• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Kepegawaian

Inilah Passing Grade Seleksi Masuk CPNS Menurut Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018!

d'Blogger
Add Comment
Kepegawaian
Monday, September 10, 2018
passing-grade-seleksi-masuk-cpns-2018
Passing grade seleksi masuk CPNS 2018
Passing grade atau disebut nilai ambang batas seleksi masuk CPNS 2018 telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Permenpan-RB Nomor 37 tahun 2018.

Passing Grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal seleksi kompetensi dasar yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi masuk CPNS 2018.

Jangan Lupa Baca: 3 Jenis Seleksi Masuk CPNS 2018

Seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 berdasarkan Permenpan-RB di atas, meliputi:
  1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
  2. Tes Intelegensi Umum (TIU); dan
  3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2018 berdasarkan Permenpan-RB nomor 37 tahun 2018 adalah sebagai berikut:
  1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 143;
  2. Tes Intelegensi Umum (TIU) sebesar 80; dan
  3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75.
Sedangkan bagi 6 calon pelamar seleksi masuk CPNS 2018 yang mendapatkan prioritas pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus, passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dasarnya adalah sebagai berikut:
  1. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat pujian (cumlaude) dan diaspora harus memperoleh nilai akumulatif sebesar 298 dengan peroleham nilai TIU minimal 85;
  2. Penyandang disabilitas minimal memperoleh nilai akumulatif sebesar 260 dengan perolehan TIU paling sedikit 70;
  3. Putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit memperoleh nilai akumulatif sebesar 260 dengan perolehan TIU minimal 60;
  4. Tenaga Pendidik dan Tenaga Medis eks Tenaga Honor Kategori-II harus mendapatkan nilai akumulatif sebesar 260 dan nilai TIU minimal 60; dan
  5. Nilai terendah untuk olahragawan berprestasi internasional adalah nilai ambang batas hasil seleksi kompetensi dasar.
Untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung merapi, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan formasi umum diberikan pengecualian.

Silakan unduh Permenpan-RB Nomor 37 tahun 2018 di sini untuk lebih jelasnya tentang passing grade atau nilai ambang batas seleksi masuk CPNS tahun 2018 ini.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Inilah Passing Grade Seleksi Masuk CPNS Menurut Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018!"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Begini Cara Cek Info GTK Tanpa Menggunakan Akun PTK!
    Saat ini, untuk melakukan pengecekan info GTK, setiap guru harus login menggunakan akun PTK masing-masing. Berbeda dengan sebelumnya yang ...
  • Inilah Istilah, Singkatan, dan Akronim dalam Program PKB Guru Pembelajar Tahun 2017 yang Wajib Anda Ketahui!
    inulwara.blogspot.com Guru wajib tahu, ada sejumlah istilah dan akronim program PKB Guru Pembelajar Tahun 2017. Agar memudahkan bapa...
  • Terbitnya Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang PPK telah Menggugurkan Permendikbud No. 23 Tahun 2017
    inulwara.blogspot.com Masih ingat dengan program Full Day School dari Mendikbud yang telah diberlakukan mulai tahun pelajaran 2017/201...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara