|
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK |
PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah resmi disahkan oleh Pemerintah. Dalam PP tersebut mengatur tentang bagaimana rencana pemerintah menetapkan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan pada PPPK.
Jangan lupa baca: Dilema Tenaga Honorer K-2
Untuk kebutuhan PPPK sendiri disusun oleh masing-masing instansi pemerintah berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Penyusunannya dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Dalam hal pengadaan PPPK dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada instansi pemerintah. Kegiatan pengadaan PPPK ini sendiri dilakukan dengan beberapa tahapan yang meliputi: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.
Agar dapat mengikuti rekrutmen PPPK ini, setiap masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Jika melihat persyaratan di atas, tidak ada poin yang menyebutkan bahwa PPPK ini khusus diperuntukkan bagi tenaga honorer. Setiap warga negara berhak dan bisa mengikuti seleksi PPPK ini selama memenuhi persyaratan.
Dan tentunya, status PPPK berbeda dengan PNS/ASN. Namun memiliki kesamaan dalam penghargaan yang diberikan pemerintah. Bedanya hanya pada Perjanjian Kerja. Di mana, saat PPPK sudah tidak diperlukan lagi, maka pemerintah dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.
Untuk Anda yang ingin mengetahui lebih jauh PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ini, silakan download filenya pada link berikut ini. Semoga informasinya bermanfaat.