• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Kepegawaian  ›  Sertifikasi Guru

Jangan Sampai Terlewat, Inilah Surat Pengumuman dan Jadwal UKMPPG Periode Januari Tahun 2019!

d'Blogger
Add Comment
Kepegawaian, Sertifikasi Guru
Thursday, January 10, 2019
jadwal-ukmppg-periode-januari-2019
Surat Edaran Dirjen GTK tentang UKMPPG Periode Januari 2019
Surat pengumuman dan jadwal UKMPPG (Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru) periode Januari tahun 2019 secara resmi dikeluarkan oleh Kemenristekdikti melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan tertanggal 3 Januari 2019.

Pengumuman tersebut diperkuat kembali melalui surat edaran yang diterbitkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) pada tanggal 8 Januari 2019 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Periode Januari Tahun 2019 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.

Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa bagi Mahasiswa yang mengikuti program PPG tahun 2017 dan 2018 yang masih belum lulus UKMPPG dapat mengikuti uji kompetensi periode Januari 2019 ini. Selain itu, melalui surat pengumuman yang diterbitkan Dirjen GTK juga dijelaskan bahwa setiap peserta yang sebelumnya tidak lulus uji kompetensi dapat mengikuti ujian kembali selama maksimal 2 (dua) tahun atau 6 (enam) kali masa ujian dengan biaya ditanggung sendiri.

Uji Pengetahuan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Periode Januari Tahun 2019 ini sendiri akan dilaksanakan serentak secara online pada tanggal 19-20 Januari 2019. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
  1. Pendaftaran Online & Pembayaran dilaksanakan pada tanggal 7-12 Januari 2019 Melalui Panitia Lokal;
  2. Verifikasi Peserta Uji di Panitia Lokal dilaksanakan tanggal 14 Januari 2019;
  3. Briefing Panitia Lokal di Tiap LPTK berlangsung pada tanggal 18 Januari 2019; dan
  4. Uji Pengetahuan (UP) dilaksanakan mulai tanggal 19-20 Januari 2019.
Anda yang akan mengikuti uji kompetensi ini dapat melakukan pendaftaran secara online di laman UKMPPG RISTEKDIKTI. Silakan klik link tersebut untuk masuk ke laman yang dimaksud. Adapun dokumen yang harus dipersiapkan saat akan melakukan pendaftaran meliputi:
  1. Kartu Identitas (KTP/SIM);
  2. Pas Foto Terbaru dengan Latar Belakang Merah; dan
  3. Surat keterangan telah menyelesaikan keseluruhan tugas/beban studi pada PPG, yang ditandatangani oleh pimpinan LPTK.
Besaran biaya untuk Uji Pengetahuan (UP) adalah sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per mahasiswa dan pembayarannya dilakukan secara kolektif oleh Panitia Lokal ke Pengelola Keuangan Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru melalui Bank Tabungan Negara dengan Nomor Rekening Pengelolaan 00005-01-30-000366-5 atas nama RPL 030 UNY UNTUK DANA KELOLAAN BLU KERJASAMA.

Pelaksanaan ujian akan dilakukan di institusi dengan minimal peserta 20 orang. Untuk institusi yang kurang dari 20 peserta akan dipindahkan ke institusi lain yang terdekat. Apabila jarak antara institusi terlalu jauh maka dimohon peserta mengikuti ujian pada periode berikutnya.

Berikut beberapa dokumen yang mungkin perlu untuk Anda download:
  • Pengumuman UKMPPG Periode Januari tahun 2019;
  • Kisi-kisi Soal UP UKMPPG;
  • Instrumen Uji Kinerja.
Semoga bermanfaat!
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Jangan Sampai Terlewat, Inilah Surat Pengumuman dan Jadwal UKMPPG Periode Januari Tahun 2019!"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Penunjukan Pejabat Plh dan Plt menurut Surat Edaran Kepala BKN Terbaru
    Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Da...
  • Tips Mengerjakan Survei Lingkungan Belajar Kemdikbud Biar Gak Sia-sia
    Survei Lingkungan Belajar bertujuan memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidi...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara