• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Dapodik  ›  NUPTK

Ternyata, Fitur Cetak Kartu NUPTK Hanya Untuk Guru PAUD!

VBlogger
Add Comment
Dapodik, NUPTK
Friday, November 16, 2018
kartu-nuptk-guru-paud
Tampilan fitur kartu NUPTK bagi guru PAUD
Kartu NUPTK ternyata sudah bisa dicetak sendiri. Anda yang berprofesi sebagai guru tentu tidak asing lagi dengan laman pengelolaan NUPTK. Ya, kartu NUPTK dapat Anda cetak sendiri pada laman tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar dari akun pribadi Tim Pengembang Pusat Data Dikdasmen Kemdikbud, fitur cetak kartu NUPTK ini hanya tersedia bagi guru PAUD saja. Sedangkan untuk guru jenjang SD dan yang lainnya belum tersedia fitur cetak kartunya.

Untuk mengakses laman tersebut, Anda dapat mengunjunginya pada link ini. Silakan gunakan akun login Dapodikdas maupun DapodikPAUD untuk login di laman tersebut. Anda dapat mengaksesnya sendiri menggunakan akun login tersebut atau meminta bantuan Operator Sekolah jika memang perlu bantuannya.

Perlu diketahui bahwa laman VervalPTK merupakan laman yang digunakan sebagai tempat pengelolaan NUPTK. Anda yang ingin mengajukan NUPTK mesti mengakses laman ini. Dengan catatan, syarat pengajuan NUPTK telah terpenuhi. Begitu juga bagi Anda yang status usulan NUPTK-nya hingga sekarang belum ada kepastian, dapat mengecek informasinya di laman tersebut.

Ada kesalahan penulisan NUPTK? Status NUPTK Tidak Aktif? NUPTK diklaim orang lain? Silakan Anda pelajari pembahasannya di sini.

Selain itu, agar tertibnya administrasi, sudah sepatutnya Anda melengkapi segala dokumen yang diperlukan agar informasi yang ditampilkan tentang data NUPTK Anda sesuai. Termasuk kelengkapan foto profil Anda.

Untuk Anda yang belum meng-upload foto profil NUPTK, silakan upload sekarang. Jika belum tahu caranya, Anda dapat mempelajarinya di sini bagaimana cara upload foto profil NUPTK.

Sebagai informasi tambahan, terhitung mulai 1 Desember 2018 mendatang, laman VervalPTK akan dilakukan maintenance (perawatan) sampai batas waktu yang belum ditentukan. Berikut isi pengumumannya yang disampaikan oleh salah seorang Tim Pusat Data Dikdasmen Kemdikbud:

Info Verval PTK (Dikdasmen)
Dikarenakan akan dilakukan penataan sistem beserta database pengelolaan NUPTK di vervalptk, maka mulai tanggal 1 Desember 2018 sampai dengan waktu ditentukan berikutnya (setelah data master referensi PTK dan sistem kondisi stabil), pengajuan penerbitan bagi calon penerima NUPTK akan di tutup sementara. Proses penerbitan NUPTK bagi guru yang telah melakukan pengajuan NUPTK sebelum tanggal 1 Desember 2018 tetap berjalan seperti biasa. Operator sekolah diharapkan segera melakukan pengajuan penerbitan NUPTK bagi calon penerima NUPTK.
Proses Aproval Perbaikan Data Master dilakukan oleh Dinas setempat bukan oleh Pusat, jika belum dilakukan aproval silahkan kordinasi dengan operator Dinas. Perbaikan data master hanya dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu tidak dapat mengajukan perbaikan data master.
Terimakasih

Berdasarkan informasi di atas tentu Anda yang bukan guru pada jenjang PAUD tidak bisa melakukan cetak kartu NUPTK ini karena fitur tersebut hanya tersedia bagi guru PAUD. Kita tunggu saja semoga ke depannya fitur cetak kartu NUPTK ini juga tersedia untuk guru-guru yang lain.

Meskipun fitur ini belum tersedia, kelengkapan data pendukung NUPTK Anda perlu dibenahi mulai sekarang. Semoga informasi ini bermanfaat.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Ternyata, Fitur Cetak Kartu NUPTK Hanya Untuk Guru PAUD!"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Download Aplikasi Penilaian Rapor KTSP SD Lengkap
    inulwara.blogspot.com Memberikan penilaian hasil belajar merupakan salah satu tugas pokok seorang guru selain tugasnya mendidik, meng...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Penunjukan Pejabat Plh dan Plt menurut Surat Edaran Kepala BKN Terbaru
    Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Da...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara