 |
Pelaksanaan OGN 2019 |
OGN atau Olimpiade Guru Nasional adalah merupakan ajang kompetisi bagi guru mata pelajaran di satuan pendidikan SMA/SMK/SLB yang mengampu mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris dan guru SMA/SMK yang mengampu mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang serta guru SLB yang mengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus.
OGN 2019 ini diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jadi, bagi Anda yang memenuhi persyaratan di bawah ini dapat mengikuti Olimpiade Guru Nasional tahun 2019 ini.
Pelaksanaan OGN 2019
Kegiatan OGN dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi sampai dengan pada tingkat nasional.
A. Pelaksanaan Seleksi Tingkat Provinsi
- Seleksi tingkat provinsi diselenggarakan melalui tes tertulis online oleh Dinas Pendidikan Provinsi bertempat di provinsi masing-masing;
- Kegiatan OGN di tingkat provinsi merupakan proses seleksi untuk menentukan peringkat yang akan menjadi calon peserta tingkat nasional;
- Perangkat soal untuk tingkat provinsi disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus;
- Pengolahan hasil seleksi dan penentuan peringkat tingkat provinsi dilakukan oleh Tim OGN tingkat nasional.
B. Pelaksanaan Seleksi Tingkat Nasional
- Seleksi tingkat nasional diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Jakarta pada bulan Mei 2019;
- Peserta diseleksi dari pemenang tingkat provinsi yang memenuhi standar nilai yang ditetapkan;
- Perangkat seleksi disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus;
- Pengolahan hasil seleksi dilakukan oleh Panitia;
- Penetapan, pengumuman, serta pemberian hadiah dan penghargaan bagi pemenang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Administrasi
- Mendaftar secara online pada laman www.kesharlindungdikmen.id (pendaftaran sudah mulai dibuka sejak tanggal 14 Januari s.d. 15 Februari 2019);
- Guru SMA/SMK/SLB Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS (dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) );
- Memiliki NUPTK dan atau yang belum memiliki NUPTK tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
- Memiliki masa kerja sebagai guru SMA/SMK/SLB secara terus-menerus, sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS;
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4;
- Surat pernyataan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja di luar satuan pendidikan;
- Belum pernah menjadi finalis pada semua kegiatan lomba tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dalam 2 (dua) tahun terakhir (2017-2018);
- Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan tugas yang diampu;
- Mengirimkan artikel/gagasan ilmiah;
Semua persyaratan administrasi diunggah pada laman www.kesharlindungdikmen.id.
2. Persyaratan Akademik
Guru yang unggul dilihat dari kompetensi pedagogik dan profesional:
- Kompetensi pedagogik, yaitu pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan kompetensi diri;
- Kompetensi profesional, yaitu tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metode keilmuannya.
Biaya Pelaksanaan
- Biaya pelaksanaan seleksi tingkat provinsi dibebankan pada dana APBD Provinsi atau ditanggung oleh masing-masing peserta;
- Biaya penyediaan soal, pengolahan hasil seleksi, transportasi, dan akomodasi petugas pusat ke provinsi dibebankan pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus;
- Pelaksanaan OGN di pusat dibiayai sepenuhnya oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Untuk lebih jelas dan lengkap tentang pedoman pelaksanaan OGN 2019 ini dapat Anda download dokumennya pada tautan ini. Semoga bermanfaat.