• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Kepegawaian

KemenPAN-RB: Guru Honorer yang Tidak Lulus P3K Berstatus Quo!

VBlogger
Add Comment
Kepegawaian
Saturday, January 5, 2019
guru-honorer-tidak-lulus-p3k-berstatus-quo
Dialog KemenPAN-RB membahas P3K
Dialog yang dilakukan oleh KemenPAN-RB dengan perwakilan DPRD Gorontalo tentang P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bagi guru honorer masih menjadi pembahasan yang cukup alot. Beberapa perwakilan yang hadir menanyakan tentang kepastian P3K ini ke depannya seperti apa bentuk dan statusnya bagi guru honorer.

Dasar hukum pelaksanaan P3K ini sendiri mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Anda bisa download PP-nya di sini.

Menurut KemenPAN-RB, rekrutmen P3K untuk guru honorer didasarkan pada pemetaan jabatan di tiap-tiap sekolah. Jika pada sekolah dasar terdapat 3 orang guru kelas berstatus PNS dan 3 orang guru kelas berstatus honorer, maka kebutuhan rekrutmen P3K itu hanya diperuntukkan bagi 3 orang guru honorer tersebut.

Saat guru honorer dimaksud setelah mengikuti rekrutmen ternyata tidak lulus seleksi P3K, maka kondisi mereka berstatus quo. Mereka tetap sebagai guru honorer di sekolah tersebut dan tetap berkesempatan mengikuti seleksi rekrutmen P3K selama 5 tahun ke depan. Dan diharapkan dalam kurun waktu tersebut semua guru honorer sudah mengisi jabatannya di masing-masing unit kerjanya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam dialog tersebut juga disinggung mengenai peng-SK-an dan besaran gaji P3K. Untuk peng-SK-an P3K tidak dijelaskan secara pasti namun bisa dilakukan per tiga tahunan, lima tahunan, atau mungkin per sepuluh tahunan. Sedangkan besaran gaji yang diterima P3K relatif sama dengan PNS/ASN. Sama-sama menduduki jabatan, memiliki NIP, menggunakan pakaian PNS/ASN lengkap dengan atributnya.

Yang perlu diperhatikan adalah bahwa P3K didasarkan pada 4 aspek kriteria, meliputi: kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan (formasi). Kualifikasi ijazah kebanyakan tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukannya. Oleh karena itu, Anda yang berstatus sebagai tenaga honorer harus sesuai kualifikasi ijazah dengan jabatan yang akan diisi.

Untuk Anda yang ingin mengikuti dialog tersebut bisa menyimak video berikut ini. Semoga bermanfaat.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "KemenPAN-RB: Guru Honorer yang Tidak Lulus P3K Berstatus Quo!"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Penunjukan Pejabat Plh dan Plt menurut Surat Edaran Kepala BKN Terbaru
    Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Da...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Tips Mengerjakan Survei Lingkungan Belajar Kemdikbud Biar Gak Sia-sia
    Survei Lingkungan Belajar bertujuan memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidi...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara