|
inulwara.blogspot.com |
Hai, sobat!!! Salam sejahtera buat
kita semua... :D Mudah-mudahan saya tidak melanggar Hak Asasi Manusia dengan postingan lanjutan tentang HAM di artikel ini, :D
Pernahkah Anda menyaksikan di media
cetak atau elektronik, orang menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi demi HAM
dan demokrasi tetapi cenderung melanggar HAM orang lain? Demonstrasi tersebut
sebenarnya untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja, tetapi dilakukan
dengan cara anarkhi sehingga mengganggu ketertiban dan kebebasan orang lain,
serta merusak berbagai fasilitas umum, apalagi ketika aspirasinya itu tidak
dapat dipenuhi. Untuk itu di dalam memahami HAM perlu memperhatikan
asas-asasnya sebagai berikut.
1.
Asas kemanusiaan
HAM itu adalah bagian tak terpisahkan
dari kehidupan manusia. Semua orang wajib menghormati dan menegakkan HAM.
Namun, tidak jarang dalam melaksanakan HAM itu seseorang melanggar HAM orang
lain. Bahkan, orang cenderung
mengabaikan, melecehkan, dan menindas
HAM orang lain. Kekuatan fisik, ekonomi, politik, sosial, dan budaya cenderung membuat orang yang
memilikinya melakukan perbuatan yang hegemonistik dalam melaksanakan HAM. Tanpa HAM kehidupan manusia menjadi kurang
layak dan bermartabat. Asas kemanusiaan menjadi substansi dari HAM agar tidak
merendahkan derajat dan martabat sebagai manusia. Penghinaan, penyiksaan, penghilangan, dan pembunuhan merupakan perbuatan yang melanggar HAM karena bertentangan dengan
kemanusiaan. Pelanggaran terhadap kemanusiaan yang merendahkan harkat dan
martabat manusia itu dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat.
2.
Asas legalitas
Asas legalitas akan lebih menjamin HAM
karena memiliki suatu kekuatan hukum yang tetap. Kepastian hukum membuat orang
lebih mudah memahami HAM dan tidak menimbulkan interpretasi yang
bermacam-macam. Asas legalitas ini menempatkan HAM menjadi salah satu dasar
pembentukan supremasi hukum. Implikasinya setiap warga negara dan penyelenggara
negara wajib menghormati dan melindungi HAM. Adanya asas legalitas itu
memberikan legitimasi pada siapapun, baik warga negara maupun penyelenggara
negara untuk menghormati dan melindungi HAM.
3.
Asas equalitas
Keadilan sebagai asas equalitas dalam
melaksanakan HAM tidak dapat diabaikan begitu saja. Keadilan justru menjadi
sesuatu yang esensial dalam pelaksanaan HAM. Keadilan telah diperjuangkan
manusia sejak lama. Segala bentuk penindasan akan bertentangan dengan keadilan.
Aristoteles mengemukakan bahwa keadilan itu dapat dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, keadilan komutatif, kedua
keadilan distributif, dan ketiga, keadilan legalitas. Ketiga bentuk keadilan
itu dari masa ke masa menjadi inspirasi bangsa-bangsa di dunia untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi masyarakat. HAM tanpa keadilan akan kehilangan jati dirinya.
4.
Asas sosio-kultural
Kehidupan sosio-kultural masyarakat
perlu diperhatikan dalam pengembangan HAM. Pendidikan HAM bagi warga negara,
khususnya warga sekolah diarahkanuntuk meningkatkan kualitas kehidupan yang semakin berbudaya. Asas sosio-kultural
ini makin penting agar HAM yang
disebarluaskan dari bangsa lain tidak bertentangan dengan kehidupan
budaya bangsa Indonesia. Jangan sampai HAM itu membuat masyarakat menjadi
tercabut dari akar budaya setempat yang theistik religius.
Sumber: Materi Ajar Pembelajaran HAM S1 PJJ PGSD Tahun 2007
Demikian sedikit artikel
tentang Asas-asas Hak Asasi Manusia, mudahan bermanfaat buat kita semua sebagai
makhluk belajar :D