• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  NISN

Kemendikbud: PPDB 2019 Mungkinkan Penggantian NISN dengan NIK

VBlogger
1 Comment
NISN
Sunday, March 24, 2019
ppdb-2019-penggantian-nisn-dengan-nik
Kemendikbud akan mengganti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada masa pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun 2019
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengganti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada masa pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Integrasi data ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Dengan begitu, pemerintah dapat membangun ekosistem pendidikan dengan berbasis data kependudukan, sekaligus membuat basis data atau profil lengkap anak usia sekolah sebagai generasi penerus bangsa.

Untuk teknisnya, Mendikbud menjelaskan tahun ini sudah tidak ada lagi siswa yang memiliki nomor induk siswa nasional dan akan menggantinya dengan NIK berdasarkan profil keluarga siswa yang terdata di sekolah.

Tujuan diintegrasikannya Dapodik dengan NIK, dijelaskan Mendikbud, kedua data ini dapat dimanfaatkan untuk sistem zonasi terutama pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Berikut pernyataan Mendikbud dan Dirjen Dukcapil Kemendagri perihal rencana penggantian NISN dengan NIK yang dikutip dari laman berita Kemdikbud:

“Mulai tahun ini tidak ada lagi NISN, tapi yang ada adalah NIK. Dan itu mudah, tinggal mengubah aja nanti. Mereka kan sudah ada di sekolah-sekolah. Tinggal dicek dia di daerah mana, keluarganya siapa? Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan. Hanya saja kita perlu penyepadanan data,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan pers setelah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, integrasi data tersebut memberikan perubahan besar yang sangat positif dalam tata kelola pemerintahan, karena semua anak sekolah dari jenjang PAUD hingga pendidikan menengah akan terdata oleh pemerintah, baik dari aspek data kependudukan maupun pendidikan. “Termasuk prestasinya. Dia memiliki bakat apa, akan termonitor semuanya. Ini akan melahirkan profiling penduduk Indonesia, akan melahirkan big data,” katanya.

Menurut Zudan, ide Mendikbud untuk melakukan integrasi data kependudukan dengan data pendidikan akan berdampak pada penyediaan sumber daya manusia (SDM) yang bagus untuk Indonesia di masa depan. “Misalnya begini, kita akan mencari anak-anak yang berbakat sepak bola. Kan ada O2SN, Porseni, atau GSI (Gala Siswa Indonesia). Itu nanti akan dimunculkan (dalam data NIK). Yang ini pinter sepak bola, ini pinter menyanyi, ini pinter MTQ,” tutur Zudan. Dengan begitu, lanjutnya, Indonesia akan memiliki peta bakat secara nasional, sehingga SDM apapun yang dibutuhkan negara dari generasi penerusnya akan tersedia dari anak-anak sampai mahasiswa. “Akan ada talent pools. Semuanya ada,” kata Zudan.

Integrasi data ini juga membantu Kemendagri dalam melakukan pembaruan data. Zudan mengatakan, ada kemungkinan anak sekolah yang berada di daerah pedalaman atau di pulau-pulau terdepan belum terdata di data kependudukan. Kemendagri akan mendapatkan umpan balik dari yang positif dari perubahan data NISN menjadi NIK. “Ini bagus dalam rangka membangun ekosistem kependudukan berbasis pendidikan. Kan kita bisa bolak-balik. Atau sistem pendidikan berbasis data kependudukan. Bisa juga data kependudukan yang dibangun dengan ekosistem dari dunia pendidikan,” tuturnya.

Bagi Kemendikbud, integrasi data kependudukan dengan pendidikan ini juga menguntungkan, karena bisa mendukung tercapainya wajib belajar 12 tahun. Menurut Mendikbud, dengan adanya rencana wajib belajar 12 tahun, peran pendidikan nonformal di bawah Ditjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat menjadi strategis, bukan hanya menjadi komponen pelengkap. Pendidikan nonformal juga menjadi peran utama, terutama untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang dengan alasan tertentu tidak bisa menempuh pendidikan di jalur formal.

Integrasi data kependudukan dengan dapodik ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Mendagri Tjahyo Kumolo tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Lingkup Tugas Kemendikbud pada 10 November 2016 lalu.
Bagikan Post

Artikel Terkait

1 Response to "Kemendikbud: PPDB 2019 Mungkinkan Penggantian NISN dengan NIK"

  1. UnKnownJuly 3, 2019 at 7:07 AM

    This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
Add comment
Load more...

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Pengertian dan Alur Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research)
    inulwara.blogspot.com Mungkin sebagian besar dari kita pernah dan sering mendengar istilah penelitian. Dan diyakini pula Anda memahami ...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
  • Cara Verifikasi dan Validasi Akun SIM-PKB Guru Pembelajar 2017
    inulwara.blogspot.com Verifikasi dan validasi akun masing-masing guru di SIM PKB (dulu SIM Guru Pembelajar) untuk tahun 2017 ini adal...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara