|
inulwara.blogspot.com|Press Release THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2018 |
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2018 ini pemerintah berencana menaikkan jumlah nominal Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk kalangan PNS. Kabar baiknya lagi adalah bahwa selain PNS, para pensiunan juga akan menikmati THR dan Gaji ke-13 tahun ini.
Tentunya, ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan untuk kalangan pensiunan karena pada tahun-tahun sebelumnya yang menikmati THR ini hanya untuk kalangan PNS saja. Tahun ini dipastikan bahwa selain PNS, pensiunan juga akan menerima THR dan Gaji ke-13 berikut kenaikan jumlah nominal yang akan diterima.
Untuk pembayaran THR sendiri direncanakan sebelum lebaran/hari raya Idul Fitri atau di awal bulan Juni sudah bisa dicairkan. Sedangkan untuk Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2018. Kecepatan pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2018 sangat tergantung dengan kecepatan dan ketepatan satuan kerja dalam pengajuan permintaan pembayaran kepada KPPN.
Kenaikan jumlah nominal baik THR maupun Gaji ke-13 pada tahun 2018 ini dapat dilihat dari rincian besaran yang akan diterima masing-masing PNS atau pensiunan berikut ini:
- THR untuk aparatur pemerintah akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangkan THR untuk Pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan;
- Gaji Ke-13 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangkan untuk Pensiun Ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Pemerintah Daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan di atas.