• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  SIM-PKB (Guru Pembelajar)

Sah, Dirjen GTK Resmi Memperpanjang Pendaftaran PPG 2018!

d'Blogger
2 Comments
SIM-PKB (Guru Pembelajar)
Friday, March 9, 2018
dirjen-gtk-memperpanjang-pendaftaran-ppg-2018
Surat Dirjen GTK Memperpanjang Pendaftaran PPG 2018
Dirjen GTK resmi memperpanjang pendaftaran PPG 2018 lewat surat edaran yang diterbitkan tertanggal 7 Maret 2018 nomor: 5793/B.B4/GT/2018 tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest Calon Peserta PPG Dalam Jabatan.

Dalam surat itu disebutkan bahwa alasan perpanjangan pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 karena sampai sejauh ini jumlah pendaftar yang masuk database belum mencapai target yang ditetapkan berdasarkan kuota yang tersedia.

Merujuk surat edaran sebelumnya dengan nomor: 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan, disebutkan bahwa batas akhir pendaftaran adalah sampai tanggal 28 Februari 2018. Namun, progress pendaftaran sampai tanggal tersebut belum mencapai target yang diharapkan. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Dirjen GTK resmi memperpanjang pendaftaran PPG 2018.

Jangan Lupa Baca: Cara Registrasi PPG 2018 yang Tepat dan lengkap

Adapun perpanjangan pendaftaran calon peserta program PPG 2018 diatur berdasarkan jadwal sebagai berikut:
  1. Masa pendaftaran calon peserta pretest PPG Dalam Jabatan berakhir sampai tanggal 31 Maret 2018;
  2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan Ijazah S-I/D-IV sampai dengan tanggal 6 April 2018;
  3. Penempatan calon peserta pretest PPG Dalam Jabatan ke Tempat Uji Kompetensi (TUK) tanggal 9 hingga 13 April 2018;
  4. Cetak kartu calon peserta pretest PPG Dalam Jabatan tanggal 16 sampai 20 April 2018; dan
  5. Pelaksanaan pretest PPG Dalam Jabatan di TUK tanggal 2 sampai dengan 15 Mei 2018.
Meskipun Dirjen GTK memperpanjang pendaftaran calon peserta pretest PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sampai dengan 31 Maret 2018, tidak serta merta para calon akan mendapatkan persetujuan, melainkan tetap mengacu pada pemenuhan kuota yang tersedia. Artinya, bagi Anda yang sebelumnya tidak melakukan pendaftaran atau terjadi kekeliruan saat pendaftaran, segera lakukan pendaftaran mulai saat ini agar tidak mengalami keterlambatan.

Demikian informasi tentang perpanjangan pendaftaran calon peserta pretest PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Semoga bermanfaat!
Bagikan Post

Artikel Terkait

2 Responses to "Sah, Dirjen GTK Resmi Memperpanjang Pendaftaran PPG 2018!"

  1. SDN GUNUNGSARI 03April 2, 2018 at 4:43 PM

    kalo terlambat mendaftar bagaimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. d'BloggerApril 2, 2018 at 6:14 PM

      Kalau menurut surat edaran memang untuk pendaftaran terakhir tanggal 31 Maret 2018 tapi saya lihat di dashboard akun SIMGPO-PKB masih muncul notifikasi pendaftaran. Coba aja lakukan pendaftaran dulu di akun Anda.

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
Add comment
Load more...

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tanya Jawab (FAQ) Seputar Aplikasi e-Rapor SD 2019
    Sebelumnya telah diinformasikan bahwa aplikasi e-Rapor SD versi 1.0 tahun 2019 telah resmi dirilis oleh Kemdikbud. Meskipun sejauh ini mas...
  • Prosedur Mutasi PNS Terbaru Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/VIII/2019
    Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan M...
  • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
    Setiap akhir tahun, para pegawai biasanya menerima Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan di tiap-tiap instansi terkait dimana pegawai itu ...
  • Gagal Login Akun PMP? Mungkin Ini Penyebabnya!
    Batas waktu terakhir sinkronisasi aplikasi PMP Batas akhir penginputan sekaligus pengiriman Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) t...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara