• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Kepegawaian

Asyik, Selain Kenaikan Nominalnya, PNS dan Pensiunan juga Mendapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2018!

d'Blogger
Add Comment
Kepegawaian
Sunday, May 20, 2018
thr-dan-gaji-ke-13-tahun-2018
inulwara.blogspot.com|Press Release THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2018
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2018 ini pemerintah berencana menaikkan jumlah nominal Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk kalangan PNS. Kabar baiknya lagi adalah bahwa selain PNS, para pensiunan juga akan menikmati THR dan Gaji ke-13 tahun ini.

Tentunya, ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan untuk kalangan pensiunan karena pada tahun-tahun sebelumnya yang menikmati THR ini hanya untuk kalangan PNS saja. Tahun ini dipastikan bahwa selain PNS, pensiunan juga akan menerima THR dan Gaji ke-13 berikut kenaikan jumlah nominal yang akan diterima.

Untuk pembayaran THR sendiri direncanakan sebelum lebaran/hari raya Idul Fitri atau di awal bulan Juni sudah bisa dicairkan. Sedangkan untuk Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2018. Kecepatan pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2018 sangat tergantung dengan kecepatan dan ketepatan satuan kerja dalam pengajuan permintaan pembayaran kepada KPPN.

Kenaikan jumlah nominal baik THR maupun Gaji ke-13 pada tahun 2018 ini dapat dilihat dari rincian besaran yang akan diterima masing-masing PNS atau pensiunan berikut ini:
  1. THR untuk aparatur pemerintah akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangkan THR untuk Pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan;
  2. Gaji Ke-13 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangkan untuk Pensiun Ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Pemerintah Daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan di atas.

Lebih jelasnya, Anda dapat mengunduh Press Release tentang Pemberian Gaji Ketigabelas dan Tunjangan Hari Raya 2018 oleh Kementerian Keuangan pada link berikut ini. Semoga bermanfaat!

Update


  1. Download PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Gaji ke-13;
  2. Download PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang THR;
  3. Download PP Nomor 20 Tahun 2018 tentang THR bagi Non-PNS.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Asyik, Selain Kenaikan Nominalnya, PNS dan Pensiunan juga Mendapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2018! "

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Penunjukan Pejabat Plh dan Plt menurut Surat Edaran Kepala BKN Terbaru
    Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Da...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Resmi Dirilis, Installer Aplikasi Dapodik 2018.b Dapat Anda Download Di Sini!
    inulwara.blogspot.com Pada artikel saya sebelumnya telah dibahas bahwa installer aplikasi Dapodik 2018.b akan dirilis bertepatan pada...
  • Perhatikan Cara Menggunakan Aplikasi SKHU SD yang Benar!
    Aplikasi SKHU SD merupakan salah satu cara yang saat ini digunakan untuk mencetak Surat Keterangan Hasil Ujian dengan Kurikulum 2013 maupun ...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara