• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
  • Sitemaps
Inulwara
  • Home
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • NUPTK
  • Siswa
    • NISN
    • PPDB
    • Kelas 6 SD
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Padamu Siap
    • SIM GPO (PKB)
  • Referensi
    • Edukasi
    • Tips & Trik
  • Berita
    • Lomba
    • Kepegawaian
  • Aplikasi
  • Home
  • Administrasi
  • Sertifikasi
  • NUPTK
  • NISN
  • PPDB
  • Kelas 6 SD
  • Dana BOS
  • Dapodik
  • Padamu Siap
  • SIM GPO (PKB)
  • Edukasi
  • Tips & Trik
  • Lomba
  • Kepegawaian
  • Aplikasi
Home  ›  Dapodik  ›  NUPTK  ›  Sertifikasi Guru  ›  SIM-PKB (Guru Pembelajar)

Status Peserta PPGDJ 2020 Anda Ditolak? Mungkin Ini Penyebabnya!

VBlogger
Add Comment
Dapodik, NUPTK, Sertifikasi Guru, SIM-PKB (Guru Pembelajar)
Wednesday, October 2, 2019
Melalui SE Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 7326/B.B3/GT/2019 tanggal 29 Agustus 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2020, pemerintah kembali akan menyelenggarakan seleksi penerimaan peserta sertifikasi guru baik PNS maupun non-PNS melalui program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGDJ) untuk tahun 2020 mendatang.

Jangan lupa baca: Guru non-PNS Boleh Ikut PPG Namun Tak Bisa Klaim Pembayaran

PPGDJ 2020
Penyelenggaraan program PPGDJ 2020 mengacu pada SE Dirjen GTK Nomor 7326/B.B3/GT/2019
Tahapan pelaksanaannya meliputi seleksi administrasi dan akademik serta verifikasi dan validasi. Seleksi administrasi ditujukan bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2017 dan 2018.

Sedangkan verifikasi dan validasi dilakukan untuk guru yang telah lulus baik seleksi administrasi maupun akademik namun belum ditetapkan menjadi peserta pada program PPGDJ tahun 2019.

Proses penerimaan peserta sertifikasi guru melalui program PPGDJ tahun 2020 tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Setiap guru harus telah terdaftar di aplikasi Dapodikdasmen dan sudah memiliki akun SIM GPO-PKB (Guru Pembelajar).

Semua aktivitas PPGDJ dipusatkan melalui aplikasi SIM GPO-PKB ini yang mana data diri setiap peserta diambil (bersumber) dari aplikasi Dapodikdasmen.

Menyangkut tentang status peserta PPGDJ 2020 Anda ditolak (tidak memenuhi), pada prinsipnya mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara. Penyebabnya pun mungkin beragam tergantung kondisi dan keadaan yang bersangkutan.

Ketika informasi yang ditampilkan pada akun SIM GPO-PKB Anda anggap keliru, maka Anda bisa mengeceknya melalui aplikasi Dapodikdasmen terlebih dahulu.

Sementara melalui pengecekan yang Anda lakukan dan Anda anggap sudah tepat namun pada SIM GPO-PKB kepesertaan Anda untuk mengikuti program PPGDJ 2020 tetap saja ditolak, mungkin penyebabnya adalah terdapat persyaratan pada bagian tertentu yang belum Anda penuhi.

PPGDJ 2020
Beberapa contoh status kepesertaan PPGDJ 2020 yang ditolak oleh sistem pada akun SIM GPO-PKB
Kebanyakan keluhan yang sering mengemuka justru calon peserta yang berasal dari guru non-PNS. Banyak permasalahan yang sama muncul pada mereka, seperti status kepegawaian dan kepemilikan NUPTK atau masa kerja yang tidak memenuhi syarat.

Bagi Anda yang hingga sampai saat ini masih berstatus sebagai guru honorer sekolah yang diangkat oleh kepala sekolah atau komite sekolah, sepertinya harus tetap "gigit jari" karena prasyarat ikut kepesertaan program PPGDJ 2020 adalah mereka yang dengan kondisi berikut ini:

  1. Telah mengajar sebelum tahun 2016 secara terus-menerus tanpa putus hingga sekarang;
  2. Guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik;
  3. Guru non-PNS di sekolah swasta yang berada di bawah yayasan dan memiliki SK dari yayasan tersebut (GTY) atau Guru non-PNS di sekolah negeri yang memiliki SK Pengangkatan dari Pemerintah Daerah (Guru Honor Daerah).

