|
Passing grade seleksi masuk CPNS 2018 |
Passing grade atau disebut nilai ambang batas seleksi masuk CPNS 2018 telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Permenpan-RB Nomor 37 tahun 2018.
Passing Grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal seleksi kompetensi dasar yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi masuk CPNS 2018.
Jangan Lupa Baca: 3 Jenis Seleksi Masuk CPNS 2018
Seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 berdasarkan Permenpan-RB di atas, meliputi:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
- Tes Intelegensi Umum (TIU); dan
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2018 berdasarkan Permenpan-RB nomor 37 tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 143;
- Tes Intelegensi Umum (TIU) sebesar 80; dan
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75.
- Putra/putri lulusan terbaik berpredikat pujian (cumlaude) dan diaspora harus memperoleh nilai akumulatif sebesar 298 dengan peroleham nilai TIU minimal 85;
- Penyandang disabilitas minimal memperoleh nilai akumulatif sebesar 260 dengan perolehan TIU paling sedikit 70;
- Putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit memperoleh nilai akumulatif sebesar 260 dengan perolehan TIU minimal 60;
- Tenaga Pendidik dan Tenaga Medis eks Tenaga Honor Kategori-II harus mendapatkan nilai akumulatif sebesar 260 dan nilai TIU minimal 60; dan
- Nilai terendah untuk olahragawan berprestasi internasional adalah nilai ambang batas hasil seleksi kompetensi dasar.
Untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung merapi, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan formasi umum diberikan pengecualian.
Silakan unduh Permenpan-RB Nomor 37 tahun 2018 di sini untuk lebih jelasnya tentang passing grade atau nilai ambang batas seleksi masuk CPNS tahun 2018 ini.