|
Dialog KemenPAN-RB membahas P3K |
Dialog yang dilakukan oleh KemenPAN-RB dengan perwakilan DPRD Gorontalo tentang P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bagi guru honorer masih menjadi pembahasan yang cukup alot. Beberapa perwakilan yang hadir menanyakan tentang kepastian P3K ini ke depannya seperti apa bentuk dan statusnya bagi guru honorer.
Dasar hukum pelaksanaan P3K ini sendiri mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Anda bisa download PP-nya di sini.
Menurut KemenPAN-RB, rekrutmen P3K untuk guru honorer didasarkan pada pemetaan jabatan di tiap-tiap sekolah. Jika pada sekolah dasar terdapat 3 orang guru kelas berstatus PNS dan 3 orang guru kelas berstatus honorer, maka kebutuhan rekrutmen P3K itu hanya diperuntukkan bagi 3 orang guru honorer tersebut.
Saat guru honorer dimaksud setelah mengikuti rekrutmen ternyata tidak lulus seleksi P3K, maka kondisi mereka berstatus quo. Mereka tetap sebagai guru honorer di sekolah tersebut dan tetap berkesempatan mengikuti seleksi rekrutmen P3K selama 5 tahun ke depan. Dan diharapkan dalam kurun waktu tersebut semua guru honorer sudah mengisi jabatannya di masing-masing unit kerjanya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam dialog tersebut juga disinggung mengenai peng-SK-an dan besaran gaji P3K. Untuk peng-SK-an P3K tidak dijelaskan secara pasti namun bisa dilakukan per tiga tahunan, lima tahunan, atau mungkin per sepuluh tahunan. Sedangkan besaran gaji yang diterima P3K relatif sama dengan PNS/ASN. Sama-sama menduduki jabatan, memiliki NIP, menggunakan pakaian PNS/ASN lengkap dengan atributnya.
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa P3K didasarkan pada 4 aspek kriteria, meliputi: kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan (formasi). Kualifikasi ijazah kebanyakan tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukannya. Oleh karena itu, Anda yang berstatus sebagai tenaga honorer harus sesuai kualifikasi ijazah dengan jabatan yang akan diisi.
Untuk Anda yang ingin mengikuti dialog tersebut bisa menyimak video berikut ini. Semoga bermanfaat.