• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Edukasi & Referensi

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza!

d'Blogger
Add Comment
Edukasi & Referensi
Monday, November 5, 2018
lagu-kebangsaan-indonesia-raya-3-stanza
Bendera Indonesia
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 telah secara resmi diedarkan dan disebarluaskan di SKPD Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia. Dalam Permendikbud tersebut mengatur tentang pedoman pelaksanaan Upacara Bendera di sekolah-sekolah.

Dalam kegiatan Upacara Bendera, setiap sekolah tentunya sudah membuat susunan acaranya masing-masing. Namun, tak bisa dipungkiri jika perbedaan itu pasti ada.

Adapun susunan acara Upacara Bendera menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:


Acara Persiapan

  1. setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
  2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
  3. penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
  4. laporan setiap pemimpin barisan; dan
  5. Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.

Acara Pokok

  1. Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
  2. penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
  3. laporan Pemimpin Upacara;
  4. penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
  5. mengheningkan cipta;
  6. pembacaan teks Pancasila;
  7. pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
  8. pembacaan teks janji siswa;
  9. amanat Pembina Upacara;
  10. menyanyikan lagu wajib nasional;
  11. pembacaan doa;
  12. laporan Pemimpin Upacara;
  13. penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
  14. Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.

Acara Penutupan

  1. Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
  2. Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Dalam Pasal 18 Permendikbud di atas disebutkan bahwa menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya wajib secara lengkap dengan 3 (tiga) Stanza oleh peserta upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.

Berdiri tegak dan sikap hormat tersebut merupakan berdiri tegak di tempat masingmasing dengan:
  1. mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
  2. meluruskan lengan kiri ke bawah;
  3. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
  4. menghadapkan wajah pada Bendera
Dan bagi Anda yang belum mengetahui lirik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan 3 Stanza, di bawah ini sudah saya sisipkan lirik lagunya sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018:

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Dengan Tiga Stanza

Stanza 1:

Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku
Disanalah Aku Berdiri Jadi Pandu Ibuku Indonesia
Kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu

Hiduplah Tanahku Hiduplah Negeriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya

(Reff: Diulang 2 kali)

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 2:

Indonesia Tanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya
Disanalah Aku Berdiri Untuk Selama-lamanya
Indonesia Tanah Pusaka Pusaka Kita Semuanya
Marilah Kita Mendoa Indonesia Bahagia

Suburlah Tanahnya Suburlah Jiwanya
Bangsanya Rakyatnya Semuanya
Sadarlah Hatinya Sadarlah Budinya
Untuk Indonesia Raya

(Reff: Diulang 2 kali)

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 3:

Indonesia Tanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti
Di sanalah Aku Berdiri Menjaga Ibu Sejati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Yang Aku Sayangi
Marilah Kita Berjanji Indonesia Abadi

Selamatlah Rakyatnya Selamatlah Putranya
Pulaunya Lautnya Semuanya
Majulah Negerinya Majulah Pandunya
Untuk Indonesia Raya

(Reff: Diulang 2 kali)

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Untuk melatih keahlian Anda menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan 3 Stanza ini, khususnya bagi Anda yang berprofesi sebagai guru di sekolah, penting sekali memanfaatkan sarana video. Baik sebagai media pembelajaran sendiri maupun saat menyampaikannya kepada peserta didik Anda.

Yang ingin menonton dan mendengarkan lirik atau lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan 3 stanza, silakan disimak video berikut ini:

Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza!"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Download Aplikasi Penilaian Rapor KTSP SD Lengkap
    inulwara.blogspot.com Memberikan penilaian hasil belajar merupakan salah satu tugas pokok seorang guru selain tugasnya mendidik, meng...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Penunjukan Pejabat Plh dan Plt menurut Surat Edaran Kepala BKN Terbaru
    Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Da...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara