Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 |
Kebijakan penyaluran dana BOS Reguler Tahun 2021 sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya terutama pada besaran biaya di tiap daerah. |
Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:
fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD; SDLB; SMP; SMPLB; SMA; SMALB; SLB; dan SMK. Sekolah sebagaimana dimaksud di atas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;
memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada (huruf d) di atas dikecualikan bagi:
Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan
sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.
Sekolah yang dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas harus diusulkan oleh kepala Dinas kepada Menteri. Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.
Besaran Alokasi Dana BOS Reguler
Besaran alokasi dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 untuk tiap daerah mengalami perbedaan tergantung kondisi geografisnya. Berikut ketentuannya:
Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Satuan biaya masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas ditetapkan oleh Menteri.
Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada poin 1 dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.
Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN diambil berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus. Data Dapodik tanggal 31 Agustus digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:
Anda dapat mengunduh SK Mendikbud tentang besaran alokasi dana BOS Reguler 2021 tiap daerah di sini.
Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler
Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
penerimaan Peserta Didik baru;
pengembangan perpustakaan;
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
pembiayaan langganan daya dan jasa;
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
penyediaan alat multimedia pembelajaran;
penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
pembayaran honor.
Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Untuk besaran pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah. Pembayaran honor berdasarkan ketentuan di atas diberikan kepada guru dengan persyaratan sebagai berikut:
berstatus bukan aparatur sipil negara;
tercatat pada Dapodik;
memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Namun, besaran tersebut di atas dapat dikecualikan jika dalam kondisi/masa penetapan status bencana alam ataupun non-alam berdasarkan ketetapan Pemerintah Pusat/Daerah. Pembayaran honor berdasarkan ketentuan di atas diberikan kepada guru dengan persyaratan sebagai berikut:
berstatus bukan aparatur sipil negara;
tercatat pada Dapodik;
belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.
Dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Untuk lebih jelasnya, silakan Anda unduh dan pelajari dokumen Kebijakan BOS Reguler Tahun 2021 berikut yang sudah saya rangkum dalam 1 (satu) file .zip. Dalam file tersebut berisi:
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS 2021;
Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-Masing Daerah 2021;
Lampiran Kepmendikbud Nomor 16/P/2021; dan
Pokok-Pokok Kebijakan BOS Tahun 2021.