Jika mengacu pada poin 3 di atas dapat disimpulkan bahwa kepemilikan SK yang dimaksud adalah:

  1. Peserta dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan yang berasal dari sekolah swasta dibuktikan dengan SK yang diterbitkan oleh yayasan yang menaunginya; atau
  2. Peserta yang mengajar pada sekolah negeri hanya boleh mengikuti seleksi PPGDJ 2020 jika dibuktikan dengan SK yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (dalam hal ini baik oleh gubernur/walikota/bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mengeluarkan SK tersebut).
Sekarang Anda bisa pikirkan sendiri, kira-kira sebagai guru honorer, Anda berada di bawah naungan yang mana? Yayasan atau pemerintah? Sekolah swasta atau negeri?

Silakan cermati dengan seksama surat edaran Dirjen GTK nomor 7326/B.B3/GT/2019 tanggal 29 Agustus 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2020 di atas untuk lebih jelasnya.

Dan memang, dalam edaran tersebut tidak disebutkan bahwa guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah atau komite sekolah bisa mengikuti program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Pada kasus yang lain peserta mendapati status kepemilikan NUPTK yang dianggap tidak valid padahal telah memiliki NUPTK. Untuk mencari tahu masalah ini Anda bisa mengecek kembali penulisan NUPTK di aplikasi Dapodikdasmen apakah sudah tepat atau belum. Jika memang sudah betul, Anda bisa cek penulisan NUPTK atau melakukan klaim NUPTK atau mempelajari kembali bagaimana prosedur usulan, reaktivasi, atau penonaktifan NUPTK.

Untuk masa kerja peserta PPGDJ tahun 2020 baik yang berstatus PNS atau non-PNS juga tetap mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni telah diangkat sebagai guru sekurang-kurangnya sampai akhir tahun 2015. Artinya, ketika Anda mulai diangkat jadi guru pada tanggal 1 Januari 2016 dan seterusnya, maka oleh sistem Anda dianggap tidak memenuhi syarat.

Bagaimana, sudah ada pencerahan? Demikian beberapa informasi yang mungkin bisa memberi gambaran tentang status peserta PPGDJ 2020 Anda ditolak. Semoga bermanfaat.
Bagikan Post

Artikel Terkait

0 Response to "Status Peserta PPGDJ 2020 Anda Ditolak? Mungkin Ini Penyebabnya!"

Jika ada yang perlu didiskusikan, mari sama-sama kita cari solusinya. Berkomentarlah dengan bahasa yang bijak, hindari bullying, hate speech, dan kata-kata tercela lainnya.

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Featured Post

Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!

Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...

Popular Posts

  • Begini Cara Menghitung Target Kurikulum, Daya Serap, dan Taraf Serap dengan Mudah!
    Target Kurikulum (TK), Daya Serap (DS), dan Taraf Serap (TS) biasanya dilaporkan kepada kepala sekolah bersamaan saat pelaporan hasil akhir ...
  • Inilah Dokumen LPJ BOSP 2025 yang Harus Disiapkan Bendahara sebagai Laporan!
    Baik sekolah negeri maupun swasta diwajibkan untuk melaporkan dokumen LPJ BOSP sekolahnya. Pelaporan ini tentu menjadi tugas pokok seorang g...
  • Mengenal Lebih Jauh tentang KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
    inulwara.blogspot.com Sebagai seorang guru, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah/singkatan KKG, KKKS, KKPS, atau PKG. Ya,...
  • Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    inulwara.blogspot.com Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan:  Guru adalah pendidik profes...
  • Pengertian dan Alur Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research)
    inulwara.blogspot.com Mungkin sebagian besar dari kita pernah dan sering mendengar istilah penelitian. Dan diyakini pula Anda memahami ...
  • Inilah Ketentuan Pengaturan Rombel Jenjang SD-SMA Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
    Suasana rombel kelas 6 sedang belajar kelompok Berikut ini adalah ketentuan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) mulai jenjang ...
  • Cara Verifikasi dan Validasi Akun SIM-PKB Guru Pembelajar 2017
    inulwara.blogspot.com Verifikasi dan validasi akun masing-masing guru di SIM PKB (dulu SIM Guru Pembelajar) untuk tahun 2017 ini adal...
Back
Copyright © 2024 Inulwara - All Rights Reserved Improved by Inulwara