|
inulwara.blogspot.com |
Hasil workshop di Yogyakarta Berdasarkan regulasi terbaru pembayaran TPG Guru bersertifikasi tahun 2018 mengacu pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terkait Petunjuk Teknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru). Berikut disampaikan beberapa perubahan vital kebijakan dari Kemdikbud atas regulasi sebelumnya.
MEKANISME PENERBITAN SKTP
Dalam hal penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), berikut adalah hal-hal yang menjadi perhatian utama para Operator Dapodik ataupun guru bersertifikasi:
- Operator Sekolah memperbaharui data guru dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, status kepegawaian, dan lain-lain;
- Guru yang bersangkutan wajib memastikan, mengecek, dan paraf sendiri bahwa data yang diinput di Dapodik oleh Operator adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Setiap guru dapat memantau datanya melalui website GTK baik lewat PC/laptop, ataupun smartphone;
- Apabila ditemukan ada data yang tidak sesuai, guru yang bersangkutan dapat memperbaikinya melalui aplikasi Dapodik sebelum SKTP terbit;
- Mengenai besaran nominal gaji pokok, setiap guru wajib bertanggungjawab untuk memastikan sendiri kebenaran besaran nominal gaji pokok terakhirnya;
- Semua info yang tercantum dalam info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui Kepala Sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik sebelum cut off (pengambilan data) dilakukan oleh pusat;
- Aplikasi Dapodik wajib sudah harus diisi Januari s/d Februari untuk penerbitan SKTP semester 1 dan Juli s/d Agustus untuk penerbitan SKTP semester 2;
- Aplikasi daftar hadir GTK (DHGTK) efektif diberlakukan mulai tahun ajaran 2018/2019.
CUTI GURU
Regulasi mengenai hak guru bersertifikasi mendapatkan pembayaran TPG-nya yang dalam masa tugasnya terkendala ketidakhadiran, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru yang sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan guru yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter, sesuai Perka BKN Nomor 24 tahun 2017;
- Guru yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan guru yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, sesuai Perka BKN Nomor 24 tahun 2017;
- Guru yang melaksanakan ibadah haji, dapat dibayarkan tunjangan profesinya apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk yang pertama kalinya.
- Apabila guru tidak mengajar lebih dari 14 hari pada alasan cuti sakit, atau tidak mengajar lebih dari 1 bulan pada cuti alasan penting, sesuai aturan dalam DHGTK, maka uang sertifikasinya tidak dapat dibayarkan.
Dengan demikian, setiap guru yang sedang cuti sakit, tidak boleh lebih dari 14 hari tidak mengajarnya. Begitu pula untuk guru dengan cuti alasan penting, maka tidak boleh melebihi limit 1 bulan lamanya. Cuti guru di atas tidak berlaku untuk izin biasa di luar cuti sakit dan alasan penting.
KEKURANGAN PEMBAYARAN AKIBAT KENAIKAN GAJI BERKALA/KENAIKAN PANGKAT
Permasalahan ini sering menjadi salah satu keluhan para guru yang merasa "dirugikan" atas kebijakan pembayaran uang sertifikasi yang dianggap tidak berpihak pada mereka saat kenaikan pangkat atau kenaikan gaji berkala ternyata baru terjadi setelah SKTP terbit.
Menyikapi hal tersebut, apabila guru bersertifikasi terdapat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat setelah terbitnya SKTP Semester 1, maka kekurangan pembayaran akan diakomodir pada SKTP Semester 2 tahun berjalan. Demikian pula seterusnya.
PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU
Penghentian atau Tunjangan Profesi Guru bersertifikasi tidak dibayarkan jika:
- Guru telah meninggal dunia;
- Mencapai batas pensiun. Guru yang memiliki jabatan fungsional guru batas usia pensiunnya 60 tahun. Bagi guru yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap;
- Sedang dalam Tugas Belajar (tidak dibayarkan pada bulan berkenaan);
- Tidak melaksanakan tugas/tidak mengajar/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 hari berturut-turut atau kumulatif 5 hari dalam 1 bulan, maka tidak dibayarkan pada bulan berkenaan.
Yang perlu digaris bawahi pada poin ini, tidak masuk lebih dari 3 hari, atau akumulasi 5 hari dalam sebulan, maka sertifikasinya tidak dapat dibayarkan.
TAMBAHAN PENGHASILAN GURU NON SERTIFIKASI
Mengenai pembayaran Tambahan Penghasilan Guru Non Sertifikasi, terdapat kriteria khusus yang wajib dipenuhi. Untuk mengetahui kriteria tersebut dapat Anda baca pada postingan saya sebelumnya tentang kriteria TPG guru non sertifikasi.
Demikian informasi tentang Regulasi Terbaru Pembayaran TPG Guru Bersertifikasi Tahun 2018. Semoga bermanfaat.