|
Surat Edaran Dirjen GTK tentang UKMPPG Periode Januari 2019 |
Surat pengumuman dan jadwal UKMPPG (Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru) periode Januari tahun 2019 secara resmi dikeluarkan oleh Kemenristekdikti melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan tertanggal 3 Januari 2019.
Pengumuman tersebut diperkuat kembali melalui surat edaran yang diterbitkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) pada tanggal 8 Januari 2019 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Periode Januari Tahun 2019 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa bagi Mahasiswa yang mengikuti program PPG tahun 2017 dan 2018 yang masih belum lulus UKMPPG dapat mengikuti uji kompetensi periode Januari 2019 ini. Selain itu, melalui surat pengumuman yang diterbitkan Dirjen GTK juga dijelaskan bahwa setiap peserta yang sebelumnya tidak lulus uji kompetensi dapat mengikuti ujian kembali selama maksimal 2 (dua) tahun atau 6 (enam) kali masa ujian dengan biaya ditanggung sendiri.
Uji Pengetahuan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Periode Januari Tahun 2019 ini sendiri akan dilaksanakan serentak secara online pada tanggal 19-20 Januari 2019. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
- Pendaftaran Online & Pembayaran dilaksanakan pada tanggal 7-12 Januari 2019 Melalui Panitia Lokal;
- Verifikasi Peserta Uji di Panitia Lokal dilaksanakan tanggal 14 Januari 2019;
- Briefing Panitia Lokal di Tiap LPTK berlangsung pada tanggal 18 Januari 2019; dan
- Uji Pengetahuan (UP) dilaksanakan mulai tanggal 19-20 Januari 2019.
Anda yang akan mengikuti uji kompetensi ini dapat melakukan pendaftaran secara online di laman UKMPPG RISTEKDIKTI. Silakan klik link tersebut untuk masuk ke laman yang dimaksud. Adapun dokumen yang harus dipersiapkan saat akan melakukan pendaftaran meliputi:
- Kartu Identitas (KTP/SIM);
- Pas Foto Terbaru dengan Latar Belakang Merah; dan
- Surat keterangan telah menyelesaikan keseluruhan tugas/beban studi pada PPG, yang ditandatangani oleh pimpinan LPTK.
Besaran biaya untuk Uji Pengetahuan (UP) adalah sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per mahasiswa dan pembayarannya dilakukan secara kolektif oleh Panitia Lokal ke Pengelola Keuangan Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru melalui Bank Tabungan Negara dengan Nomor Rekening Pengelolaan 00005-01-30-000366-5 atas nama RPL 030 UNY UNTUK DANA KELOLAAN BLU KERJASAMA.
Pelaksanaan ujian akan dilakukan di institusi dengan minimal peserta 20 orang. Untuk institusi yang kurang dari 20 peserta akan dipindahkan ke institusi lain yang terdekat. Apabila jarak antara institusi terlalu jauh maka dimohon peserta mengikuti ujian pada periode berikutnya.
Berikut beberapa dokumen yang mungkin perlu untuk Anda download: