Nomor Induk Siswa Nasional atau yang biasa disingkat NISN tidak hanya diperuntukkan bagi siswa dan siswi di bawah naungan Kemdikbud saja, akan tetapi juga menjadi keharusan bagi setiap siswa dan siswi yang menempuh pendidikan di bawah naungan Kemenag.
 |
Siswa dan siswi kelas akhir untuk jenjang MI/Ula dan MTs/Wustha di bawah naungan Kemenag dapat melakukan verifikasi serta usulan penerbitan NISN baru pada laman resmi yang tersedia |
Siswa dan siswi yang sekolahnya berada di bawah naungan Kemdikbud akan terintegrasi dengan aplikasi Dapodik dan Emis untuk sekolah naungan Kemenag.
Dalam pengelolaan NISN ini baik yang berada di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag selalu saja mengalami hambatan. Beberapa operator baik Dapodik maupun Emis sering mengeluhkan hal ini. Mungkin karena rumitnya kebijakan yang ada atau memang karena informasi pengelolaannya yang tidak terdistribusi dengan baik ke pihak-pihak terkait.
Beberapa hambatan dan masalah yang terjadi sampai saat ini adalah seperti usulan penerbitan NISN yang tidak kunjung approval. Begitu juga dengan sinkronisasi data yang ada di aplikasi atau database pusat tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, sehingga perlu perbaikan dan pembaruan.
Menanggapi permasalahan di atas, untuk para siswa dan siswi kelas akhir jenjang MI/Ula dan MTs/Wustha di bawah naungan Kemenag dapat melakukan usulan maupun perbaikan (verifikasi) database NISN mereka dengan mengakses laman ini.
Adapun informasi ini penulis dapat dari Tim Emis Pusat yang membidangi masalah pengelolaan NISN. Berikut adalah informasi selengkapnya:
Yth. Bapak Ibu Kepala Seksi Sistem Informasi dan para Operator EMIS
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan semakin mendesaknya penyelesaian atas permasalahan NISN, khususnya untuk siswa siswi kelas akhir (6 MI/Ula & 9 MTs/Wustha), dengan ini diinformasikan bahwa PDPSK Kemdikbud telah menyediakan fitur untuk melakukan proses verval NISN bagi siswa kelas akhir & siswa lulusan 2 tahun terakhir melalui link: http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan%2Fpengajuanmadrasah.
Fitur verval NISN ini bertujuan untuk melakukan proses perbaikan data atribut pokok siswa (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung, kelas & nama madrasah) bagi siswa yang sudah memiliki NISN dan menerbitkan NISN baru bagi siswa yang belum memiliki NISN.
Sebagai kelengkapan dokumen, mohon disiapkan file scan ijazah (utk siswa lulusan MI/Ula & MTs/Wustha 2 tahun terakhir) atau raport terakhir (utk siswa aktif kelas 6 MI/Ula & 9 MTs/Wustha saat ini).
Pengajuan verval dapat dilakukan oleh siswa, orangtua siswa atau pihak lembaga madrasah/pesantren dan akan diverifikasi dan disetujui oleh admin PDPSK Kemdikbud.
Demikian disampaikan untuk segera ditindaklanjuti. Terimakasih.
Wassalam,
EMIS Pusat
Seyogyanya, dengan adanya layanan di atas dapat membantu percepatan verifikasi data siswa dan siswi yang sebelumnya terdapat kekeliruan maupun pada usulan penerbitan NISN baru bagi siswa yang belum memilikinya. Utamanya untuk siswa dan siswi kelas akhir jenjang pendidikan MI/Ula dan MTs/Wustha di bawah naungan Kemenag.
Jadi, perlu diperhatikan agar data-data pendukung dipersiapkan dengan baik sehingga verifikasi dan usulan NISN nya dapat berjalan lancar. Sekali lagi, bahwa layanan ini hanya diperuntukkan bagi sekolah di bawah naungan Kemenag saja. Semoga bermanfaat!