|
Bendera Indonesia |
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 telah secara resmi diedarkan dan disebarluaskan di SKPD Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia. Dalam Permendikbud tersebut mengatur tentang pedoman pelaksanaan Upacara Bendera di sekolah-sekolah.
Dalam kegiatan Upacara Bendera, setiap sekolah tentunya sudah membuat susunan acaranya masing-masing. Namun, tak bisa dipungkiri jika perbedaan itu pasti ada.
Adapun susunan acara Upacara Bendera menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Acara Persiapan
- setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
- Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
- penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
- laporan setiap pemimpin barisan; dan
- Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
Acara Pokok
- Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
- penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
- laporan Pemimpin Upacara;
- penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
- mengheningkan cipta;
- pembacaan teks Pancasila;
- pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
- pembacaan teks janji siswa;
- amanat Pembina Upacara;
- menyanyikan lagu wajib nasional;
- pembacaan doa;
- laporan Pemimpin Upacara;
- penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
- Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Acara Penutupan
- Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
- Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Dalam Pasal 18 Permendikbud di atas disebutkan bahwa menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya wajib secara lengkap dengan 3 (tiga) Stanza oleh peserta upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.
Berdiri tegak dan sikap hormat tersebut merupakan berdiri tegak di tempat masingmasing dengan:
- mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
- meluruskan lengan kiri ke bawah;
- mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
- menghadapkan wajah pada Bendera
Dan bagi Anda yang belum mengetahui lirik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan 3 Stanza, di bawah ini sudah saya sisipkan lirik lagunya sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018:
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Dengan Tiga Stanza
Stanza 1:
Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku
Disanalah Aku Berdiri Jadi Pandu Ibuku Indonesia
Kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu
Hiduplah Tanahku Hiduplah Negeriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
Stanza 2:
Indonesia Tanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya
Disanalah Aku Berdiri Untuk Selama-lamanya
Indonesia Tanah Pusaka Pusaka Kita Semuanya
Marilah Kita Mendoa Indonesia Bahagia
Suburlah Tanahnya Suburlah Jiwanya
Bangsanya Rakyatnya Semuanya
Sadarlah Hatinya Sadarlah Budinya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
Stanza 3:
Indonesia Tanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti
Di sanalah Aku Berdiri Menjaga Ibu Sejati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Yang Aku Sayangi
Marilah Kita Berjanji Indonesia Abadi
Selamatlah Rakyatnya Selamatlah Putranya
Pulaunya Lautnya Semuanya
Majulah Negerinya Majulah Pandunya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
Untuk melatih keahlian Anda menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan 3 Stanza ini, khususnya bagi Anda yang berprofesi sebagai guru di sekolah, penting sekali memanfaatkan sarana video. Baik sebagai media pembelajaran sendiri maupun saat menyampaikannya kepada peserta didik Anda.
Yang ingin menonton dan mendengarkan lirik atau lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan 3 stanza, silakan disimak video berikut ini: