• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Sertifikasi Guru  ›  SIM-PKB (Guru Pembelajar)

Yuk, Pahami Tata Cara Pretes PPG Dalam Jabatan 2019 Terbaru Berikut Ini!

VBlogger
Add Comment
Sertifikasi Guru, SIM-PKB (Guru Pembelajar)
Wednesday, November 13, 2019
Pretes PPG Dalam Jabatan 2019 sebentar lagi akan dilaksanakan. Semua peserta yang mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi administrasi dan akademik program pendidikan profesi guru (PPG) wajib mengikuti pretes.

Sebelum melaksanakan pretes ini, calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang telah ditetapkan, wajib melakukan konfirmasi kesediaan sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Tujuan konfirmasi kesediaan untuk memastikan bahwa seluruh mahasiswa PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sanksinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi guru yang telah ditetapkan sebagai cadangan calon mahasiswa PPG.

Tata cara pretes PPG 2019
Pelaksanaan Pretes PPG 2019 berbasis komputer. Setiap peserta menjawab soal pilihan ganda yang meliputi bidang profesionalitas, pedagogik, dan bidang akademik.
Calon mahasiswa yang tidak melakukan konfirmasi sampai batas waktu yang ditentukan berakhir dianggap tidak bersedia dan tidak dapat mengikuti penetapan peserta PPG Dalam Jabatan pada angkatan berikutnya, terutama jika peserta memiliki kondisi khusus seperti hamil/pasca melahirkan/sakit parah.

Bagi cadangan calon mahasiswa PPG yang melakukan konfirmasi bersedia maka akan memiliki kesempatan untuk menggantikan kuota yang tidak diisi oleh calon.

Jika berniat untuk konfirmasi bahwa bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan 2019, sebelum konfirmasi sebaiknya dipersiapkan Nomor Induk Mahasiswa/Nomor Pokok Mahasiswa ketika menempuh jenjang pendidikan S1 dan nama perguruan tinggi sesuai yang tertulis di ijazah S1.

Dengan menyatakan bersedia, maka calon mahasiswa siap mengikuti ketentuan selama program PPG Dalam Jabatan sesuai jadwal serta siap menanggung biaya hidup, biaya transportasi dan biaya lainnya yang timbul selama program PPG berlangsung. Pemerintah hanya menanggung biaya pendidikan program PPG sesuai jadwal.

Dalam pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan, sebagian calon mahasiswa dibiayai oleh APBD (pemerintah daerah). Bagi calon mahasiswa tersebut dapat berkoordinasi dan konsultasi dengan pemerintah daerah terkait.

Guru pada jenjang dikmen (SMA/SMK/SLB) dapat menghubungi dinas pendidikan provinsi, kemudian guru pada jenjang dikdas (TK/SD/SMP) dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota.

Proses konfirmasi kesediaan terdiri dari 3 tahap, yakni:
  1. Login ke laman konfirmasi kesediaan. Login dengan mengisikan nomor peserta UKG dan password (kata sandi) sesuai kata sandi akun di simpkb;
  2. Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019. Peserta wajib melakukan konfirmasi persetujuan untuk setiap poin pakta integritas. Jika tidak bersedia proses konfirmasi selesai. Bagi yang bersedia harap dipersiapakan ijasah/transkrip nilai untuk mengisi kolom nama perguruan tinggi dan NIM/NPM; dan
  3. Konfirmasi Catak Berkas.  Konfirmasi cetak berkas Paktaintegritas dan format A1 dapat dilakukan sesudah ditetapkan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019.
Namun, bagi Anda yang akan melaksanakan pretes ini saya pikir tak perlu lagi melakukan konfirmasi kesediaan karena tahap tersebut sudah dilalui, bukan begitu?

Lantas, bagaimana dengan pretes? Pretes PPG dimaksudkan untuk mengetahui kompetensi guru dalam bidang profesionalitas, pedagogik, dan potensi akademiknya. Setiap peserta PPG akan mengikuti pretes dengan mengerjakan soal-soal dalam bentuk pilihan ganda (PG) berbasis komputer.

Sistem soal yang tersaji dalam pretes PPG tahun 2019 ini nantinya akan dikelompokan berdasarkan bidang kompetensi masing-masing. Tidak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya yang disajikan secara random.

Dalam mengikuti pretes nantinya, agar Anda tidak mengalami hambatan atau kendala yang dapat berpengaruh pada hasil diraih, tidak ada salahnya Anda perlu mengetahui tata cara pretes PPG 2019, bukan begitu?

Mengenai tata cara pretes PPG 2019, Anda dapat mengunduh petunjuk singkat pelaksanaan pretes PPG 2019 terbaru yang diterbitkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud pada link berikut ini.

Sebagai bahan persiapan mengikuti pretes PPG 2019 ini, berikut saya lampirkan contoh-contoh soal yang mungkin berguna bagi Anda untuk dipelajari. Silakan unduh di sini kumpulan file-nya.

Demikian, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang akan melaksanakan pretes PPG tahun 2019. Dan semoga hasil yang diperoleh juga memuaskan.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Yuk, Pahami Tata Cara Pretes PPG Dalam Jabatan 2019 Terbaru Berikut Ini!"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Semua tentang NUPTK 2019: Pengajuan, Penonaktifan, Reaktivasi, Klaim, dan Verval Arsip
    Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK 2019 Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang...
  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Seharusnya Saya Calon Peserta PPG 2017, Namun Tidak Terundang? Adukan Ke Sini!
    inulwara.blogspot.com Tidak semua guru bisa mengikuti Program Profesi Guru (PPG) 2017, ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi. Meski...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara