• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Lomba

Mau Ikutan OGN 2019? Download Pedomannya di Sini!

VBlogger
2 Comments
Lomba
Tuesday, January 15, 2019
ogn-2019
Pelaksanaan OGN 2019
OGN atau Olimpiade Guru Nasional adalah merupakan ajang kompetisi bagi guru mata pelajaran di satuan pendidikan SMA/SMK/SLB yang mengampu mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris dan guru SMA/SMK yang mengampu mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang serta guru SLB yang mengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus.

OGN 2019 ini diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jadi, bagi Anda yang memenuhi persyaratan di bawah ini dapat mengikuti Olimpiade Guru Nasional tahun 2019 ini.

Pelaksanaan OGN 2019

Kegiatan OGN dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi sampai dengan pada tingkat nasional.

A. Pelaksanaan Seleksi Tingkat Provinsi

  1. Seleksi tingkat provinsi diselenggarakan melalui tes tertulis online oleh Dinas Pendidikan Provinsi bertempat di provinsi masing-masing;
  2. Kegiatan OGN di tingkat provinsi merupakan proses seleksi untuk menentukan peringkat yang akan menjadi calon peserta tingkat nasional;
  3. Perangkat soal untuk tingkat provinsi disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus;
  4. Pengolahan hasil seleksi dan penentuan peringkat tingkat provinsi dilakukan oleh Tim OGN tingkat nasional.

B. Pelaksanaan Seleksi Tingkat Nasional

  1. Seleksi tingkat nasional diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Jakarta pada bulan Mei 2019;
  2. Peserta diseleksi dari pemenang tingkat provinsi yang memenuhi standar nilai yang ditetapkan;
  3. Perangkat seleksi disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus;
  4. Pengolahan hasil seleksi dilakukan oleh Panitia;
  5. Penetapan, pengumuman, serta pemberian hadiah dan penghargaan bagi pemenang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Persyaratan Peserta

1. Persyaratan Administrasi

  1. Mendaftar secara online pada laman www.kesharlindungdikmen.id (pendaftaran sudah mulai dibuka sejak tanggal 14 Januari s.d. 15 Februari 2019);
  2. Guru SMA/SMK/SLB Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS (dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) );
  3. Memiliki NUPTK dan atau yang belum memiliki NUPTK tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
  4. Memiliki masa kerja sebagai guru SMA/SMK/SLB secara terus-menerus, sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS;
  5. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4;
  6. Surat pernyataan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  7. Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja di luar satuan pendidikan;
  8. Belum pernah menjadi finalis pada semua kegiatan lomba tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dalam 2 (dua) tahun terakhir (2017-2018);
  9. Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan tugas yang diampu;
  10. Mengirimkan artikel/gagasan ilmiah;
Semua persyaratan administrasi diunggah pada laman www.kesharlindungdikmen.id.

2. Persyaratan Akademik

Guru yang unggul dilihat dari kompetensi pedagogik dan profesional:
  1. Kompetensi pedagogik, yaitu pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan kompetensi diri;
  2. Kompetensi profesional, yaitu tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metode keilmuannya.

Biaya Pelaksanaan

  1. Biaya pelaksanaan seleksi tingkat provinsi dibebankan pada dana APBD Provinsi atau ditanggung oleh masing-masing peserta;
  2. Biaya penyediaan soal, pengolahan hasil seleksi, transportasi, dan akomodasi petugas pusat ke provinsi dibebankan pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus;
  3. Pelaksanaan OGN di pusat dibiayai sepenuhnya oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Untuk lebih jelas dan lengkap tentang pedoman pelaksanaan OGN 2019 ini dapat Anda download dokumennya pada tautan ini. Semoga bermanfaat.
Bagikan Post

Artikel Terkait

2 Responses to "Mau Ikutan OGN 2019? Download Pedomannya di Sini!"

  1. rehucyuitFebruary 14, 2019 at 10:03 AM

    Untuk pengiriman artikel gmn ya apa gabung sama surat pernyataannya atau gmn mohon bantuannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. VBloggerFebruary 14, 2019 at 10:26 AM

      Jadi satu. Semua persyaratan administrasi diupload di laman kesharlindungdikmen

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
Add comment
Load more...

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Menyoal Status "Belum Valid" di Lembar Info GTK dan Solusinya
    Lembar layanan info GTK Status "Belum Valid" di lembar info GTK sering menghantui pada sebagian guru bersertifikat pendidik s...
  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Penunjukan Pejabat Plh dan Plt menurut Surat Edaran Kepala BKN Terbaru
    Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Da...
  • Tips Mengerjakan Survei Lingkungan Belajar Kemdikbud Biar Gak Sia-sia
    Survei Lingkungan Belajar bertujuan memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidi...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara