• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Dapodik  ›  Sertifikasi Guru

Wajib Tahu, Inilah Regulasi Terbaru Pembayaran TPG Guru Bersertifikasi Tahun 2018!

d'Blogger
Add Comment
Dapodik, Sertifikasi Guru
Monday, July 9, 2018
regulasi-terbaru-pembayaran-tpg-guru-bersertifikasi-2018
inulwara.blogspot.com
Hasil workshop di Yogyakarta Berdasarkan regulasi terbaru pembayaran TPG Guru bersertifikasi tahun 2018 mengacu pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terkait Petunjuk Teknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru). Berikut disampaikan beberapa perubahan vital kebijakan dari Kemdikbud atas regulasi sebelumnya.

MEKANISME PENERBITAN SKTP

Dalam hal penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), berikut adalah hal-hal yang menjadi perhatian utama para Operator Dapodik ataupun guru bersertifikasi:
  1. Operator Sekolah memperbaharui data guru dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, status kepegawaian, dan lain-lain;
  2. Guru yang bersangkutan wajib memastikan, mengecek, dan paraf sendiri bahwa data yang diinput di Dapodik oleh Operator adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan;
  3. Setiap guru dapat memantau datanya melalui website GTK baik lewat PC/laptop, ataupun smartphone;
  4. Apabila ditemukan ada data yang tidak sesuai, guru yang bersangkutan dapat memperbaikinya melalui aplikasi Dapodik sebelum SKTP terbit;
  5. Mengenai besaran nominal gaji pokok, setiap guru wajib bertanggungjawab untuk memastikan sendiri kebenaran besaran nominal gaji pokok terakhirnya;
  6. Semua info yang tercantum dalam info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui Kepala Sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik sebelum cut off (pengambilan data) dilakukan oleh pusat;
  7. Aplikasi Dapodik wajib sudah harus diisi Januari s/d Februari untuk penerbitan SKTP semester 1 dan Juli s/d Agustus untuk penerbitan SKTP semester 2;
  8. Aplikasi daftar hadir GTK (DHGTK) efektif diberlakukan mulai tahun ajaran 2018/2019.

CUTI GURU

Regulasi mengenai hak guru bersertifikasi mendapatkan pembayaran TPG-nya yang dalam masa tugasnya terkendala ketidakhadiran, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Guru yang sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan guru yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter, sesuai Perka BKN Nomor 24 tahun 2017;
  2. Guru yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan guru yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, sesuai Perka BKN Nomor 24 tahun 2017;
  3. Guru yang melaksanakan ibadah haji, dapat dibayarkan tunjangan profesinya apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk yang pertama kalinya.
  4. Apabila guru tidak mengajar lebih dari 14 hari pada alasan cuti sakit, atau tidak mengajar lebih dari 1 bulan pada cuti alasan penting, sesuai aturan dalam DHGTK, maka uang sertifikasinya tidak dapat dibayarkan.
Dengan demikian, setiap guru yang sedang cuti sakit, tidak boleh lebih dari 14 hari tidak mengajarnya. Begitu pula untuk guru dengan cuti alasan penting, maka tidak boleh melebihi limit 1 bulan lamanya. Cuti guru di atas tidak berlaku untuk izin biasa di luar cuti sakit dan alasan penting.

KEKURANGAN PEMBAYARAN AKIBAT KENAIKAN GAJI BERKALA/KENAIKAN PANGKAT

Permasalahan ini sering menjadi salah satu keluhan para guru yang merasa "dirugikan" atas kebijakan pembayaran uang sertifikasi yang dianggap tidak berpihak pada mereka saat kenaikan pangkat atau kenaikan gaji berkala ternyata baru terjadi setelah SKTP terbit. 

Menyikapi hal tersebut, apabila guru bersertifikasi terdapat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat setelah terbitnya SKTP Semester 1, maka kekurangan pembayaran akan diakomodir pada SKTP Semester 2 tahun berjalan. Demikian pula seterusnya.

PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU

Penghentian atau Tunjangan Profesi Guru bersertifikasi tidak dibayarkan jika:
  1. Guru telah meninggal dunia;
  2. Mencapai batas pensiun. Guru yang memiliki jabatan fungsional guru batas usia pensiunnya 60 tahun. Bagi guru yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  4. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap;
  5. Sedang dalam Tugas Belajar (tidak dibayarkan pada bulan berkenaan);
  6. Tidak melaksanakan tugas/tidak mengajar/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 hari berturut-turut atau kumulatif 5 hari dalam 1 bulan, maka tidak dibayarkan pada bulan berkenaan.
Yang perlu digaris bawahi pada poin ini, tidak masuk lebih dari 3 hari, atau akumulasi 5 hari dalam sebulan, maka sertifikasinya tidak dapat dibayarkan.

TAMBAHAN PENGHASILAN GURU NON SERTIFIKASI

Mengenai pembayaran Tambahan Penghasilan Guru Non Sertifikasi, terdapat kriteria khusus yang wajib dipenuhi. Untuk mengetahui kriteria tersebut dapat Anda baca pada postingan saya sebelumnya tentang kriteria TPG guru non sertifikasi.

Demikian informasi tentang Regulasi Terbaru Pembayaran TPG Guru Bersertifikasi Tahun 2018. Semoga bermanfaat.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Wajib Tahu, Inilah Regulasi Terbaru Pembayaran TPG Guru Bersertifikasi Tahun 2018!"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Contoh Sambutan Pidato Perpisahan Bagi Siswa Yang Ditinggalkan
    inulwara.blogspot.com Jika sebelumnya telah saya tuliskan contoh pidato perpisahan kelas 6 sekolah dasar , pada artikel kali ini saya k...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Download Aplikasi Penilaian Rapor KTSP SD Lengkap
    inulwara.blogspot.com Memberikan penilaian hasil belajar merupakan salah satu tugas pokok seorang guru selain tugasnya mendidik, meng...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara