• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Edukasi & Referensi

SimpaTIK: Menjadi Duta Rumah Belajar melalui Bimtek Daring

d'Blogger
Add Comment
Edukasi & Referensi
Wednesday, March 20, 2019
Duta Rumah Belajar merupakan perpanjangan tangan dari Pustekkom Kemendikbud dalam melakukan pengembangan dan pendayagunaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) untuk 'pembelajaran di masing-masing provinsinya terutama Portal Pembelajaran GRATIS dari pemerintah yaitu Rumah Belajar.
duta-rumah-belajar
Tahapan menjadi Duta Rumah Belajar Simpatik melalui Bimtek Daring
Melalui aplikasi berbasis web SimpaTIK (Sistem Informasi Manajemen Pelatihan Berbasis TIK), Anda dapat menjadi Duta Rumah Belajar Kemdikbud. Tentunya, harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Adapun syarat dan ketentuan untuk mengikuti seleksi Duta Rumah Belajar adalah sebagai berikut:
  1. Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari semua jenjangyang dibuktikan dengan SK PNS yang bersangkutan;
  2. Guru Honorer di Instansi Pendidikan Pemerintah/Swasta dari semua jenjang yang dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan; dan
  3. Mengajar minimal satu bidang studi di sekolahnya (guru mata pelajaran/guru kelas) 
Berikut beberapa ketentuan untuk mengikuti seleksi menjadi Duta Rumah Belajar di Simpatik Kemdikbud:
  1. Registrasi Akun. Lakukan registrasi akun SimpaTIK dengan mengeklik tombol register di sudut kanan atas untuk mendapatkan akun.
  2. Login. Login ke dalam aplikasi SimpaTIK menggunakan akun yang anda miliki.
  3. Daftar ke Pelatihan. Cari pelatihan/workshop yang anda minati sesuai dengan lokasi terdekat anda, kemudian klik daftar.
  4. Tunggu Konfirmasi. Panitia pelatihan/workshop akan melakukan seleksi dan verifikasi data anda. Anda akan dihubungi oleh panitia apabila telah diterima sebagai peserta.
Sedangkan untuk tahapan pelaksanaan pemilihan Duta Rumah Belajar melalui program PembaTIK (Pembelajaran Berbasis TIK) yang meliputi:

Bimtek Daring Level 1 (Literasi TIK)

  • 18 Maret - 18 April 2019;
  • Melakukan registrasi melalui aplikasi Simpatik (simpatik.belajar.go.id);
  • Mengikuti kelas bimtek daring yang telah disediakan;
  • Mengunduh modul dan materi pembelajaran mandiri;
  • Ujian sertifikasi daring Level 1; dan
  • Peserta yang lulus akan mendapat sertifkat Level 1.

Bimtek Daring Level 2 (Implementasi TIK)

  • April - Mei 2019;
  • Semua peserta yang lulus Level 1 melanjutkan ke Level 2;
  • Mengikuti bimtek daring Level 2 menggunakan aplikasi yang telah disediakan;
  • Belajar mandiri, membuat bahan ajar dan ujian sertifikasi daring Level 2; dan
  • Peserta yang lulus mendapat sertifikat Level 2.

Bimtek Tatap Muka Level 3 (Kreasi TIK)

  • Juni – September 2019;
  • Peserta level 3 merupakan peserta terpilih yang lulus Level 2 dan ditentukan oleh panitia, berdasarkan surat pengumuman resmi (30 peserta);
  • Mengikuti bimtek tatap muka Level 3 di provinsi masing-masing;
  • Menyempurnakan bahan ajar dan penugasan; dan
  • Peserta yang lulus mendapatkan sertifikat Level 3.

Bimtek Tatap Muka Level 4 (Berbagi TIK)

  • Oktober 2019;
  • Peserta yang mengikuti Level 4 merupakan peserta terbaik di provinsi masing-masing;
  • Mengikuti Lokakarya dan Bimtek Level 4; dan
  • Pengukuhan peserta sebagai Duta Rumah Belajar Nasional 2019.
Lantas, apa saja manfaat mengikuti seleksi Duta Rumah Belajar Kemdikbud ini? Berikut manfaatnya:
  • Menjadi wajah perwakilan pemanfaatan TIK untuk pendidikan dan kebudayaan, terutama Rumah Belajar;
  • Berkesempatan mengikuti bimbingan teknis pengembangan bahan ajar berbasis TIK baik di pusat maupun daerah;
  • Berkesempatan dilibatkan pada acara dan kegiatan pemanfaatan TIK untuk pendidikan dan kebudayaan baik di pusat maupun daerah;
  • Bertemu dan bertukar wawasan dengan guru-guru berprestasi dari seluruh provinsi di Indonesia.
Bagaimana, Anda tertarik untuk menjadi Duta Rumah Belajar? Silakan registrasikan diri Anda sesuai petunjuk di atas.

Oh ya, selain manfaat di atas, sertifikat yang Anda peroleh juga memiliki nilai angka kredit PKB yang dapat digunakan untuk kenaikan pangkat dan golongan. Semoga bermanfaat!
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "SimpaTIK: Menjadi Duta Rumah Belajar melalui Bimtek Daring"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Semua tentang NUPTK 2019: Pengajuan, Penonaktifan, Reaktivasi, Klaim, dan Verval Arsip
    Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK 2019 Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Seharusnya Saya Calon Peserta PPG 2017, Namun Tidak Terundang? Adukan Ke Sini!
    inulwara.blogspot.com Tidak semua guru bisa mengikuti Program Profesi Guru (PPG) 2017, ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi. Meski...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara