|
Instruksi Mendagri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 |
Baru-baru ini semakin hangat kabar Instruksi Mendagri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 yang mengatur tentang penggunaan PDH (Pakaian Dinas Harian) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara). Bahkan sangat viral di kalangan ASN (sebelumnya disebut PNS) muslim yang menentang dan tidak setuju diterbitkannya instruksi tersebut.
Jika melihat isinya, instruksi tersebut hanya ditujukan pada ASN yang berada di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Tidak ada pernyataan yang menyebutkan secara eksplisit jika instruksi tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN di Indonesia.
Namun, perkembangan yang terjadi di lapangan seolah-olah instruksi tersebut berlaku untuk semua ASN di seluruh nomenklator kementerian dan Pemerintah Daerah. Sehingga banyak teman-teman ASN yang keliru dalam memahaminya.
Meskipun demikian, tetap saja Instruksi Mendagri ini lambat laun akan menjadi bayang-bayang yang terus menghantui aktivitas ASN muslim sehari-hari, khususnya bagi mereka yang taat.
Mereka yang menolak Instruksi Mendagri ini berpendapat bahwa isi yang ada di dalamnya bertentangan dengan syari'ah agama. Terdapat poin-poin aturan yang dianggap melemahkan ASN khususnya muslim dalam mengenakan PDH ini.
Beberapa poin kontroversi yang dianggap memberatkan bagi ASN muslim menurut instruksi mendagri tersebut, antara lain: penggunaan celana panjang sampai mata kaki bagi ASN laki-laki dan bagi ASN wanita yang mengenakan jilbab agar memasukkan ke dalam kerah pakaian.
Berikut adalah poin-poin yang mengatur tentang penggunaan PDH bagi ASN berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018.
A. ASN Laki-laki:
- Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni;
- Menjaga kerapihan kumis, jambang, dan jenggot; dan
- Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.
|
PDH ASN Laki-laki |
B. ASN Perempuan:
- Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni;
- Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas; dan
- Warna jilbab tidak bermotif/polos.
|
PDH ASN Perempuan |
Update Informasi
Instruksi Mendagri yang seyogyanya berlaku terhitung mulai tanggal 4 Desember 2018 kemarin, pada hari ini tanggal 14 Desember 2018 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Informasi pencabutan inmendagri ini dinyatakan secara langsung lewat fanspage resmi Facebook Kemendagri.
|
Kemendagri mencabut Inmendagri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 |
Alasan pencabutan inmendagri ini sendiri menurut mereka karena banyaknya masukan dari masyarakat yang keberatan dan menolaknya.
Anda yang mungkin masih penasaran dengan inmendagri ini bisa menyimaknya dengan mengunduh secara lengkap pada tautan ini. Semoga bermanfaat.