Apa itu BOS Afirmasi?
Untuk memahami BOS jenis ini perlu kita mengkaji
Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019. Seyogyanya, BOS dibagi ke dalam 3 Jenis, meliputi: BOS Reguler, Afirmasi, dan Kinerja.
|
Sekolah yang menerima dana BOS Afirmasi tidak akan mendapatkan BOS Kinerja. Namun, setiap sekolah yang menerima baik BOS Afirmasi maupun Kinerja sama-sama telah mendapatkan bantuan BOS Reguler |
Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut BOS Reguler adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah meliputi jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
Satuan pendidikan dimaksud akan mendapatkan dana BOS Afirmasi jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
- mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
- memiliki sumber listrik; dan
- memiliki jaringan internet.
Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud di atas diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi dan ditetapkan sebagai penerima BOS Afirmasi oleh Menteri.
Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima digunakan untuk membiayai:
- penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar; dan
- langganan daya dan jasa.
Alokasi BOS Kinerja dan BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai oleh sumber lain.
Bagi satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai Penerima BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja.
Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebesar Rp2.000.000 per orang yang berasal dari kelas 6 bagi jenjang SD, kelas 7 bagi jenjang SMP, dan kelas 10 bagi jenjang SMA/SMK.
Sebagai contoh: SDN Maju Mundur memiliki siswa kelas 6 sebanyak 5 orang. Maka, besaran dana BOS Afirmasi yang akan diterima adalah Rp24.000.000 ditambah Rp2.000.000 x 5 orang siswa (Rp10.000.000). Sehingga akan diperoleh total bantuan sebesar Rp34.000.000.
Berikut adalah daftar sekolah penerima BOS Afirmasi se-Indonesia melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 364/P/2019. Silakan download
di sini Kepmendikbud-nya.