|
inulwara.blogspot.com |
Dirjen Dikdasmen instruksikan kepada semua sekolah wajib lakukan pemetaan mutu pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 pada aplikasi PMP dan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodik. Instruksi tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor 21/D/PO/2018 tanggal 8 Juni 2018 tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019.
Baik aplikasi PMP maupun Dapodik dituntut menggunakan versi aplikasi terbaru (update) untuk meminimalisir kerusakan/kekeliruan data yang mungkin bisa terjadi akibat terdapatnya bugs pada aplikasi sebelumnya.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa Kepala sekolah, guru, perwakilan siswa, hingga komite sekolah wajib mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggung jawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya pada aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP).
Pengawas sekolahpun juga demikian, mereka harus melakukan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggung jawab terhadap sekolah binaannya pada aplikasi PMP tersebut sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
Baik Kepala Sekolah maupun Pengawas sekolah bertanggung jawab secara penuh terhadap proses pemetaan mutu pendidikan ini. Proses pemetaan ini berlangsung hingga tanggal 31 Agustus 2018. Artinya, mulai dari pemetaan hingga pada pengiriman data (sinkronisasi) PMP ini diberikan tenggat waktu sampai akhir bulan Agustus 2018.
Dalam hal pemutakhiran data Dapodik, setiap sekolah diwajibkan untuk mengevaluasi dan memutakhirkan data Sarana dan Prasarana sekolah dan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Demikian beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku pendidikan dalam pemetaan mutu pendidikan di sekolahnya masing-masing berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen di atas.