|
Ilustrasi Tahapan Rekrutmen CPNS Tahun 2018 |
Terbitnya Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sedikit membawa angin segar bagi mereka yang kemarin melakukan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) namun tidak memenuhi ambang batas nilai minimal (passing grade) yang ditetapkan.
Dalam Permenpan tersebut disebutkan bahwa yang dinyatakan lulus tes SKD untuk mengikuti tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) tidak hanya bagi mereka yang memenuhi passing grade sesuai Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 saja, namun juga dimungkinkan bagi mereka yang kurang dari ketetapan itu selama formasi/kebutuhan masih tersedia. Dan tentunya, dengan melalui tahap perengkingan peringkat terbaik berdasarkan nilai akumulatif SKD sesuai peraturan ini.
Adapun batas ambang nilai minimal berdasarkan Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Dalam Permenpan di atas juga diatur tentang prosedur pemenuhan kuota formasi CPNS baik untuk pelamar yang berasal dari formasi umum maupun khusus. Pelamar dari formasi khusus bisa saja menutupi kekurangan untuk mencukupi kuota CPNS yang tersedia pada jalur umum selama jurusan maupun formasi yang dilamar bersesuaian.
Seperti apa informasi jelasnya? Silakan Anda download Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 pada tautan ini. Jangan lupa disimak informasinya dengan seksama. Semoga Anda adalah orang yang berkesempatan menjadi abdi negara tahun ini.