Pengumuman tentang rekrutmen CPNS 2019 telah disampaikan oleh BKN. Berdasarkan pengumuman tersebut portal SSCASN akan mulai dibuka pada tanggal 11 November 2019. Artinya, calon pelamar CPNS 2019 dapat mendaftarkan dirinya sejak tanggal tersebut untuk mengikuti rekrutmen CPNS 2019.
 |
Info grafis jadwal pelaksanaan rekrutmen CPNS 2019 |
Sebelum mengikuti seleksi CPNS, ada baiknya Anda memperhatikan persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh setiap pelamar. Setiap instansi atau daerah mungkin terdapat perbedaan dalam persyaratan rekrutmen CPNS ini. Jadi, pastikan Anda tidak menyalahi aturan untuk bisa mengikuti seleksi pada tahun 2019 ini.
Bagi pendaftar umum, usia minimal untuk bisa ikut seleksi adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun terdapat pengecualian untuk formasi khusus, yakni dapat mengikuti seleksi CPNS 2019 sampai batas usia 40 tahun. Formasi khusus dimaksud meliputi:
- S-3 Peneliti, Perekayasa, dan Dosen;
- Spesialis: Dokter, Dokter gigi; dan
- Dokter Pendidik Klinis.
 |
Persyaratan tiap instansi dapat berbeda. Peserta harus menyesuaikan dengan peraturan di masing-masing instansi/wilayah |
Selama mengikuti rekrutmen CPNS, pelamar harus melalui beberapa tahapan seleksi. Tahapan seleksi untuk penerimaan CPNS 2019 ini tidak berbeda jauh dari tahapan seleksi CPNS sebelumnya, mulai dari seleksi administrasi, SKD, dan SKB.
Untuk mengakomodir keluhan para peserta yang pada penerimaan sebelumnya pernah merasa "dirugikan" atas sistem seleksi berbentuk online ini, BKN sebagai penyelenggara rekrutmen CPNS Nasional memberikan kesempatan bagi peserta untuk melakukan sanggahan selama seleksi administrasi nantinya.
 |
Waktu sanggah CPNS 2019 maksimal 3 hari oleh peserta dan tanggapan oleh panitia BKN maksimal 7 hari |
Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman hasil seleksi administrasi dan Panitia Seleksi CPNS BKN diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Sistem seleksi CPNS tahun 2019 ini nantinya juga tetap berbasis online. Dimana, peserta harus meng-upload berbagai dokumen persyaratan pada akun SSCN mereka masing-masing. Dokumen-dokumen tersebut harus lengkap terpenuhi untuk bisa lolos ke tahap seleksi selanjutnya.
Begitu pula untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta akan mengikuti tes menggunakan sistem CAT (
Computer Assisted Test). Jadi, pastikan mulai sekarang Anda sudah mahir menggunakan komputer/laptop.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa seleksi rekrutmen CPNS 2019 melalui tiga tahapan dengan sistem gugur, meliputi: seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Setiap peserta wajib melengkapi syarat administrasi yang diupload ke dalam portal SSCASN ataupun secara manual. Jika syarat administrasi dinyatakan tidak lengkap, maka peserta akan terdiskualifikasi (dinyatakan gugur). Namun, peserta dapat mengajukan sanggahan maksimal 3 hari setelah pengumuman kelulusan administrasi tersebut.
 |
Materi Seleksi Kompetensi Dasar rekrutmen CPNS 2019 |
Proses seleksi SKD sendiri tetap sama seperti penerimaan CPNS tahun sebelumnya, yang meliputi: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Anda dapat mempelajarinya pada contoh soal SKD CPNS dengan mengunduh filenya pada
tautan ini.
Dalam hal pemenuhan
passing grade, pada rekrutmen CPNS tahun 2019 ini memang belum diumukan secara pasti. Namun, BKN membuat aturan baru. Dimana, untuk nilai SKD peserta yang pada penerimaan CPNS tahun sebelumnya pernah gagal (tidak lulus) dengan kategori P1/TL akan tetap menjadi perhitungan untuk batas ambang nilai minimal (
passing grade) rekrutmen CPNS tahun ini. Dengan catatan bahwa yang bersangkutan telah 3 kali mengikuti formasi pada jabatan dan formasi yang dilamar sampai pada tahap SKB.
 |
Alur pendaftaran bagi peserta berkategori P1/TL pada rekrutmen CPNS 2019 |
Peserta yang berkategori P1/TL akan diberi dua pilihan: apakah ingin mengikuti SKD tahun 2019 ini atau tidak. Jika "mengikuti", maka akan diambil nilai terbaik yang diperolehnya antara nilai seleksi tahun 2018 kemarin atau tahun 2019 ini. Jika "tidak mengikuti" seleksi SKD tahun 2019 ini, maka nilai yang diperolehnya pada seleksi CPNS tahun 2018 kemarin yang akan diambil.
Selain itu, untuk formasi jabatan "guru dan tenaga kesehatan" keberadaan serdik (sertifikat pendidik) dan STR (surat tanda registrasi) akan menjadi nilai tambah terhadap nilai SKB nantinya. Namun, tentunya, hal ini akan efektif jika yang bersangkutan telah lulus pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
 |
Nilai tambah SKB untuk formasi guru dan tenaga kesehatan pada rekrutmen CPNS 2019 |
Dalam hal pendaftaran (pembuatan) akun melalui portal SSCASN atau proses upload dokumen, pelamar hendaknya menggunakan komputer/laptop. Hindari menggunakan
handphone atau
tablet. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang terjadi di luar perkiraan yang justru bisa menyebabkan kerugian bagi peserta itu sendiri.
Terkadang, interface yang ditampilkan melalui laptop atau smartphone mengalami perbedaan. Fitur-fitur yang tampil antara layar monitor laptop dan smartphone juga bisa saja mengalami perbedaan. Sehingga bisa menyebabkan data-data yang terekam juga dapat mengalami perbedaan.