• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  NISN

Jenjang MI/Ula dan MTs/Wustha Lakukan Verifikasi dan Usulan NISN di Sini!

VBlogger
Add Comment
NISN
Friday, June 21, 2019
Nomor Induk Siswa Nasional atau yang biasa disingkat NISN tidak hanya diperuntukkan bagi siswa dan siswi di bawah naungan Kemdikbud saja, akan tetapi juga menjadi keharusan bagi setiap siswa dan siswi yang menempuh pendidikan di bawah naungan Kemenag.

Verifikasi dan usulan nisn kemenag
Siswa dan siswi kelas akhir untuk jenjang MI/Ula dan MTs/Wustha di bawah naungan Kemenag dapat melakukan verifikasi serta usulan penerbitan NISN baru pada laman resmi yang tersedia
Siswa dan siswi yang sekolahnya berada di bawah naungan Kemdikbud akan terintegrasi dengan aplikasi Dapodik dan Emis untuk sekolah naungan Kemenag.

Dalam pengelolaan NISN ini baik yang berada di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag selalu saja mengalami hambatan. Beberapa operator baik Dapodik maupun Emis sering mengeluhkan hal ini. Mungkin karena rumitnya kebijakan yang ada atau memang karena informasi pengelolaannya yang tidak terdistribusi dengan baik ke pihak-pihak terkait.

Beberapa hambatan dan masalah yang terjadi sampai saat ini adalah seperti usulan penerbitan NISN yang tidak kunjung approval. Begitu juga dengan sinkronisasi data yang ada di aplikasi atau database pusat tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, sehingga perlu perbaikan dan pembaruan.

Menanggapi permasalahan di atas, untuk para siswa dan siswi kelas akhir jenjang MI/Ula dan MTs/Wustha di bawah naungan Kemenag dapat melakukan usulan maupun perbaikan (verifikasi) database NISN mereka dengan mengakses laman ini.

Adapun informasi ini penulis dapat dari Tim Emis Pusat yang membidangi masalah pengelolaan NISN. Berikut adalah informasi selengkapnya:

Yth. Bapak Ibu Kepala Seksi Sistem Informasi dan para Operator EMIS

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan semakin mendesaknya penyelesaian atas permasalahan NISN, khususnya untuk siswa siswi kelas akhir (6 MI/Ula & 9 MTs/Wustha), dengan ini diinformasikan bahwa PDPSK Kemdikbud telah menyediakan fitur untuk melakukan proses verval NISN bagi siswa kelas akhir & siswa lulusan 2 tahun terakhir melalui link: http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan%2Fpengajuanmadrasah.

Fitur verval NISN ini bertujuan untuk melakukan proses perbaikan data atribut pokok siswa (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung, kelas & nama madrasah) bagi siswa yang sudah memiliki NISN dan menerbitkan NISN baru bagi siswa yang belum memiliki NISN.

Sebagai kelengkapan dokumen, mohon disiapkan file scan ijazah (utk siswa lulusan MI/Ula & MTs/Wustha 2 tahun terakhir) atau raport terakhir (utk siswa aktif kelas 6 MI/Ula & 9 MTs/Wustha saat ini).

Pengajuan verval dapat dilakukan oleh siswa, orangtua siswa atau pihak lembaga madrasah/pesantren dan akan diverifikasi dan disetujui oleh admin PDPSK Kemdikbud.

Demikian disampaikan untuk segera ditindaklanjuti. Terimakasih.

Wassalam,
EMIS Pusat

Seyogyanya, dengan adanya layanan di atas dapat membantu percepatan verifikasi data siswa dan siswi yang sebelumnya terdapat kekeliruan maupun pada usulan penerbitan NISN baru bagi siswa yang belum memilikinya. Utamanya untuk siswa dan siswi kelas akhir jenjang pendidikan MI/Ula dan MTs/Wustha di bawah naungan Kemenag.


Jadi, perlu diperhatikan agar data-data pendukung dipersiapkan dengan baik sehingga verifikasi dan usulan NISN nya dapat berjalan lancar. Sekali lagi, bahwa layanan ini hanya diperuntukkan bagi sekolah di bawah naungan Kemenag saja. Semoga bermanfaat!
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Jenjang MI/Ula dan MTs/Wustha Lakukan Verifikasi dan Usulan NISN di Sini!"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Download Aplikasi Penilaian Rapor KTSP SD Lengkap
    inulwara.blogspot.com Memberikan penilaian hasil belajar merupakan salah satu tugas pokok seorang guru selain tugasnya mendidik, meng...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara