• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Kepegawaian

Prosedur Mutasi PNS Terbaru Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/VIII/2019

VBlogger
Add Comment
Kepegawaian
Thursday, August 22, 2019
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi yang ditetapkan tanggal 1 Agustus 2019 disebutkan beberapa ketentuan perihal prosedur mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Prosedur mutasi PNS
Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Dalam Surat Edaran tersebut diatur tentang tata cara mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meliputi:
  1. Mutasi PNS dalam 1 (satu) Provinsi;
  2. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi; dan
  3. Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar Instansi Pusat.
Penyampaian usul mutasi PNS sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran tersebut dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

Bagi PNS yang mengikuti dan lulus seleksi untuk jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas pada instansi pemerintah lain setelah dilakukan pengangkatan dalam jabatan dan pelantikan oleh instansi penerima, untuk selanjutnya keputusan mutasi ditetapkan sesuai kewenangan penetapan mutasi.

Ketentuan mutasi PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi secara efektif dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2019.

Selengkapnya mengenai prosedur mutasi PNS berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/VIII/2019 dapat Anda download di sini. Semoga bermanfaat!
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Prosedur Mutasi PNS Terbaru Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/VIII/2019"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tanya Jawab (FAQ) Seputar Aplikasi e-Rapor SD 2019
    Sebelumnya telah diinformasikan bahwa aplikasi e-Rapor SD versi 1.0 tahun 2019 telah resmi dirilis oleh Kemdikbud. Meskipun sejauh ini mas...
  • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
    Setiap akhir tahun, para pegawai biasanya menerima Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan di tiap-tiap instansi terkait dimana pegawai itu ...
  • Format Surat Penunjukkan Admin Sekolah Penyelenggara USBN Puspendik Kemdikbud
    inulwara.blogspot.com Penyelenggaraan USBN jenjang SD Tahun Pelajaran 2017/2018 sebentar lagi akan dilaksanakan. Ada yang berbeda untuk...
  • Penulisan Daftar Pustaka
    inulwara.blogspot.com Ternyata penulisan daftar pustaka yang benar dan tepat itu tidak bisa dianggap sepele. Biasanya seseorang akan be...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara