tahun sebelumnya yang menikmati THR ini hanya untuk kalangan PNS saja. Tahun ini dipastikan bahwa selain PNS, pensiunan juga akan menerima THR dan Gaji ke-13 berikut kenaikan jumlah nominal yang akan diterima.

Untuk pembayaran THR sendiri direncanakan sebelum lebaran/hari raya Idul Fitri atau di awal bulan Juni sudah bisa dicairkan. Sedangkan untuk Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2018. Kecepatan pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2018 sangat tergantung dengan kecepatan dan ketepatan satuan kerja dalam pengajuan permintaan pembayaran kepada KPPN.

Kenaikan jumlah nominal baik THR maupun Gaji ke-13 pada tahun 2018 ini dapat dilihat dari rincian besaran yang akan diterima masing-masing PNS atau pensiunan berikut ini:
  1. THR untuk aparatur pemerintah akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangkan THR untuk Pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan;
  2. Gaji Ke-13 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangkan untuk Pensiun Ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Pemerintah Daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan di atas.

Lebih jelasnya, Anda dapat mengunduh Press Release tentang Pemberian Gaji Ketigabelas dan Tunjangan Hari Raya 2018 oleh Kementerian Keuangan pada link berikut ini. Semoga bermanfaat!

Update


  1. Download PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Gaji ke-13;
  2. Download PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang THR;
  3. Download PP Nomor 20 Tahun 2018 tentang THR bagi Non-PNS.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Asyik, Selain Kenaikan Nominalnya, PNS dan Pensiunan juga Mendapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2018! "

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Semua tentang NUPTK 2019: Pengajuan, Penonaktifan, Reaktivasi, Klaim, dan Verval Arsip
    Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK 2019 Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Seharusnya Saya Calon Peserta PPG 2017, Namun Tidak Terundang? Adukan Ke Sini!
    inulwara.blogspot.com Tidak semua guru bisa mengikuti Program Profesi Guru (PPG) 2017, ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi. Meski...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara