Tentunya, hal ini merupakan kabar gembira buat PNS yang menjabat sebagai guru di sekolah maupun dosen pada Perguruan Tinggi (PT). Betapa tidak? Cuti tahunan yang sebelumnya hanya bisa dinikmati oleh PNS tertentu, kini para guru dan dosen juga memiliki hak yang sama mendapatkan jenis cuti tersebut.
Ketentuan ini diatur melalui
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 17 tahun 2020 pasal 315 menyebutkan bahwa PNS guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan.
 |
PP Nomor 17 Tahun 2020 bunyi perubahan pada Pasal 315 |
Pada
PP nomor 11 Tahun 2017 pasal 315 disebutkan bahwa "PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan."
Yang jika dipahami lebih jauh berarti setiap liburan yang didapat para guru ataupun dosen (apakah itu libur semester, puasa, dan jenis hari libur lain) dianggap sama dengan cuti tahunan. Sehingga, guru dan dosen tidak berhak lagi mendapatkan cuti tahunan.
Namun, dengan terbitnya PP Nomor 17 Tahun 2020, telah menjadi angin segar bagi seluruh PNS guru ataupun dosen sebab hak cuti tahunan bisa didapat seperti halnya PNS yang lain. Dalam PP tersebut terjadi perubahan bunyi pasal 315, yakni "PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan."
Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan tersebut, PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
Selanjutnya diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan tersebut.
Perlu diketahui bahwa jenis cuti yang bisa dinikmati oleh PNS tidak hanya cuti tahunan saja. Terdapat berbagai
jenis cuti PNS yang diatur sesuai peruntukan dan kebutuhannya, antara lain:
- cuti tahunan;
- cuti besar;
- cuti sakit;
- cuti melahirkan;
- cuti karena alasan penting;
- cuti bersama; dan
- cuti di luar tanggungan negara.
Setiap PNS berhak mendapatkan jenis cuti tersebut sesuai keperluan dan kebutuhannya masing-masing dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.