• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Kepegawaian

Inilah Poin Kontroversi Instruksi Mendagri tentang PDH ASN

VBlogger
Add Comment
Kepegawaian
Friday, December 14, 2018
instruksi-mendagri-tentang-pdh-bagi-asn
Instruksi Mendagri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018
Baru-baru ini semakin hangat kabar Instruksi Mendagri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 yang mengatur tentang penggunaan PDH (Pakaian Dinas Harian) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara). Bahkan sangat viral di kalangan ASN (sebelumnya disebut PNS) muslim yang menentang dan tidak setuju diterbitkannya instruksi tersebut.

Jika melihat isinya, instruksi tersebut hanya ditujukan pada ASN yang berada di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Tidak ada pernyataan yang menyebutkan secara eksplisit jika instruksi tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN di Indonesia.

Namun, perkembangan yang terjadi di lapangan seolah-olah instruksi tersebut berlaku untuk semua ASN di seluruh nomenklator kementerian dan Pemerintah Daerah. Sehingga banyak teman-teman ASN yang keliru dalam memahaminya.

Meskipun demikian, tetap saja Instruksi Mendagri ini lambat laun akan menjadi bayang-bayang yang terus menghantui aktivitas ASN muslim sehari-hari, khususnya bagi mereka yang taat.

Mereka yang menolak Instruksi Mendagri ini berpendapat bahwa isi yang ada di dalamnya bertentangan dengan syari'ah agama. Terdapat poin-poin aturan yang dianggap melemahkan ASN khususnya muslim dalam mengenakan PDH ini.

Beberapa poin kontroversi yang dianggap memberatkan bagi ASN muslim menurut instruksi mendagri tersebut, antara lain: penggunaan celana panjang sampai mata kaki bagi ASN laki-laki dan bagi ASN wanita yang mengenakan jilbab agar memasukkan ke dalam kerah pakaian.

Berikut adalah poin-poin yang mengatur tentang penggunaan PDH bagi ASN berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018.

A. ASN Laki-laki:

  1. Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni;
  2. Menjaga kerapihan kumis, jambang, dan jenggot; dan
  3. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.
instruksi-mendagri-tentang-pdh-asn
PDH ASN Laki-laki

B. ASN Perempuan:

  1. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni;
  2. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas; dan
  3. Warna jilbab tidak bermotif/polos.
instruksi-mendagri-tentang-pdh-asn
PDH ASN Perempuan

Update Informasi


Instruksi Mendagri yang seyogyanya berlaku terhitung mulai tanggal 4 Desember 2018 kemarin, pada hari ini  tanggal 14 Desember 2018 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Informasi pencabutan inmendagri ini dinyatakan secara langsung lewat fanspage resmi Facebook Kemendagri.

instruksi-mendagri-tentang-pdh-asn
Kemendagri mencabut Inmendagri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018
Alasan pencabutan inmendagri ini sendiri menurut mereka karena banyaknya masukan dari masyarakat yang keberatan dan menolaknya.

Anda yang mungkin masih penasaran dengan inmendagri ini bisa menyimaknya dengan mengunduh secara lengkap pada tautan ini. Semoga bermanfaat.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Inilah Poin Kontroversi Instruksi Mendagri tentang PDH ASN"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Penunjukan Pejabat Plh dan Plt menurut Surat Edaran Kepala BKN Terbaru
    Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Da...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara