Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi yang ditetapkan tanggal 1 Agustus 2019 disebutkan beberapa ketentuan perihal prosedur mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 |
Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi |
Dalam Surat Edaran tersebut diatur tentang tata cara mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meliputi:
- Mutasi PNS dalam 1 (satu) Provinsi;
- Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi; dan
- Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar Instansi Pusat.
Bagi PNS yang mengikuti dan lulus seleksi untuk jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas pada instansi pemerintah lain setelah dilakukan pengangkatan dalam jabatan dan pelantikan oleh instansi penerima, untuk selanjutnya keputusan mutasi ditetapkan sesuai kewenangan penetapan mutasi.
Ketentuan mutasi PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi secara efektif dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2019.
Selengkapnya mengenai prosedur mutasi PNS berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/VIII/2019 dapat Anda download di sini. Semoga bermanfaat!