|
Surat panggilan Dirjen GTK perihal PGDK dan PPGDJ tahun 2018 |
Kabar baik untuk Anda yang berstatus Guru daerah 3T (Terpencil, Tertinggal, dan Terdepan/Terluar). Saat ini, pihak Kemdikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) telah menerbitkan surat panggilan untuk 3.358 orang guru daerah 3T untuk mengikuti Pelatihan Guru Daerah Khusus uang terintegrasi dengan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGDJ) tahun 2018.
Surat panggilan Dirjen GTK perihal Pelaksanaan kegiatan PGDK dan PPGDJ tahun 2018 ini mengatur tentang jadwal pelatihan, daftar nama guru yang diundang, hingga pengalokasian anggaran kegiatan. Untuk biaya pelaksanaan kegiatan ini sendiri dibebankan pada DIPA anggaran Dirjen GTK tahun 2018.
Berikut isi surat panggilan Pelatihan Guru Daerah Khusus berdasarkan nomor surat 23281/B3.2/GT/2018 tertanggal 16 Agustus 2018 tentang Pemanggilan Peserta Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK):
Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan pendidikan yang berkualitas di daerah khusus yaitu daerah terpencil, tertinggal, dan terdepan/terluar (3T), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan program Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) bagi sejumlah 3.358 orang guru yang mengajar di daerah khusus.
Program PGDK ini terintegrasi dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang akan dilaksanakan oleh perguruan tinggi. Guru di daerah khusus yang akan mengikuti program dimaksud telah melalui proses seleksi akademik dan verifikasi kelayakan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara mengijinkan dan menugaskan guru di daerah khusus sesuai daftar nama terlampir untuk mengikuti program PGDK dan PPG Dalam Jabatan yang akan dilaksanakan pada:A. Program PGDK
- Tanggal 1 s.d 8 September 2018
- Tempat PPPPTK/LPMP sebagaimana terlampir
- Waktu Pembukaan Sabtu, 1 September 2018, pukul 13.00 (waktu setempat)
B. Program PPG Dalam Jabatan
- Tanggal 8 September s.d 2 Desember 2018
- Tempat Perguruan Tinggi (diinformasikan melalui laman www.sergur.id)
Untuk kelancaran pelaksanaan program PGDK dan PPG Dalam Jabatan, peserta dimohon dapat hadir tepat waktu dan membawa kelengkapan sebagai berikut :
- Surat tugas dari pejabat yang berwenang, SPPD yang di tanda tangan oleh pimpinan (2 rangkap);
- Berkas administrasi yaitu fotokopi ijasah S-1/D-IV, SK pengangkatan sebagai guru dari Gubernur/Bupati/Walikota atau pejabat yang berwenang sesuai syarat PPG;
- Membawa Laptop, Perlengkapan pribadi (pakaian, alat mandi, obat-obatan) dengan jumlah yang cukup selama mengikuti program PPG;
- Peserta yang menggunakan perjalanan udara, wajib menggunakan kelas ekonomi, menyerahkan tiket keberangkatan dan bording pass.
Adapun pembiayaan untuk program PGDK dan biaya pendidikan program PPG Dalam Jabatan dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tahun anggaran 2018 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Itulah isi surat panggilan Dirjen GTK Perihal PGDK dan PPDGJ tahun 2018. Bagi Anda yang ingin download surat panggilan tersebut, silakan mengeklik link ini.
Dalam surat tersebut juga disertakan daftar nama guru daerah 3T seluruh Indonesia yang dipanggil untuk mengikuti pelatihan PGDK dan PPGDJ tahun 2018. Silakan cermati apakah nama Anda termasuk di dalamnya. Perlu diketahui bahwa nama-nama guru tersebut ditetapkan melalui proses seleksi akademik dan kelayakan sebagai peserta PPGDJ tahun 2018. Semoga bermanfaat.